Rekognisi Carbon Credit Sebagai Efek: Implikasi Terhadap Rezim Hukum Jaminan di Indonesia

Farhandio Windu Laguna Rasyid Farhandio Windu Laguna Rasyid
| 5 April 2026


Carbon Credit
Gambar Ilustrasi terkait Carbon Credit
A. LATAR BELAKANG

Perkembangan isu perubahan iklim telah mendorong lahirnya berbagai instrumen ekonomi yang bertujuan menginternalisasi dampak lingkungan ke dalam mekanisme pasar, salah satunya melalui carbon credit. Dalam konteks Indonesia, pengaturan mengenai nilai ekonomi karbon sebagaimana tercermin dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 menandai pergeseran pendekatan dari sekadar regulasi administratif menuju pemanfaatan instrumen berbasis pasar. Carbon credit tidak lagi dipahami hanya sebagai representasi pengurangan emisi, melainkan mulai diposisikan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan, bahkan berpotensi masuk dalam kategori instrumen keuangan. Perkembangan ini menimbulkan pertanyaan hukum yang mendasar, khususnya ketika carbon credit direkognisi sebagai efek, yakni sejauh mana ia dapat diperlakukan sebagai objek dalam rezim hukum jaminan.

Dalam perspektif hukum jaminan, pengakuan suatu objek sebagai “efek” membawa konsekuensi yuridis yang signifikan, karena membuka kemungkinan bagi objek tersebut untuk dijaminkan melalui mekanisme gadai efek maupun fidusia atas benda tidak berwujud. Namun demikian, karakteristik carbon credit yang lahir dari otorisasi negara dan terikat pada sistem registrasi administratif menimbulkan ketegangan dengan konstruksi klasik hukum kebendaan yang mensyaratkan kepastian objek, asas publisitas, serta kemampuan untuk dialihkan secara bebas. Di satu sisi, rekognisi sebagai efek dapat memperluas akses pembiayaan, khususnya dalam skema green financing; tetapi di sisi lain, ketiadaan kejelasan mengenai status kebendaan carbon credit berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik dalam hal pembebanan jaminan maupun eksekusinya. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji secara lebih mendalam implikasi rekognisi carbon credit sebagai efek terhadap rezim hukum jaminan di Indonesia, guna menilai apakah kerangka hukum yang ada telah memadai atau justru memerlukan rekonstruksi normatif.

B. ISU HUKUM
  1. Bagaimana kualifikasi hukum carbon credit dalam sistem hukum Indonesia, khususnya apakah dapat dipandang sebagai benda tidak berwujud atau efek sehingga memenuhi syarat sebagai objek jaminan?
  2. Apakah carbon credit yang direkognisi sebagai efek dapat dibebani jaminan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum jaminan, termasuk asas spesialitas, publisitas, dan droit de suite?
  3. Bagaimana implikasi yuridis dan potensi konflik norma antara rezim hukum lingkungan dan hukum jaminan dalam penggunaan carbon credit sebagai objek jaminan di Indonesia?
C. ANALIS HUKUM

Kualifikasi hukum carbon credit dalam sistem hukum Indonesia pada dasarnya masih berada dalam wilayah abu-abu. Di satu sisi, carbon credit memiliki karakteristik sebagai aset bernilai ekonomi yang dapat diperdagangkan, sehingga secara fungsional mendekati “benda tidak berwujud” sebagaimana dikenal dalam rezim hukum kebendaan dan dapat menjadi objek Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Namun di sisi lain, keberadaan dan keabsahannya sangat bergantung pada pengakuan negara melalui mekanisme registrasi dalam kerangka Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021, sehingga lebih tepat dipahami sebagai hak yang bersumber dari hukum publik (public law entitlement). Dalam perspektif doktrin, hal ini menimbulkan ketegangan dengan konsep klasik “benda” (zaak) dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata yang mensyaratkan objek yang mandiri dan dapat dikuasai. Dengan demikian, rekognisi carbon credit sebagai “efek” belum serta merta menyelesaikan persoalan, karena justru menempatkannya dalam rezim hukum yang berbeda tanpa terlebih dahulu menegaskan dasar kebendaannya.

