Efektivitas Pemberlakuan E-Tilang Dalam Menekan Angka Pelanggaran Lalu Lintas

Oleh Dicky Pranata*

Pada arah kehidupan yang semakin berkembang terkhusus dalam hal teknologi yang kian lama semakin canggih yang tentu hal ini sangat menunjang dan membantu aktifiktas kegiatan masyarakat, pejabat sampai dengan pimpinan Negara.

Hal ini tidak disiasiakan oleh pihak Kepolisian Indonesia melalui siaran langsung Youtube NTMC Polri, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerangkan bahwa sebanyak 244 titik di 12 Kepolisian Daerah akan dipasang CCTV E-Tilang dan berlaku pada sekitar bulan maret 2021 yang bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas. Sitem ini, telah dipakai oleh beberapa Negara maju didunia sejak tahun 2009 yang dalam pelaksanaannya telah membantu kepolisian dalam bentuk pengawasan serta perlindungan terhadap masyarakatnya. Mungkin hal ini dapat menjadi cerminan bagi Indonesia.

Baca juga:
Merek Sebagai Hak Kekayaan Intelektual

Berdasarkan amanat dalam Pasal 272 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang selanjutnya diatur lebih lanjut tentang pelaksanaannya dalam amanat Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, yang telah mengatur bahwa penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan didasarkan atas hasil temuan dalam proses Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan,laporan; dan/atau rekaman peralatan elektronik.

Pada pemberlakuannya e-tilang akan dapat memaksa para masyarakat untuk tertib berlalu lintas serta diharapkan juga akan membuat efek jera bagi para pengendara yang sering melakukan pelanggaran lalu lintas, walaupun yang sering kali menghindar sehingga tidak dapat ditindak oleh Petugas Kepolisian. Setiap kebijakan tentu dan bersifat pasti ada pro dan kontra menyertai dalam pelaksanaanya.

Disatu sisi penerapan kebijakan ini, dapat menguntungkan dari segi ketertiban dan kedisiplinan para pengguna jalan, dan bagi pemerintah. tentunya ini merupakan kontribusi terhadap pendapatan daerah karena adanya sistem e-tilang yang dapat mengawasi secara penuh pelanggaran yang terjadi yang selama ini belum dapat ditindak maksimal oleh aparat, namun ada hal yang tidak dapat dipungkiri karena kondisi masyarakat kita sebagiannya tidak mengerti tentang kecanggihan teknologi ini, sehingga menghambat tujuan Negara yang ingin menekan angka pelanggaran lalu lintas.

Mekanisme Proses Pelaksanaan ETLE/E-Tilang

Dalam laman website Polda Metro Jaya diketahui ada beberapa tahapan dalam mekanisme pelaksanaan ETLE/E-Tilang diantaranya:

  • Tahapan 1
    Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE/E-Tilang.
  • Tahapan 2
    Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
  • Tahapan 3
  • Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran. Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera disampaikan.
  • Tahapan 4
    Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
  • Tahapan 5
    Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Sebagai catatan, kegagalan pemilik kendaraan untuk mengkonfirmasi pelanggaran, akan mengakibatkan blokir STNK sementara. Baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Keuntungan penerapan sistem ETLE/ E-Tilang

Proses penindakan pelanggaran lalu lintas dengan E-Tilang ini akan menyingkirkan stigma yang kurang baik terhadap oknum Kepolisian yang dalam tilang secara manual membuka peluang terjadinya berbagai penyimpangan dan berdampak pada tujuan dari penegakan hukum tersebut tidak tercapai. Sistem tilang yang existing masih manual, parsial sehingga menjadi potensi disalahgunakan oleh para oknum, baik administrasinya, operasionalnya, maupun pertanggungjawabannya.

Kelemahan penerapan sistem ETLE/E-Tilang

Dalam proses penindakan sistem ETLE/E-Tilang ini, tentu kendala dan kelemakan akan terjadi pada proses administrasinya jika, sanksi untuk pelanggarannya akan diblokir sementara STNK sampai pada pembayaran tilang melalui (BRIVA) .

Sebagai contoh pemilik usaha jasa rental mobil di Jakarta yang telah disewa kendaraan mobilnya oleh orang lain yang beralamat di medan, telah melakukan pelanggaran lalu lintas. maka pada proses penindakannya tentu identitas alamat pemilik kendaraan mobil berdasarkan plat nomor kendaraan yang akan dicatat oleh aparat di backoffice ETLE/E-tilang sehingga surat konfirmasi beserta bukti pelanggaran akan datang kealamat pemilik mobil, namun pada saat itu penyewa yang bertempat tinggal di Medan telah pulang ke Medan. Maka dengan waktu 8 hari pemilik mobil diwajibkan untuk mengkonfirmasi fakta tersebut ke website atau Sub Direktorat Penegakkan Hukum. Bahwa dari kronologis ini, timbul kelemahan terhadap penerapan ETLE/E-Tilang yang tidak efisen.

*Penulis merupakan advokat dan konsultan hukum pada kantor Dicky Pranata & Associates

smartlawyer.id
Dicky Pranata
Dicky Pranata

Dicky Pranata merupakan pendiri kantor hukum Dicky Pranata & Associates. Dalam praktik hukum Dicky dikenal sebagai pengacara spesialis pidana.

Articles: 3