Dalam tulisan ini akan kami jelaskan tentang hal-hal dasar dari Hak Asasi Manusia. Namun untuk memudahkan pembaca dalam mengenal dan memahami Hak Asasi Manusia, maka model tulisan ini akan dibuat dalam bentuk pertanyaan dan jawaban yang kami uraikan sebagaimana dibawah ini.
Pertama, Apa sih Hak Asasi Manusia itu?
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia tanpa harus melakukan upaya apapun dan tidak dapat diambil dalam kondisi apapun. HAM dimiliki setiap manusia tanpa melihat perbedaan suku, agama, ras dan segala identitas lain yang melekat dalam seorang manusia.
“Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaran – Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia”
HAM memiliki bobot khusus yang memberi hak kepada seseorang untuk menuntut Negara apabila HAM tersebut tidak dapat dinikmatinya. Bobot khusus membawa konsekuensi bahwa pihak lain hanya boleh melanggar hak tersebut apabila didasarkan pada alasan yang sangat kuat, antara lain untuk alasan ketertiban umum dan kesejahterean umum. (Andrew Clapham, 2006:61).
Dalam pengklasifikasiannya HAM dapat dibagi menjadi 2 (dua) kelompok besar yaitu:
- Hak Sipil dan Politik yang diatur dalam Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR, menjadi hukum nasional melalui UU No. 12 Tahun 2005).
- Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang diatur dalam Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR, menjadi hukum nasional melalui UU No. 11 Tahun 2005).
Kedua kelompok besar hak ini tidak dapat dipisahkan (indivisible), saling bergantung (interdependent), dan saling berhubungan (interrelated). Keseluruhannya diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Di Indonesia, HAM diatur dalam Konstitusi (UUD 1945) secara khusus dalam BAB XA, yang diturunkan menjadi 10 pasal (Pasal 28A sampai 28J dan dalam UU tentang Hak Asasi Manusia (UU No 39 Tahuun 1999).
Baca juga:
Memahami Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Sebagai Hak Asasi Manusia
Pemenuhan HAM dibagi menjadi 2, yakni:
- Tidak dapat dikurangi (Non-derogable right)
Dalam hal ini Negara tidak dapat mengurangi HAM dalam kondisi sedarurat apapun.
- Hak yang dapat dibatasi/dikurangi (Derogable right)
Dalam hal pembataasan HAM, maka pembatasan hanya boleh dilakukan dengan UU.
Kedua, Apa saja sih Jenis-Jenis Hak Asasi Manusia?
Terdapat sejumlah jenis-jenis HAM yang muncul dari HAM di bidang Sipil dan Politik, HAM di bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya serta HAM Hak Solidaritas atau Hak Bersama. Namun dalam tulisan ini akan difokuskan HAM yang dalam kaitannya dengan kebebasan beragama dan keyakinan saja. Pembahasan difokuskan pada beberapa jenis HAM yaitu hak atas identitas pribadi hak atas pendidikan dan hak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan berpikir dan beragama.
- Hak atas identitas pribadi
Hak atas identitas pribadi (the right to personal identitu) berasal dari hak untuk hidup, hak seseorang untuk mempertahankan eksistensi sesuai dengan identitas-nya masing-masing. Hak atas identitas pribadi seseorang ada sejak manusia tersebut lahir dan seiring dengan pertumbuhan manusia tersebut hak atas identitas pribadi berkembang menjadi hak untuk mewujudkan identitasnya tersebut dalam kehidupan pribadi, hak untuk berekspresi, hak untuk mengetahui asal usul kelahiran dan hak untuk memperoleh pengakuan Negara dalam bentuk dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, akta perkawinan serta KTP. Hak ini tidak boleh dikurangi dalam kondisi apa pun (Non-derogable rights). Hak atas identitas pribadi diatur dalam beberapa instrumen hukum. Dasar hukum hak atas identitas pribadi: yakni Pasal 22 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Pasal 16 Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. - Hak atas pendidikan
Hak atas pendidikan merupakan salah satu dari hak-hak asasi inti yang diatur dalam Pasal 26 DUHAM, Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya khususnya dalam Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 15. Hak atas pendidikan juga diakui sebagai hak konstitusional setiap warga Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1) UUD 1945. Hak atas pendidikan bukan hanya hak untuk memperoleh akses mengikuti pendidikan dasar tetapi juga secara umum memperloleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualiats hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. - Hak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama.
