Artikel ini ditulis oleh Thareq Akbar Mukarram Risyad Harahap & Agusmidah

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Medan 2025–2045 merupakan dokumen hukum strategis yang memiliki kekuatan mengikat terhadap arah pembangunan kota selama dua dekade mendatang. Dokumen ini tidak hanya menjadi pedoman teknis pembangunan, tetapi juga instrumen politik hukum yang merefleksikan orientasi kekuasaan negara terhadap pengelolaan ruang dan distribusi kesejahteraan. Penelitian ini menganalisis secara kritis potensi dampak RPJPD terhadap munculnya konflik sosial serta tantangan keadilan spasial, terutama dalam konteks relasi antara negara, pasar, dan masyarakat rentan.
Kota Medan mengalami urbanisasi yang cepat dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tetapi di sisi lain menyimpan ketimpangan sosial yang cukup besar. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kota Medan (2024), sekitar 15–20% penduduk tinggal di permukiman kumuh dan wilayah informal, termasuk bantaran Sungai Deli dan rel kereta api. Kondisi ini mencerminkan ketidakadilan spasial yang dapat diperburuk oleh kebijakan pembangunan jika prinsip keadilan dan inklusivitas tidak diterapkan (BPS Kota Medan, Statistik Kota Medan 2024, hlm.2).
Sejumlah penelitian dan laporan empiris menunjukkan bahwa pembangunan perkotaan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi sering kali menyisihkan masyarakat rentan, memicu konflik sosial, dan menimbulkan disparitas ruang. Contoh nyata di Medan termasuk penggusuran permukiman informal untuk proyek infrastruktur, konsentrasi fasilitas publik di kawasan pusat kota, serta gentrifikasi wilayah pinggiran yang mengakibatkan masyarakat lama kehilangan akses terhadap ruang yang sebelumnya mereka huni.
Dengan teknik analisis ini, penelitian mampu menghasilkan temuan yang komprehensif, sistematis, dan berbasis bukti, sehingga kesimpulan dan rekomendasi kebijakan lebih akurat dan relevan bagi implementasi RPJPD Kota Medan 2025–2045.
POTENSI KONFLIK SOSIAL DAN KEADILAN YANG AKAN DI TIMBULKAN DARI RPJPD KOTA MEDAN 2025-2045.
RPJPD Kota Medan 2025–2045 merupakan dokumen strategis yang menetapkan arah pembangunan jangka panjang kota, mencakup sektor infrastruktur, ekonomi, sosial, dan tata ruang. Analisis dokumen menunjukkan bahwa orientasi politik hukum RPJPD lebih menekankan pada pertumbuhan ekonomi dan pengembangan infrastruktur perkotaan, termasuk pembangunan kawasan komersial, pusat bisnis, dan koridor ekonomi strategis. Hal ini tercermin dari zonasi yang memperkuat pusat kota sebagai pusat aktivitas ekonomi dan investasi, sementara perhatian terhadap permukiman kumuh, kawasan pinggiran, dan masyarakat berpenghasilan rendah masih terbatas. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketimpangan spasial, di mana akses masyarakat terhadap fasilitas publik dan ruang kota tidak merata (Kompas.com, “Ketimpangan Fasilitas Publik di Kota Medan: Antara Pusat Kota dan Pinggiran,” 5 April 2023).
Dari perspektif keadilan spasial, RPJPD memuat kebijakan terkait penyediaan fasilitas publik, ruang terbuka hijau, transportasi, dan layanan sosial. Namun, distribusinya masih terkonsentrasi pada kawasan strategis dan pusat kota, sehingga wilayah pinggiran kota cenderung tertinggal. Fakta lapangan menunjukkan bahwa lebih dari 15–20% penduduk Kota Medan tinggal di permukiman kumuh di bantaran Sungai Deli, rel kereta api, dan wilayah pinggiran. Kawasan ini sering kekurangan akses terhadap air bersih, transportasi umum, fasilitas pendidikan, dan layanan kesehatan. Ketimpangan ini tidak hanya menimbulkan segregasi sosial, tetapi juga berisiko memperkuat marginalisasi komunitas dan menurunkan kualitas hidup penduduk rentan (Peraturan Daerah Kota Medan No. 2 Tahun 2023 tentang Ruang Terbuka Hijau). Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa orientasi pembangunan yang pro-investor dapat meningkatkan risiko sengketa lahan, penggusuran, dan gentrifikasi.
