Kota Administratif/Kabupaten Administratif

Definisi (1):

Kota Administratif/Kabupaten Administratif adalah wilayah kerja Walikota/Bupati sebagai perangkat daerah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024

Baca juga:
Pengertian Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta menurut Undang-Undang

DISCLAIMER

Glosarium ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.