Oleh Dicky Pranata*
A. Sejarah Merek
Sejarah merek dapat ditelusuri bahkan mungkin berabad-abad sebelum masehi. Sejak zaman kuno, misalnya Periode Minoan, Orang sudah memberikan tanda untuk barang-barang miliknya, hewan bahkan manusia. Di era yang sama bangsa Mesir sudah menerakan namanya untuk batu bata yang dibuat atas perintah raja. Perundang-undangan tentang merek dimulai dari statute of parma yang sudah mulai memfungsikan merek sebagai pembeda untuk produk berupa pisau, pedang, atau barang dari produk tembaga lainnya.
Bersamaan dengan berkembangnya industri, berkembang pula penggunaan iklan untuk memperkenalkan produk. Sejalan dengan berekambang dan meningkatnya penggunaan iklan, maka meningkat pula penggunaan merek dalam fungsinya yang modern, yaitu sebagai tanda pengenal atau sumber produsen dari barang-barang yang bersangkutan. Pada masa itu telah dikenal penggunaan merek perniagaan (marques de Scommerce, trademark, merek) dalam pengertian sendiri, sebagai tandingan merek perusahaan (marques de fabrique, manufacturer’s mark, fabrieksmereken).
Asal muasal perbedaan tersebut karena di Perancis pada waktu itu merek dari pedagang sutera lebih penting dari pada merek yang berasal dari perusahaan kain suteranya, sehingga para pedagang sutera yang bersangkutan merasa berkepentingan untuk dapat menggunakan atau melindungi merek mereka, seperti halnya para pengusaha pabrik dengan merek perusahaannya. Pembedaan ini kemudian diakui secara resmi dalam hukum Perancis pada 1857. Pembedaan ini juga dianut oleh banyak negar didunia, termasuk di Inggris pada 1962, Amerika Serikat pada 1870 dan 1876, sedamgkan di Belanda tertuang dalam Merkenwet 1893.
Dari sejarah perkembangannya, diketahui bahwa hukum merek yang berkembang pada pertengahan abad XIX, sebagai bagian dari hukum yang mengatur masalah persaingan usaha dan pemalsuan barang. Norma dasar perlindungan merek bahwa tidak ada seorang pun berhak menawarkan barangnya kepada masyarakat seolah-olah sebagai barang pengusaha lainnya, yaitu dengan menggunakan merek yang sama yang dikenal oleh masyarakat sebagai merek pengusaha lainnya.
Lambat laun perlindungan diberikan sebagai suatu pengakuan bahwa merek tersebut sebagai milik dari orang yang telah memakainya sebagai tanda pengenal dari barang-barangnya dan untuk membedakannya dari barang-barang lain yang tidak mengggunakan merek tersebut. Pengakuan tersebut didasarkan pada pengenalan atau pengetahuan masyarakat bahwa merek dagang itu berfungi sebagai ciri pembeda. Pengenalan tersebut mendorong masyarakat untuk membeli barang yang memaakai merek tertentu itu, sehingga menjadikannya sebagai objek hak milik dari pemilik merek yang bersangkutan.
Baca Juga:
Tips Untuk Negosiasi Kontrak Bisnis
B. Latar Belakang Lahirnya Merek di Indonesia
Latar belakang lahirnya undang-undang merek antara lain didasari munculnya arus globalisasi di segenap aspek kehidupan umat manusia, khususnya dibidang perekonomian dan perdagangan. Perkembangan pesat dibidang teknologi informasi dan transportasi mendorong tumbuhnya integrasi pasar perekonomian dan perdagangan dalam skala global. Era perdagangan global tersebut hanya dapat dipertahankan jika didukung oleh adanya iklim persaingan usaha yang sehat. Perlindungan hukum terhadap merek merupakan salah satu cara untuk memperkuat sistem perdagangan yang sehat. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan sejalan dengan perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia, maka diperlukan penyempurnaan Undang-undang merek lama (Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 jo Undang-undang Nomor 14 tahun 1997), dengan undang-undang merek baru.
C. Pengertian Merek
- Merek menurut para Ahli
- Menurut Marty Neumeier
Marty Neumeier mulai karirnya sebagai desainer grafis dan copywriter pada 1970-an. Pada 1984, ketika Macintosh diluncurkan, ia pindah ke Silicon Valley untuk membantu perusahaan seperti Apple, Netscape, HP, Adobe, dan Google membangun merek mereka. menjelaskan apa yang bukan merek. Menurut Marty Neumeier merek itu bukan logo, merek itu bukan identitas dan merek itu bukan produk.
“Merek merupakan perasaan seseorang dengan suatu produk, layanan atau organisasi” - Menurut David A. Aaker
“Merek adalah seperangkat aset (atau kewajiban) yang ditautkan dengan nama dan simbol yang menambah (atau mengurangi dari) nilai yang diberikan oleh suatu produk atau layanan”.
David A. Aaker mengungkapkan jika keberadaan merek akan sangat penting sebagai pertanda yang nantinya akan memudahkan konsumen dalam mengenali sebuah produk tertentu. Tidak hanya itu saja, bahwa keberadaan merek juga akan membantu dalam melindungi sebuah produk dari adanya competitor ataupun juga beberapa produk yang memiliki tampilan identik.
- Menurut Kartadjaya
“Merek adalah asset yang menciptakan nilai bagi pelanggan yang meningkatkan kepuasan dan menghargai kualitas”.
- Menurut Marty Neumeier
- Merek menurut arti KBBI
“tanda yang dikenakan oleh pengusaha (pabrik, produsen, dan sebagainya) pada barang yang dihasilkan sebagai tanda pengenal; cap (tanda) yang menjadi pengenal untuk menyatakan nama dan sebagainya”. - Merek menurut Undang-Undang Undang-Undang 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
Pasal 1 ayat 1 menyatakan:
“Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa”
D. Jenis-Jenis Merek
Merek dijelaskan dalam ketentuan Undang-Undang Aquo memiliki beberapa jenis diantaranya adalah sebagai berikut:
- Merek Dagang
Pasal 1 ayat 2:
“Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.” - Merek Jasa
Pasal 1 ayat 3:
“Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.” - Merek Kolektif
Pasal Pasal 1 ayat 4:
“Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.”
E. Pendaftaran Merek
Berfungsi untuk:
- Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
- Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
- Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
- Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
Merek Yang Tidak Dapat Didaftarkan:
- bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
- sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
- memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
- memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
- tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
- merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Prosedur Pendaftaran Merek:
- Mengajukan permohonan kepada Ditjen KI dengan melengkapi persyaratan yang diminta.
- Setelah permohonan diajukan, Ditjen KI melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan merek. Jika ada persyaratan yang belum lengkap, kepada pemohon diminta untuk segera dilengkapi dalam waktu paling lama dua bulan terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan tersebut.
- Dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal penerimaan kelengkapan persyaratan dilakukan pemeriksaan substantif dalam waktu paling lama sembilan bulan.
- Dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal penerimaan Surat pemberitahuan pemeriksaan substantif, pemohon/kuasanya dapat menyampaikan tanggapannya dengan menyebutkan alasan. Jika Pemohon/kuasanya tidak menyampaikan keberatan/tanggapan Ditjen HAKI menetapkan keputusan tentang penolakan permohonan tersebut.
- Jika Pemohon/kuasanya menyampaikan keberatan/tanggapan dan pemeriksa melaporkan bahwa tanggapan tersebut dapat diterima, permohonan itu diumumkan dalam berita resmi merek dalam waktu paling lama 10 hari sejak permohonan disetujui. Jika pemeriksa melaporkan sebaliknya, maka permohonan dinyatakan ditolak.
- Terhadap permohonan yang diterima, Ditjen KI menerbitkan Sertifikat Merek kepada pemohon/kuasanya dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu pengumuman.
- Dapat diajukan pemohonan banding kepada Komisi Banding apabila permintaan pendaftaran merek ditolak oleh Ditjen KI berdasarkan alasan yang bersifat substantif.
Persyaratan Pendaftaran Merek:
- Permohonan pendaftaran dalam rangkap dua yang diketik dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan formulir permohonan yang telah disediakan yang memuat:
- tanggal, bulan dan tahun permohonan;
- nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon
- nama lengkap dan alamat kuasa, apabila pemohon diajukan melalui kuasa
- warna-warna apabila Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna
- nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran Merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.
- Surat permohonan pendaftaran Merek dilampiri dengan:
- fotokopi KTP, sedangkan bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya;
- fotokopi akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum;
- fotokopi peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (Merek kolektif)
- surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan
- tanda pembayaran biaya permohonan
- 10 helai etiket Merek (ukuran maksimal 9×9 cm, minimal 2×2 cm);
- surat pernyataan bahwa Merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
Demikian, semoga bermanfaat.
*Penulis merupakan advokat dan konsultan hukum pada kantor Dicky Pranata & Associates