Dari perspektif politik hukum, RPJPD menunjukkan kekurangan mekanisme pengawasan dan partisipasi publik. Dokumen tersebut memang mencantumkan prinsip partisipasi, tetapi implementasinya tidak dijelaskan secara rinci, sehingga hak masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait ruang dan pembangunan dapat terabaikan. Hal ini sejalan dengan kajian Mahfud MD (2011) bahwa tanpa kerangka politik hukum yang inklusif, pembangunan perkotaan cenderung mengutamakan kepentingan ekonomi jangka pendek, menomorduakan hak warga, dan berisiko memunculkan ketidakadilan restoratif.
Coser (1956) yang menyatakan bahwa ketimpangan distribusi sumber daya dan perbedaan kepentingan merupakan pemicu utama konflik sosial. Secara konseptual, RPJPD Kota Medan 2025–2045 mencerminkan hubungan yang erat antara politik hukum, keadilan spasial, dan konflik sosial. Kebijakan yang lebih berpihak pada investor dan pertumbuhan ekonomi tanpa pengaturan distribusi ruang yang adil meningkatkan potensi konflik sosial, sedangkan perhatian terhadap keadilan spasial dan perlindungan hak masyarakat rentan dapat meminimalkan ketimpangan dan memperkuat legitimasi kebijakan pembangunan.
Berdasarkan temuan tersebut, penelitian menyimpulkan beberapa hal penting:
- Orientasi politik hukum RPJPD cenderung menekankan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur perkotaan, namun perhatian terhadap kelompok masyarakat rentan masih terbatas, sehingga menimbulkan risiko ketimpangan spasial dan marginalisasi. Hal ini menunjukkan bahwa tanpa perumusan kebijakan yang adil dan inklusif, pertumbuhan ekonomi dapat mengesampingkan kebutuhan masyarakat yang paling rentan.
- Keadilan spasial belum sepenuhnya terpenuhi, karena distribusi fasilitas publik dan ruang terbuka hijau masih terpusat pada kawasan strategis dan pusat kota, sementara wilayah pinggiran dan permukiman kumuh kurang mendapat perhatian. Akibatnya, kesenjangan sosial antara kawasan inti dan pinggiran semakin melebar, sehingga prinsip pemerataan akses terhadap layanan dasar dan ruang kota belum tercapai.
- Potensi konflik sosial tetap tinggi jika implementasi RPJPD tidak diiringi mekanisme partisipasi publik dan perlindungan hukum yang memadai. Wilayah rawan konflik, seperti bantaran Sungai Deli dan permukiman rel kereta api, berisiko mengalami penggusuran, sengketa lahan, dan gentrifikasi akibat orientasi pembangunan yang pro-investor. Situasi ini menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan, agar hak-hak warga terjamin dan potensi resistensi sosial dapat diminimalkan.
- Integrasi prinsip keadilan dan partisipasi masyarakat merupakan kunci untuk menciptakan pembangunan Kota Medan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan. Implementasi RPJPD yang memperhatikan hak warga dan distribusi ruang yang merata akan meminimalkan risiko konflik sosial dan meningkatkan legitimasi kebijakan pembangunan. Dengan demikian, RPJPD perlu dijalankan sebagai instrumen politik hukum yang tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan keadilan sosial, perlindungan hak warga, dan keseimbangan pembangunan antara pusat dan pinggiran kota.
RPJPD Kota Medan 2025–2045 menunjukkan bahwa orientasi politik hukum yang terkandung dalam dokumen ini lebih menekankan pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur perkotaan, termasuk pengembangan kawasan komersial, pusat bisnis, dan koridor ekonomi strategis. Mahfud MD (2011) Berpandangan bahwa politik hukum suatu negara atau daerah berperan menentukan arah pembangunan, termasuk prioritas distribusi sumber daya dan keberpihakan kebijakan. Prioritas zonasi yang memperkuat pusat kota membuat pembangunan cenderung berpihak pada investor, sementara perhatian terhadap kepentingan masyarakat rentan, seperti penghuni permukiman kumuh dan wilayah pinggiran, masih terbatas. Hal ini tercermin dari minimnya regulasi spesifik terkait perlindungan hak atas ruang dan mekanisme partisipasi publik yang efektif. Dengan demikian, orientasi politik hukum RPJPD lebih bersifat ekonomi-driven, sementara prinsip inklusivitas dan perlindungan masyarakat rentan masih perlu diperkuat.
