Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi [Vide: UU No.25 Tahun 1992].
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi [Vide: UU No.25 Tahun 1992].
Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang [Vide: UU No.25 Tahun 1992].
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan…
Kuasa Asuh adalah kekuasaan Orang Tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan agama yang dianutnya…
Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima…