Jaminan Konstitusional terhadap Eksistensi Citayam Fashion Week Sebagai Komunitas Berkelanjutan dalam Pembangunan Sektor Industri Kreatif di Indonesia

Oleh
Cyntia Ananta & Ilmi Aini Adira
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

PENDAHULUAN

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa Indonesia adalah Negara hukum. Pasal tersebut mengandung pengertian bahwa segala tatanan dalam berkehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara didasarkan atas hukum yang berlaku, dimana apapun yang terjadi pada masyarakat Indonesia harus berlandaskan dengan hukum yang mengatur. Oleh karenanya jika tidak adanya aturan, maka suatu pelanggaran tersebut tidak dapat ditegakkan.

Baca juga:
Ketidakpastian Hukum Penggunaan Sepatu Roda

Sama halnya dengan asas legalitas yang berarti tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Indonesia pada saat ini sedang diramaikan dengan suatu fenomena Citayam Fashion Week. Citayam Fashion Week adalah suatu fenomena dimana anak muda asal Citayam, Bogor dan Depok yang nongkrong di salah satu tempat ternama di Jakarta dengan berbagai fashion yang mereka punyai dan mau mereka pamerkan.

Citayam Fashion Week adalah tiruan dari Paris Fashion Week yang menjadikan jalanan sebagai ajang pameran busana. Jika Paris Fashion Week diikuti oleh desainer kondang, Citayam Fashion week awalnya dimulai oleh anak anak muda yang nongkrong di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.  Hal ini menjadi booming dikalangan anak muda Indonesia,  Para remaja tersebut bergaya bak supermodel di atas trotoar dan zebra cross dengan aneka pakaian nyentrik sembari membuat konten di media sosial. Hal ini membuktikan bahwa para remaja ini membuat kreatifitas dan mengekspresikan keinginan  mereka menjadi seorang model. Artinya, untuk menjadi seorang model yang  berlenggak lenggok di sebuah catwalk/zebra cross tidak lagi harus dilakukan di sebuah tempat mewah. 

Aksi peragaan busana ini turut diramaikan oleh sejumlah artis, pejabat, politisi, hingga influencer dan menuai pro kontra adanya Citayam Fashion Week. Apakah  Citayam Fashion Week ini menjadi wadah bagi anak muda berkreativitas? dan Apakah keuntungan Indonesia jika tetap menjalankan program Citayam Fashion Week? Dan bagaimana implementasi Citayam Fashion Week ini terhadap SDGs? Apakah Citayam Fashion Week mempengaruhi berkelanjutan dalam pembangunan sektor industri di Indonesia? dan mengapa peran mahasiswa dibutuhkan dalam fenomena Citayam Fashion Week?

PEMBAHASAN

Citayam Fashion Week (CFW) adalah kegiatan sekelompok remaja yang mempunyai inovasi dan kreativitas  kegiatan di dalam bidang fashion. Aksi kegiatan ini pula yang belakangan ini viral di sosial media.  CFW yang kini tengah digandrungi berhasil menjadi wadah bagi para remaja untuk mengekspresikan dirinya lewat fashion. Aksi remaja yang melenggang seperti model profesional memang bukan satu satunya alasan masyarakat untuk menyaksikan CFW. Mereka juga menikmati outfit nyentrik yang digunakan anak muda citayam. Namun karena aksi ini dilakukan di zebra cross ada beberapa kalangan yang kontra terhadap aksi tersebut. 

Di Indonesia , ketentuan tentang zebra cross diambil dari MUTCD (Manual on Uniform Traffic Control Device) dengan ketentuan sebagai berikut, yaitu bergaris putih penuh dan berpasangan ( tidak putus-putus ) dengan lebar 6 inchi dan letak satu sama lain berjarak 6 feet. Zebra cross atau tempat penyebrangan jalan merupakan fasilitas public yang pemerintah sediakan untuk para pejalan kaki.

Berdasarkan pasal 131 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dikatakan bahwa “pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyebrangan, dan fasilitas lain”. Dan pada Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan mengatakan “menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang palin tepi atau menyebrang di tempat yang telah ditentukan”.

Kegiatan yang dilakukan anak muda dalam fenomena Citayam Fashion Week ini ialah kegiatan berjalan kaki dan menyebrang jalanan di atas zebra cross/ trotoar. Mengingat hal itu jika dikaitkan dengan Pasal 131 ayat 3 dan pasal 132 ayat 1 tersebut maka kegiatan Citayam Fashion Week ini tidak melanggar hukum.

Citayam Fashion Week adalah bentuk ekspresi dan eksistensi anak muda di tengah hiruk pikuk ibukota yang senantiasa dinamis. Yang mana fashion taste dan tren begitu cepat berputar. Sebab, fashion merupakan entitas yang terus bergerak dinamis dan suatu saat akan berubah serta mengalami perubahan.