Implementasi RPJPD yang lebih pro-investor berpotensi meningkatkan risiko konflik sosial, terutama terkait sengketa lahan, penggusuran, gentrifikasi, dan ketimpangan akses terhadap fasilitas publik. Beberapa wilayah di Medan, seperti bantaran Sungai Deli dan permukiman rel kereta api, merupakan kawasan rawan konflik karena banyak penduduk belum memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Menurut Coser (1956), konflik sosial muncul ketika terjadi perbedaan kepentingan atau ketimpangan distribusi sumber daya, yang dalam konteks ini terkait dengan akses terhadap lahan dan fasilitas publik. Selain itu, distribusi fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, dan transportasi masih terkonsentrasi di pusat kota, sementara wilayah pinggiran dan permukiman kumuh kurang terlayani. Fakta empiris menunjukkan bahwa sekitar 15–20% penduduk Kota Medan tinggal di permukiman kumuh yang berisiko terdampak langsung oleh proyek pembangunan infrastruktur. Tanpa mekanisme partisipasi publik dan perlindungan hukum yang memadai, risiko resistensi sosial dan perselisihan dengan pihak pemerintah atau investor dapat meningkat secara signifikan.
Lefebvre (1991) menekankan bahwa ruang kota tidak boleh menjadi instrumen eksklusif bagi segelintir kelompok, melainkan harus memungkinkan partisipasi dan akses yang merata bagi seluruh warga. Integrasi partisipasi publik secara nyata dalam setiap tahap perencanaan dan implementasi pembangunan akan memungkinkan aspirasi masyarakat diakomodasi, meningkatkan legitimasi kebijakan, dan meminimalkan potensi konflik sosial. Meskipun RPJPD telah mencantumkan rencana penyediaan fasilitas publik dan ruang terbuka hijau, distribusinya masih terbatas pada kawasan strategis. Oleh karena itu, perlu penyesuaian agar prinsip keadilan spasial benar-benar terpenuhi, khususnya bagi wilayah pinggiran dan permukiman kumuh (Kurniawan, A. 2019). Selain itu, sosiolog perkotaan seperti David Harvey (2008) menyatakan bahwa urbanisasi yang berorientasi pada akumulasi modal dapat menimbulkan ketimpangan sosial dan konflik ruang. Dalam konteks Kota Medan, hal ini terlihat dari konsentrasi fasilitas publik di pusat kota dan kurangnya perhatian terhadap wilayah pinggiran, yang berpotensi memperluas kesenjangan sosial. Para sarjana perencanaan kota juga menekankan pentingnya mekanisme participatory planning Dalam Pembuatan RPJPD dimana masyarakat dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan agar pembangunan dapat berlangsung adil, inklusif, dan berkelanjutan dan dapat meminimalkan potensi konflik.
Refrensi:
- Harvey, D. (2008). The Right to the City. New York: Routledge.
- Mahfud. MD (2011). Politik Hukum Indonesia. Yogjakarta :UII Press
- Lefebvre. H (1991) The Function Of Space. Oxford : Blackwell
- Coser,L.A (1956) The Production Of Social Conflict, New York : Free Press
- Kurniawan, A. (2019). “Partisipasi Publik dalam Perencanaan Kota: Studi Kasus Medan.” Jurnal Ilmu Sosial dan Politik, 12(3), 87–102
- Peraturan Daerah Kota Medan No. 2 Tahun 2023 tentang Ruang Terbuka Hijau.
- Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Medan. (2024). Statistik Kota Medan 2024. Medan: BPS Kota Medan.
- Kompas.com. (2023, April 5). “Ketimpangan Fasilitas Publik di Kota Medan: Antara Pusat Kota dan Pinggiran.” Detik.com. (2022, Desember 20). “Penggusuran Permukiman Kumuh di Medan: Konflik Sosial Mengintai.”




