Cryptocurrency Sebagai Alat Baru Money Laundering

Muhammad Shandy Alvino Muhammad Shandy Alvino
| 17 Juni 2025


Apa itu Money laundering dengan Cryptocurrency?

Money laundering atau pencucian uang adalah proses menyamarkan uang hasil kejahatan agar terlihat seperti uang yang sah. Seiring berkembangnya teknologi, para pelaku kini menggunakan Cryptocurrency seperti Bitcoin untuk mencuci uang mereka. Cryptocurrency menjadi pilihan karena transaksinya relatif anonim, cepat, dan sulit dilacak dibanding sistem perbankan tradisional.

Di Indonesia, Cryptocurrency semakin populer sebagai investasi dan alat pembayaran. Namun, kemudahan ini juga dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menyembunyikan asal-usul uang haram mereka.

Mengapa Cryptocurrency Menarik untuk Pelaku?

Cryptocurrency memiliki beberapa karakteristik yang membuatnya menarik bagi pelaku money laundering. Pertama, identitas pengguna tidak mudah dilacak karena hanya menggunakan alamat wallet berupa kode panjang tanpa nama asli. Kedua, transaksi bisa dilakukan 24 jam dan prosesnya sangat cepat, bahkan ke luar negeri. Ketiga, tidak ada lembaga pusat yang mengontrol sepenuhnya, sehingga pengawasan masih terbatas.

Selain itu, pelaku bisa dengan mudah menukar satu jenis Cryptocurrency ke jenis lainnya untuk menghilangkan jejak. Mereka juga memanfaatkan berbagai platform trading yang tidak semua menerapkan verifikasi identitas yang ketat.

Kasus-Kasus di Indonesia

Beberapa kasus money laundering dengan Cryptocurrency telah terjadi di Indonesia. Pada 2021, Polda Metro Jaya mengungkap investasi bodong Cryptocurrency yang merugikan investor hingga Rp 30 miliar. Para pelaku menggunakan skema piramida dan menyembunyikan dana melalui berbagai wallet Cryptocurrency.

Bareskrim Polri juga membongkar sindikat penipuan trading robot Cryptocurrency yang merugikan masyarakat Rp 14 miliar pada 2022. Pelaku menggunakan aplikasi trading palsu dan mengalihkan dana korban ke wallet Cryptocurrency untuk menghilangkan jejak.

Kasus lainnya melibatkan pinjaman online ilegal yang menggunakan Cryptocurrency untuk menyembunyikan keuntungan dari bunga tinggi. Polda Jatim juga pernah mengungkap judi online yang menggunakan Cryptocurrency sebagai alat pembayaran untuk mencuci keuntungan miliaran rupiah.

Aspek Hukum di Indonesia

Dari segi hukum, Indonesia memiliki beberapa aturan yang mengatur Cryptocurrency dan money laundering. Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menjadi dasar hukum utama. Pelaku money laundering bisa dikenai pidana penjara 5-20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

Untuk Cryptocurrency, Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) mengeluarkan berbagai peraturan yang mengharuskan platform trading memiliki izin resmi. Platform ilegal bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana. Pengguna yang terbukti menggunakan Cryptocurrency untuk money laundering juga bisa dijerat dengan pasal pencucian uang.

Bank Indonesia juga melarang penggunaan Cryptocurrency sebagai alat pembayaran melalui Peraturan BI No. 19/12/PBI/2017. Pelanggaran bisa dikenai pidana sesuai UU Mata Uang dengan ancaman penjara 1 tahun dan denda Rp 200 juta.

Upaya Pemberantasan

Pemerintah Indonesia melakukan berbagai upaya untuk memberantas money laundering dengan Cryptocurrency. PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) bekerja sama dengan platform Cryptocurrency resmi untuk memantau transaksi mencurigakan. Platform wajib melaporkan transaksi di atas Rp 100 juta.

Polri dan Kejaksaan juga meningkatkan kemampuan personel melalui pelatihan khusus tentang teknologi blockchain dan pelacakan Cryptocurrency. Mereka bekerja sama dengan ahli teknologi untuk mengembangkan sistem pelacakan yang lebih canggih.

Bappebti memperketat izin platform Cryptocurrency dan mengharuskan penerapan prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer/KYC). Platform yang tidak memenuhi syarat akan dicabut izinnya dan diblokir aksesnya.

Cara Melindungi Diri

Masyarakat bisa melindungi diri dengan beberapa cara. Pertama, gunakan hanya platform Cryptocurrency yang terdaftar resmi di Bappebti. Daftar platform resmi bisa dilihat di website Bappebti. Kedua, waspada terhadap tawaran investasi Cryptocurrency dengan keuntungan tidak masuk akal atau skema get-rich-quick.

Ketiga, simpan semua bukti transaksi Cryptocurrency yang dilakukan. Ini penting jika suatu saat diminta penjelasan oleh otoritas. Keempat, laporkan platform atau skema investasi Cryptocurrency yang mencurigakan ke PPATK, Bappebti, atau Polri.

Yang terpenting, pahami bahwa investasi Cryptocurrency memiliki risiko tinggi dan bisa mengalami kerugian. Jangan tergiur janji keuntungan besar dalam waktu singkat karena biasanya itu adalah modus penipuan.

Baca juga: Pencucian Uang dan Pembuktian Terbalik, Hak atau Mengelak?

Kesimpulan

Cryptocurrency memang menawarkan kemudahan bertransaksi, tetapi juga membuka peluang baru bagi money laundering. Di Indonesia, sudah banyak kasus yang membuktikan penyalahgunaan cryptocurrency untuk mencuci uang hasil kejahatan. Pemerintah terus memperkuat regulasi dan meningkatkan kemampuan penegak hukum untuk mengatasi masalah ini.

Sebagai masyarakat, kita perlu bijak menggunakan cryptocurrency dan selalu waspada terhadap modus penipuan. Dengan regulasi yang tepat, edukasi yang baik, dan kerja sama semua pihak, cryptocurrency bisa berkembang positif tanpa disalahgunakan untuk kejahatan.Yang terpenting adalah memahami bahwa teknologi blockchain dan cryptocurrency bukanlah masalahnya, tetapi cara penggunaannya yang harus diatur dengan baik.

Referensi
  1. Antara News. (2022). “Polda Jatim Sita Aset Cryptocurrency dari Sindikat Judi Online”.
  2. Bank Indonesia. (2020). “Kajian Stabilitas Keuangan: Risiko Cryptocurrency terhadap Sistem Keuangan”
  3. Bappebti. (2022). “Statistik Perdagangan Aset Kripto di Indonesia”-
    Bappebti – Website Resmi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.www.bappebti.go.id
  4. Bank Indonesia – Website Resmi. www.bi.go.id- Detik.com. (2021). “Polda Metro Jaya Bongkar Investasi Bodong Cryptocurrency Rp30 M”
  5. Kompas.com. (2022). “Bareskrim Ungkap Penipuan Trading Robot Cryptocurrency Rp 14 Miliar”
  6. OJK. (2021). “Edukasi dan Perlindungan Konsumen: Waspada Investasi Cryptocurrency Ilegal”
  7. Otoritas Jasa Keuangan – Website Resmi. www.ojk.go.id- Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial
  8. Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2020 tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka
  9. Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka
  10. PPATK. (2021). “Laporan Tahunan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme”
  11. PPATK – Website Resmi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.www.ppatk.go.id
  12. Tempo.co. (2021). “Satgas Waspada Investasi Temukan Pinjol Ilegal Gunakan Cryptocurrency”
  13. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan danPemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.