Pakar Kajian Budaya sekaligus Dosen Departemen Bahasa dan Sastra Inggris Universitas Airlangga (UNAIR) Pujo Sakti Nur Cahyo Shum Mhum mengungkapkan bahwa fenomena Citayam Fashion Week merupakan bentuk artikulasi kultural dari orang orang yang turut serta pada kegiatan tersebut. Terlepas mereka berasal dari Citayam atau di daerah lain yang berkunjung kesana untuk mengikuti gerakan tersebut. 

Harus diakui bahwa dalam perspektif kebudayaan, cara berpakaian merupakan artikulasi dari identitas kita. Sehingga siapa kita, dapat diekspresikan melalui cara berpakaian baik itu merujuk pada kelas sosial , background pendidikan, ataupun tingkat kesejahteraan.

Citayam fashion week Ini sendiri mendapat pandangan langsung dari bapak presiden Ir. Joko Widodo yang dimana  Menurut Jokowi, aktivitas yang dilakukan para remaja tersebut merupakan bentuk kreativitas yang positif dan harus didukung selama tidak melanggar aturan.“Asalkan positif saya kira tidak ada masalah,” ujar Jokowi dikutip dari Katadata.co.id, Sabtu 23 Juli 2022.

Bukan orang Indonesia namanya, jika suatu hal yang kontroversi atau dianggap aneh tidak ramai diperbincangkan di ranah publik.  Dan contohnya yang viral pada saat ini fenomena ‘Citayam Fashion Week’. Citayam Fashion week ini viral banyak menguntungkan beberapa pihak. Kita sebut saja dalam bidang lingkungan, yang dimana kegiatan CFW ini merupakan kegiatan positif anak anak muda untuk menuangkan pikiran kreativitas, yang lebih baik dari pada hanya nongkrong, narkoba bahkan tawuran.

Tentu saja dengan adanya CFW ini membuat anak muda berpikir karya dan ide apalagi yang harus mereka lakukan untuk menguntungkan sektor di Indonesia tidak hanya dalam sektor industri kreatif.Dalam tulisan Umair Taj yang berjudul The Popularity Of Fashion Clothes Shows The Tendency Of Human Beings To Copy One Another, menyebut manusia adalah makhluk sosial yang mendambakan penghargaan dan penerimaan.

Cara termudah untuk mencapai ini adalah dengan melakukan apa yang juga dilakukan orang lain. Dengan adanya CFW yang dilakukan  diatas trotoar dan zebra cross tentu saja ini memberikan solusi kepada pemerintah untuk membuat  wadah bagi generasi muda untuk menyalurkan kreativitas nya. Berikan wadah untuk generasi muda ini menciptakan karya karya yang kiranya akan membantu Indonesia dalam mensejahterakan bangsanya. 

Berdasarkan UU No. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak pada Pasal 4 mengatakan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup , tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar  sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dan ada juga Konvensi PBB  yang diadopsi oleh United Nations Emergency Children’s  Fund (UNICEF).  Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa “ Anak adalah semua orang yang berusia di bawah 18 tahun, kecuali ditentukan suatu Negara.

Semua anak memiliki semua hak yang disebutkan di dalam konvensi tersebut.  Yang dimana konvensi tersebut mengatur hal apa saja yang harus dilakukan Negara agar tiap-tiap anak dapat tumbuh sesehat mungkin, bersekolah, dilindungi, didengar pendapatnya, dan diperlakukan dengan adil. Jika dikaitkan dengan aksi CFW ini maka kegiatan CFW adalah wadah bagi anak muda untuk  tumbuh , berkembang dan berpartisipasi  untuk menuangkan ide dan kreativitasnya untuk didengar pendapatnya tanpa adanya diskriminasi dan kekerasan.

Adapun kegiatan Citayam Fashion Week ini adalah suatu kearifan lokal untuk Go Internasional yang dapat mengimbangi kegiatan Paris Fashion Week maupun kegiatan fashion yang ada di negara lain. Tentu dengan ramainya minat masyarakat Indonesia yang menghebohkan kegiatan CFW ini menghasilkan banyaknya keuntungan bagi Indonesia terutama dalam mencapai tujuan SDGs tahun 2030 berkemajuan.

Dengan tetap diadakannya CFW ini membuat 11 dari 17 tujuan SDGs ini tercapai, yaitu tanpa kemiskinan, tanpa kelaparan, kehidupan sehat dan sejahtera, pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, industry, inovasi dan infrastruktur,kota dan komunitas berkelanjutan.  Karena ramainya para pengunjung yang datang ke CFW ini dan terlebih lagi banyaknya masyarakat yang datang ke CFW ini dari kalangan anak muda yang masih sekolah dengan notabene nya mempunyai uang yang pas-pasan.

Tentu saja dengan adanya CFW ini membantu para pedagang pedagang kecil karena sudah pasti dibeli oleh kalangan anak muda / anak sekolahan. Selain itu, CFW ini membantu menaikkan brand-brand lokal juga ikut terkenal dan bisa mendukung masyarakat Indonesia untuk menciptakan karya karyanya tanpa takut bersaing dengan brand yang sudah terkenal.

