
Akibat Hukum Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Oleh Perusahaan Terhadap Karyawan Berdasarkan UU Cipta Kerj4
Pada dasarnya setiap orang berhak untuk mendapatkan pekerjaan, sehingga mampu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya secara wajar yang meliputi…