Mengenal Profesi Hakim di Indonesia

Mengenal Profesi Hakim
Mengenal Profesi Hakim

Profesi Hakim berkaitan dengan pengadilan maupun di luar pengadilan. Hakim sebagai posisi netral yang memiliki wewenang untuk mengadili, menasehati, memutuskan, dan mengatur keadilan di dalam proses pengadilan. Menurut Pasal 1 angka 5 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakimanan menyebutkan Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.

Baca juga:
Mengenal Lembaga Kejaksaan Republik Indonesia

TUGAS & FUNGSI

  1. Mengadili (Menerima,memeriksa dan memutus) perkara
  2. Pengadilan Negeri  bertugas dan berwenang memeriksa,memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara pidata di tingkat pertama ( pasal 50 UU No.2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum);
  3. Mengadili dengan asas sederhana,cepat, dan biaya ringan ( pasal 2 ayat (4) UU Kekuasaan Kehakiman).

DIMANA HAKIM BEKERJA

Hakim bekerja di Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Konstitusi

Karir seorang hakim diawali dari seorang calon hakim atapun menjadi seorang panitera, tahapannya dimulai dari Hakim Pratama –  Hakim Pratama Muda – Hakim Pratama Madya – Hakim Pratama Utama – Hakim Madya Pratama – Hakim Madya Muda – Hakim Madya Utama – Hakim Utama Muda dan Hakim Utama.

Hakim juga digolongkan berdasarkan tingkatan pengadilannya seperti Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Saat ini terdapat 4 badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yaitu Hakim Peradilan Umum, Hakim Peradilan Agama, Hakim Peradilan Tata Usaha Negara dan Hakim Peradilan Militer yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara yang berbeda-beda.

HAKIM PERADILAN UMUM

Hakim Peradilan Umum menangani berbagai perkara pidana dan perdata. Tugas utamanya menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya. Dalam perkara perdata, hakim harus membantu para pencari keadilan dan berusaha menciptakan peradilan yang sederhana,  dan ringan dalam segi biaya.

HAKIM PERADILAN AGAMA

Menangani perkara di antara orang-orang yang beragama Islam. Tugas utama Hakim Peradilan Agama adalah Mencatat dan meneliti berkas perkara yang diterima, menentukan hari sidang, menyidangkan perkara, membuat keputusan atau penetapan, mengevaluasi dan menyelesaikan perkara yang ditangani serta melaksanakan tugas khusus dan melaporkan pelaksanaannya kepada Ketua Pengadilan Agama.

HAKIM PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Hakim di peradilan tata usaha negara menangani sengketa tata usaha negara. Tugas utamanya adalah Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan yang termasuk dalam ranah sengketa Tata Usaha Negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.

HAKIM PERADILAN MILITER

Melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Militer. Tugas utama Hakim Peradilan Militer adalah memeriksa dan memutus perkara pada tingkat pertama terhadap perkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit TNI aktif, dimana terdakwanya berpangkat Kapten ke bawah sebab adanya aturan khusus Undang-Undang akan kepangkatan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

CARA MENJADI HAKIM

Bagimu yang tertarik untuk menekuni profesi Hakim, maka harus memiliki minimal pendidikan gelar sarjana di bidang ilmu hukum,  karena perkuliahannya yang mempelajari berbagai sistem hukum terkait kehidupan kemasyarakatan maupun kegiatan bisnis. Kamu juga akan belajar mengenai perundang-undangan termasuk di dalamnya hukum dasar (konstitusi, hukum perdata, hukum dagang, hukum tata negara, hukum pidana, hukum tata pidana) hingga hukum internasional dengan cakupan yang cukup luas. Selain itu kamu akan banyak melakukan kajian terhadap berbagai kasus hukum baik secara yuridis maupun normatif. Pendidikan Ilmu Hukum sendiri akan ditempuh dalam waktu 4 tahun.

Setalah itu anda dapat mengikuti seleksi hakim, yakni seleksi masuk CPNS terlebih dahulu, adapun tesnya adalah Seleksi Kemampuan Dasar (SKD), Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) dan Interview. Setelah lolos pada seleksi CPNS maka tahapan selanjutnya adalah wajib menempuh pendidikan khusus menjadi seorang hakim yaitu lulus dari pendidikan hakim yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung. Bentuknya bukan sekolah, melainkan pendidikan dan pelatihan (diklat) yang diselenggarakan oleh internal organisasi Mahkamah Agung.

Syarat-syarat menjadi hakim sendiri tercantum pada pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 yaitu WNI, bertakwa kepada Tuhan YME, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, sarjana hukum dan lulus pendidikan hakim, mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajibannya, berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh), dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

REFRENSI:
  • Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
  • Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
Admin
Admin

Smart Lawyer lebih dari sekedar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smart Lawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smart Lawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1654