Menaikkan brand-brand lokal tersebut dengan cara, membuat sektor industri seperti periklanan, maka dengan itu kreativitas bisa tersalurkan, memunculkan ciri khas berpakaian orang indonesia karena mengingat zaman sekarang banyak anak muda yang mengikuti korean style dengan adanya Citayam Fashion Week ini buatlah sesuatu yang mempunyai nilai jual ini milik Indonesia dan buatla kreativitas positif bahwa geneeasi muda yang ada  Indonesia menggunakan karya karya dari berbagai suku, adat dan budaya Indonesia, dan mendukung para pengusaha/ pedagang kecil dalam menjual produk produk yang murah berkualitas yang bisa digunakan oleh semua kalangan.

Berdasarkan data sekitar 90 juta milenial yang merupakan 33,75% dari total populasi penduduk di Indonesia kalangan  anak muda lebih menyukai brand terkenal dibanding brand local. Contohnya 8 dari 10 anak muda sekarang lebih memilih baju thrift asalkan bermerk dibanding dengan baju baru tapi tidak bermerk. Dengan adanya CFW ini membantu baju baju yang tidak mempunyai merk tetapi kualitas nya bagus dapat dikenal oleh kalangan anak muda dibantu dengan promo dari aplikasi Shopee “ Racun Shopee Fashion Citayam’’. Dan dengan adanya CFW ini jika mendunia mendukung pembangunan infrastruktur di daerah tersebut agar tempat tersebut bisa dijadikan tempat pariwisata dan mendatangkan banyak turis untuk mengunjungi CFW ini, dan ini juga menjadi salah satu penunjang ekonomi Indonesia.  

Adapun SDGs lain yaitu tentang pendidikan berkualitas, yang dimana peran mahasiswa dalam menanggapi fenomena CFW ini sangat dibutuhkan karena mengingat Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari pendidikan dan pengajaran, penelitian serta pengabdian masyarakat. Mahasiswa adalah agen perubahan yang mana mahasiswa bukan hanya mengikuti perubahan tersebut tetapi mahasiswa yang menjadi penggerak dalam perubahan tersebut.

Dengan adanya fenomena CFW memudahkan mahasiswa untuk menerapkan Tri Dharma Perguruan Tinggi karena mengingat anak muda yang ada di CFW ini banyak yang tidak mempunyai latar belakang pendidikan dan banyak anak muda di CFW yang tidak bisa membaca di fenomena ini mahasiswa bisa membuat program mendidik anak muda CFW untuk mengajar dan meneliti seantusias apa anak muda CFW peduli tentang pendidikan serta menanamkan sekaligus membentuk sifat dan etika anak muda untuk tetap dalam norma.

Dan mengingat CFW ini diikuti oleh semua kalangan maka hal ini menunjukan bahwa adanya tujuan SDGs nomor 5 tentang kesetaraan gender ini tercapai. Maka dari itu untuk mendukungnya kreativitas anak muda yang membuat 11 dari 17 tujuan SDGs terpenuhi maka Gubernur Jakarta Pusat dapat mengambil sikap untuk terus mengadakan CFW ini.

PENUTUP

Otomatisasi dan mekanisme kini menjadi pedoman berpikir dan pola hidup pilihan dan istimewa dalam peradaban mutakhir. Gaya hidup dan pola pikir ini telah dipadukan dan disederhanakan dibawah koordinasi rasional berdasarkan ukuran nilai yang sama. Mengingat dengan fenomena Citayam Fashion Week yang menuai pro kontra dikalangan masyarakat maka penulis memutuskan untuk pro dengan adanya Citayam Fashion Week.

Namun sangat disayangkan dengan pembubaran Citayam Fashion Week ini penulis memandang bahwa ini adalah kesewenang- wenangan pemerintah karena mengingat Indonesia adalah Negara hukum maka harus adanya aturan yang dibuat oleh Gubernur Jakarta Pusat bahwa Citayam Fashion Week ini melanggar hukum. Karena dari pembahasan penulis tidak adanya aturan yang sebenarnya dilanggar oleh anak anak Citayam Fashion Week. 

Adapun solusi dari penulis, mengingat dari pembahasan Citayam Fashion Week yang dimana Week ini memiliki arti mingguan maka kegiatan CFW ini diadakan sebagai event mingguan. Maka untuk mendukung kreativitas anak muda dalam berkreasi pemerintah setempat dapat membuat surat edaran dan program untuk mengembangkan kreativitas anak muda tersebut agar lebih beraturan dan terkoordinir.

Dalam fenomena ini penulis memfilosofikan “Mutiara dalam Lumpur” yang dimana orang orang tidak akan mau masuk ke dalam lumpur karena kotor padahal didalamnya terdapat mutiara yang bernilai mahal. Sama halnya dengan Fenomena CFW ini banyak dipandang buruk oleh masyarakat, padahal jika kita mau berpartisipasi dalam fenomena ini banyak anak anak muda yang mempunyai nilai, semangat dan kreativitas yang tinggi untuk membantu memajukan Indonesia.

Admin
Admin

Smart Lawyer lebih dari sekedar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smart Lawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smart Lawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1692