Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Definisi (1):

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024

Baca juga:
Pengertian Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta menurut Undang-Undang

DISCLAIMER

Glosarium ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.