
Banjir dan tanah longsor yang kembali melanda berbagai wilayah di pulau Sumatera bukan lagi tragedi alam yang lahir dari faktor cuaca semata. Ia telah menjelma menjadi tragedi politik-ekologis, yang dihasilkan dari interaksi timpang antara kekuasaan modal dan lemahnya penegakan hukum lingkungan. Ketika hutan digunduli, sungai dipersempit oleh tumpukan sedimen akibat pembukaan lahan, dan ketika konsesi diberikan tanpa pengawasan ketat, maka banjir dan longsor bukan lagi musibah, melainkan produk kebijakan dan kelalaian sistemik. Bencana ekologis ini adalah konsekuensi dari model ekonomi yang terlalu murah membiarkan kerusakan, tetapi terlalu mahal untuk melindungi masyarakat yang menjadi korban.
Negara Wajib Bertindak
Inilah wajah impunitas korporasi, bukan karena hukum tidak ada, tetapi karena hukum tidak digunakan. Bukan karena aturan lemah, tetapi karena penegakannya disandera kepentingan.Bukan berarti hukum tidak memberi perangkat. Justru sebaliknya, Indonesia memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menjerat korporasi yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Diantaranya Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 Tentang PPLH yang Mengatur pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hingga menimbulkan kerugian kesehatan dan lingkungan. Dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun, maksimal 10 tahun, denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Kemudian terdapat Pasal 99 UU PPLH menegaskan pidana bagi tindakan lalai yang berakibat pada kerusakan lingkungan. Banyak praktik korporasi berada tepat dalam ranah kelalaian yang diproduksi secara sistemik. Pasal 116 UU PPLH yang mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi: korporasi dapat dipidana, pengurus/pemberi perintah juga dapat dipidana, tindakan pegawai dianggap tindakan korporasi jika dilakukan untuk keuntungan korporasi. Dan Pasal 359–360 KUHP Dapat diterapkan bila banjir atau longsor menyebabkan korban jiwa atau luka-luka akibat kelalaian.
Selain itu Pasal 87 UU Kehutanan menegaskan setiap orang yang melakukan kegiatan tanpa izin di kawasan hutan yang menyebabkan kerusakan wajib menanggung akibat hukum, termasuk pidana.
Aturan-aturan ini menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan bukan ranah hukum yang kabur. Hukum ada, lengkap, dan tegas. Yang menjadi problem adalah penegakannya yang kalah oleh kekuatan modal.
Peristiwa impunitas korporasi yang menyebabkan kerusaka ekologis telah menciderai landasan filosofis dalam hukum, yang menegaskan Fiat justitia, ruat caelum
“Sekalipun langit runtuh, keadilan harus ditegakkan.”
Namun bercermin pada bencana ekologis ini, justru keadilan runtuh sebelum langit karena keberanian negara tertahan oleh kepentingan ekonomi. Kemudian adagium hukum menegaskan Salus populi suprema lex esto
“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.”
Ketika pengawasan negara lemah terhadap korporasi yang merusak ekologi hingga menimbulkan bencana, maka negara sedang mengingkari asas tertinggi dalam hukum itu sendiri, Serta Ubi jus ibi remedium “Di mana ada hak, di situ ada upaya hukum.” Masyarakat memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik; negara wajib menyediakan remedium, termasuk tindakan pidana.
Adagium-adagium ini menegaskan bahwa pelindung rakyat adalah hukum dan hukum hanya hidup melalui keberanian negara menegakkannya.
Impunitas Korporasi: Ketika Hukum Disandera Pemilik Modal
Banjir dan longsor yang terus berulang bukan hanya kegagalan ekologi, tetapi juga kegagalan penegakan hukum. Oleh karena itu:
Penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada teguran administratif atau sanksi ringan. Korporasi yang terbukti menyebabkan kerusakan ekologis harus diproses dengan instrumen pidana bukan dinegosiasikan melalui meja pertemuan atau kompensasi kecil yang tidak sebanding dengan kerugian rakyat. Tindak tegas korporasi yang tetap berjalan meski izinnya bermasalah, audit lingkungan wajib dibuka ke publik.
Fenomena-fenomena ini memperlihatkan bahwa sebagian korporasi beroperasi dalam zona impunitas, zona di mana uang bisa menjadi pelindung yang lebih efektif daripada hukum.
Ketika perusahaan mendapat keuntungan dari kerusakan, sementara masyarakat kehilangan rumah, tanah, bahkan nyawa, maka negara seharusnya tidak lagi bersikap netral. Netralitas dalam ketidakadilan adalah keberpihakan pada kezaliman.
Negara Tidak Boleh Kalah oleh Pemilik Modal
Jika negara membiarkan korporasi menghindar dari pertanggungjawaban pidana, maka negara tengah kehilangan otoritasnya. Banjir dan longsor adalah alarm keras bahwa:
hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada retorika, aparat penegak hukum harus berani menjerat korporasi sebagai subjek pidana, pemulihan lingkungan harus dipaksa melalui mekanisme hukum dan izin usaha bukan tameng, melainkan tanggung jawab hukum. Kedaulatan hukum harus lebih tinggi daripada kedaulatan modal
Negara tidak boleh tunduk pada mereka yang mengubah hutan menjadi angka dan rakyat menjadi korban. Sumatera membutuhkan lebih dari sekadar bantuan pascabencana; ia membutuhkan keadilan ekologis. Dan keadilan itu hanya mungkin jika negara akhirnya berdiri tegak bukan di belakang pemilik modal, tetapi tegak bersama rakyat. Sudah cukup mengorbankan nyawa rakyat demi kepentingan korporasi dan oknum pejabat jahat




