Hak Cipta diatur di dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta [unduh dokumen]. Di dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Hak Cipta disebutkan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sering sekali kita melihat akhir-akhir ini di berbagai tempat hiburan menemukan banyak musisi meng-cover lagu tanpa izin dari si penciptanya, hal ini menjadi polemik di berbagai industri musik Indonesia.
Lantas apakah meng-cover lagu tanpa izin ada sanksi hukumnya?
Upaya perlindungan hukum yang dapat ditempuh oleh pencipta yaitu berupa upaya preventif dan represif. Upaya preventif disini dikatakan sebagai jalur yang dapat ditempuh pencipta lagu tersebut untuk mencegah serta mengatasi hal-hal yang tidak diharapkan. Sedangkan upaya represif dapat mengajukan gugatan atas pelanggaran tersebut melalui Pengadilan Niaga, atau penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan melalui jalur alternatif penyelesaian sengketa dengan mediasi, negosiasi, konsiliasi.
Sebaiknya penyanyi cover di Indonesia meningkatkan kesadaraan akan pentingnya pengetahuan perihal hak kekayaan intelektual, karena hak kekayaan intelektual tersebut bukanlah hal yang sepele, dapat dikatakan demikian karena dalam pembuatan sebuah karya mengorbankan banyak hal, serta agar mencegah terjadinya permasalahan mengenai haki di kemudian hari. Selain itu pemerintah harus lebih menindak tegas terhadap oknum yang melanggar ketentuan yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Lagu beserta teks atau liriknya masuk di dalam disiplin ilmu Kekayaan Intelektual yang dijamin perlindungannya ke dalam Pasal 40 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Di dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa perlindungan hak cipta atas ciptaan perihal musik maupun lagu beserta teks ataupun tanpa teks.
Di zaman yang modern ini orang – orang sudah dengan sangat mudah dapat mengakses berbagai jenis genre lagu yang diinginkan untuk didengar, dan ditambah pula dengan semakin majunya teknologi mengakibatkan semakin menjamurnya penyanyi cover lagu, seiring berjalannya waktu cover lagu menjadi hal yang sangat umum dilakukan bagi pecinta musik baik di tanah air maupun di dunia, siapa pun dapat dengan mudah melaksanakan cover atau mendaur ulang lagu terkenal milik seorang penyanyi maupun musisi favorit mereka. Hal ini bisa terjadi disebabkan oleh hasil dari kemajuan teknologi itu sendiri muncul berbagai platform sosial media yang bisa dijadikan sarana untuk menunjukan hasil dari kegiatan cover lagu mereka.
Tujuan dari penyanyi cover lagu tersebut adalah ketenaran dan untuk menghasilkan pundi – pundi uang dari hasil menyanyikan lagu seseorang yang sudah tenar di kalangan masyarakat. Dan sudah wajib hukumnya bahwa bilamana seorang penyanyi atau orang lain berniat melakukan kegiatan cover lagu milik musisi ataupun penyanyi lain, penyanyi atau orang tersebut harus mengantongi izin dari penyanyi asli dan pencipta lagu tersebut, tapi tak sedikit pula penyanyi tidak memiliki atau tidak meminta izin untuk kegiatan cover sebuah lagu yang sudah tenar.
Bila menelik pada Pasal 9 ayat (1) UU No. 28/2014 menyatakan perihal mengenai hak ekonomi itu sendiri yang dijabarkan bahwa Pencipta atau Pemegang Hak Cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
- Penerbitan ciptaan;
- Penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
- Penerjemahan ciptaan;
- Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
- Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
- Pertunjukan Ciptaan;
- Pengumuman Ciptaan;
- Komunikasi Ciptaan; dan
- Penyewaan Ciptaan.
Lebih lanjut Pasal 9 ayat (2) UU No. 28/2014 menyebutkan bahwa “Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta.”
Serta Pasal 9 ayat (3) UU No. 28/2014 menegaskan bahwa “Setiap orang yang tanpa izin hak cipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan ciptaan secara komersial.”
Sudah tertera secara jelas di Pasal 9 UU No. 28/2014 yang mengklasifikasikan mengenai hak cipta yang mana dengan adanya suatu hak ekonomi tersebut, bilamana ada pihak lain memiliki tujuan untuk mengkomersilkan selain pencipta lagu ataupun pemegang hak cipta tanpa mengantongi izin dari pemilik karya tersebut dilarang keras untuk melakukannya, dapat dikatakan demikian karena hak ekonomi dalam hak cipta sangatlah diperhitungkan karena hasil dari pemikiran serta gagasan pencipta dapat digunakan tanpa izin demi meraup keuntungan untuk keperluan pribadi.
Maka dari itu diaturlah ketentuan pada Pasal 9 ayat (2) UU No. 28/2014, yang mana pada pasal tersebut menerangkan secara jelas perihal setiap orang yang ingin menggunakan hak ekonomi dari sebuah hak cipta diharuskan memegang izin dari pencipta maupun pemegang hak cipta. Izin disini bila berkaca pada Pasal 1 angka 20, yaitu berupa lisensi yang diberikan oleh pemegang hak cipta untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaan yang dimilikinya. Namun apabila ada oknum tidak bertanggung jawab tanpa mengantongi izin resmi dari pemilik hak cipta dilarang keras untuk menggandakan sebuah karya dengan tujuan komersil yang mana hal ini telah diatur secara gamblang di Pasal 9 ayat (3).
Baca juga:
Peraturan Terhadap Pelanggaran Tindak Pidana Hak Cipta
Jika dilihat dalam aspek hukum perdata penegakan hukum yang tegas untuk pelanggar hak cipta ialah tertera pada Pasal 1365 KUHperdata, yang mana pada pasal tersebut menjelaskan bila ada seseorang melakukan pelanggaran hukum, yang mana menimbulkan kerugian bagi orang, orang yang bersangkutan wajib mengganti rugi.
Sanksi yang diberikan atas pelanggaran pasal tersebut bisa berupa menetapkan ganti rugi berupa kompensasi kepada pihak yang dianggap melakukan pelanggaran, lalu menghentikan segala bentuk aktivitas pengedaran ataupun pemasaran yang mana hasil dari pelanggaran hak cipta, dan yang terakhir adalah pemusnahan hasil dari pelanggaran tersebut Kemudian terdapat pula di Pasal 99 ayat (3) UU. No. 28/2014 yang menjelaskan yang mana apabila pencipta karya atau pemilik hak cipta tersebut merasa dirugikan atas pelanggaran hak cipta dapat melakukan permohonan putusan provisi yang ditujukan
Selain itu PP 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik.
PP 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik memiliki tujuan untuk mengoptimalkan fungsi Pengelolaan Royalti Hak Cipta atas pemanfaatan Ciptaan dan produk Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik sesuai dengan ketentuan Pasal 87, Pasal 89, dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dan mendorong perlu disusunnya sebuah sistem Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik yang dilakukan oleh lembaga manajemen kolektif nasional.
Penulis:
Mhd. Hafiz Muzzakir Ridho, SH | Legal Consultant