Lebih lanjut, apabila carbon credit dipaksakan masuk dalam kategori efek, maka secara teoritik ia dapat menjadi objek jaminan, baik melalui konstruksi gadai efek maupun fidusia atas benda tidak berwujud. Akan tetapi, penerapan ini menghadapi persoalan serius terhadap asas-asas fundamental hukum jaminan. Asas spesialitas menghendaki objek jaminan ditentukan secara jelas, sementara carbon credit bersifat fungible dan tercatat secara elektronik, sehingga identifikasinya bergantung pada sistem registry. Asas publisitas yang dalam fidusia diwujudkan melalui pendaftaran, menimbulkan pertanyaan apakah sistem registrasi karbon memiliki fungsi yang setara sebagai sarana pemberitahuan kepada pihak ketiga. Demikian pula asas droit de suite menjadi problematik karena carbon credit dapat dipindahtangankan secara cepat, bahkan lintas yurisdiksi, sehingga berpotensi melemahkan hak mengikuti dari kreditur. Dalam doktrin hukum jaminan modern, kondisi ini menunjukkan adanya pergeseran dari konsep penguasaan fisik menuju kontrol berbasis sistem (control-based security), namun pergeseran tersebut belum sepenuhnya diakomodasi dalam kerangka hukum positif Indonesia.

Baca juga: Mengungkap Masalah Karbon Indonesia: Ketimpangan Regulasi dan Peran Masyarakat dalam Menjaga Keadilan Iklim

Implikasi yang lebih luas muncul pada tataran konflik norma antara hukum lingkungan dan hukum privat. Carbon credit pada dasarnya merupakan instrumen kebijakan publik untuk mencapai target penurunan emisi, sehingga negara tetap memiliki kewenangan regulatif, termasuk pembatasan, pembekuan, atau bahkan pencabutan. Ketika carbon credit dijadikan objek jaminan, timbul ketidakpastian bagi kreditur karena objek jaminan tersebut tidak sepenuhnya berada dalam rezim privat yang stabil, melainkan tunduk pada dinamika kebijakan publik. Dalam perspektif doktrin, hal ini bertentangan dengan prinsip kepastian dan kestabilan objek jaminan yang menjadi prasyarat perlindungan kreditur. Oleh karena itu, tanpa adanya pengaturan yang secara tegas mengintegrasikan kedua rezim tersebut, rekognisi carbon credit sebagai efek justru berpotensi menimbulkan disharmoni normatif dan risiko hukum yang signifikan dalam praktik pembiayaan.

D. KESIMPULAN

Berdasarkan uraian tersebut, dapat dipahami bahwa rekognisi carbon credit sebagai efek dalam sistem hukum Indonesia masih memerlukan kejelasan, khususnya terkait kualifikasinya sebagai objek jaminan. Meskipun memiliki nilai ekonomi dan potensi untuk dimanfaatkan dalam skema pembiayaan, keterikatannya pada sistem registrasi negara menjadikannya lebih dekat pada public law entitlement daripada hak kebendaan yang sepenuhnya mandiri. Hal ini menimbulkan kebutuhan untuk menata kembali konstruksi hukumnya agar selaras dengan prinsip-prinsip dasar hukum jaminan.

Di sisi lain, penggunaan carbon credit sebagai objek jaminan membuka peluang bagi pengembangan pembiayaan berbasis lingkungan, namun sekaligus menuntut penyesuaian terhadap asas-asas klasik seperti spesialitas, publisitas, dan droit de suite. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih adaptif dan komprehensif, agar pemanfaatannya tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pihak, tetapi juga tetap menjaga tujuan utama perlindungan lingkungan.

DAFTAR PUSTAKA
  1. Padis, George M. (2011) “Carbon Credits as Collateral,” Journal of Technology Law & Policy: Vol. 16: Iss. 2, Article 6. Available at: https://scWorld Bank, ‘The Legal Nature of Carbon Credits’ (2023) https://ppp.worldbank.org/library/legal-nature-carbon-credits accessed 18 March 2026.
  2. UNFCCC, ‘Legal, Technical and Financial Implications of Carbon Credits’ (2025) https://unfccc.int/sites/default/files/resource/A64-SBM015-AA-A12.pdf
  3. Pham Hong Hanh, ‘Trading of Carbon Credits under Article 6.4 of the Paris Agreement and Implications for Vietnam’ (2025) Journal of Legal Studies https://doi.org/10.70236/khplvn.456
  4. ‘Carbon Credits as Property in India: Legal Status and Challenges’ (2025) International Journal of Innovative Research in Computer and Technology https://www.ijirct.org/viewPaper.php?paperId=2512007.
  5. Hồng Phạm, ‘Carbon Emission Rights as a New Form of Usufructuary Right’ (2025) Journal of Legal Studies https://www.sciepublish.com/article/pii/677
  6. ‘Regulatory Progress for Project-Based Carbon Credit Markets’ (Columbia Center on Sustainable Investment, 2025) https://www.energypolicy.columbia.edu/publications/regulatory-progress-for-project-based-carbon-credit-markets-pre-cop30-roundtable-summary/
  7. ‘Legal Framework – Carbon Credits’ (2023) International Journal of Law, Development and Innovation https://journal.thelawbrigade.com/ijldai/article/view/1524