Auditor Halal
Definisi (1): Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk. Referensi: Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Baca…
Definisi (1): Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk. Referensi: Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Baca…
Definisi (1): Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk. Referensi: Undang-Undang Nomor…
Definisi (1): Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim. Referensi: Undang-Undang Nomor 33 Tahun…
Definisi (1): Jaminan Produk Halal adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal. Referensi: Undang-Undang Nomor…
Definisi (1): Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Referensi: Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014…