Hak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama merupakan salah satu hak sipil dan politik yang juga tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (Non-derogable rights). Hak ini diatur dalam Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik serta DUHAM, masing-masing pada Pasal 18. Namun terhadap perwujudan (manifestasi) dari hak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama yang menyetuh ruang publik (forum eksternum) terhadapnya dapat dilakukan pembatasan oleh negara dengan menggunakan Undang-Undang. Selanjutnya hak ini akan dibahas lebih mendalam pada bab berikutnya.
Ketiga, Siapa yang bertanggung jawab memenuhi HAM?
Negara adalah pengemban kewajiban dalam pemenuhan HAM. Kewajiban negara tersebut dapat dijelaskan sebagi kewajiban untuk:
- Menghormati (to respect) HAM
Yaitu negara harus mengakui adanya HAM dan tidak melakukan hal-hal yang menghalangi seseorang untuk menikmati hak asasinya. - Memenuhi (to fullfill) HAM
Yaitu negara harus bertindak aktif untuk mewujudkan pemenuhan HAM dengan meningkatkan akses setiap orang untuk menggunakan sumber daya dan prasaran yang ada untuk penghidupannya. - Melindungi (to protect) HAM
Yaitu negara harus memastikan bahwa tidak ada yang menghalangi atau mengurangi akses setiap orang untuk menikmati hak asasinya. - Mempromosikan (to promote) HAM
Yaitu negara harus mempromosikan nilai HAM dalam segara bentuk tindakannya.
Keempat, Apa aja Prinsip-Prinsip Dasar HAM
Untuk menerjemahkan Nilai-nilai HAM yang sifatnya abstrak, dibuat beberpa prinsip-prinsip dasar HAM sebagai pedoman pemenuhannya, yaitu:
- Prinsip Universal
Artinya semua orang di dunia memilik HAM yang sama, tidak dibedakan atas dasar kewarganegaraan, agama/keyakinan, suku bangsa, usia, jenis kelamin, warna kulit. Meskipun budaya dan hukum setiap Negara berbeda, tetapi setiap orang di negara manapun memiliki HAM yang sama. - Prinsip Kesetaraan dan Non diskriminasi
Semua orang memiliki kedudukan yang setara sebagai manusia, memiliki hartkat dan martabat yang melekat pada setiap orang. Tidak ada seorang pun yang layak diperlakukans secara berbeda (diskriminatif) berdasarkan ras, warna kulit, suku, jenis kelamin, usia, bahasa, orientasi seksual, agama, sikap politik dan pendapat pribadi, kewarganegaraan asal wilayah atau masyarakat - Prinsip Tidak dapat dipisahkan dan saling terkait (Indivisibillty, Interdependence & Interelatednes)
HAM berisifat utuh sebagai satu kesatuan. Setiap hak bersifat setara, tidak boleh ditempatkan secara bertingkat dengan menempatkan suatu hak lebih tinggi daripada hak lainnya. Apabila suatu hak asasi dilanggar, maka akan berpengaruh juga pada pemenuhan hak asasi lainnya. - Prinsip Partisipatif dan Inklusif
Setiap orang berhak untuk berpartisipasi dalam membuat dan memperoleh informasi terkait dengan proses pengambilan keputusan yang berdampak terhadap hidup serta penghidupannya. - Prinsip Akuntabilitas dan Negara Hukum
Negara dan pengemban kewajiban HAM bertanggung jawab terhadap penegakan HAM. Dalam hal ini, Negara harus menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan hukum dan standard yang ditetapkan dalam instrumen HAM. Pelanggaran HAM dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan atau dalam proses ajudikasi lainnya sesuai dengan peraturan dan prosedur hukum yang berlaku.
Kelima, Dimana kita bisa lihat peraturan Hak Asasi Manusia?
Instrumen dasar HAM di tingkat internasional dapat ditemukan dalam:
- Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948
- Kovenan Hak Sipil dan Politik tahun 1966
- Kovenan Hak Ekonomi Sosial Budaya tahun 1966
Selain itu, dalam perkembangan sejarah, terdapat 7 instrumen HAM Internasional, yaitu:
- Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial
- Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan terhadap Perempuan
- Konvensi Internasional Hak Anak
- Konvensi Internasional Perlindungan Buruh Migran dan Seluruh Anggota Keluarganya
- Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas
- Konvensi Masyarakat Hukum Adat
- Konvensi Menentang Penyiksaan
Instrumen HAM di Indonesia dapat ditemukan dalam:
- UUD 1945 hasil amandemen keempat
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
- UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.