Rehabilitasi Pejabat Korporasi Negara Sebagai Koreksi Politik Hukum Penegakan Korupsi

Smart Lawyer By Admin
| 7 Desember 2025


Artikel ini ditulis oleh Liana Kurniasih Tiara Naiborhu & Agusmidah

Politik hukum antikorupsi di Indonesia telah mengalami perkembangan signifikan sejak era Reformasi 1998, terutama melalui lahirnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pada fase awal reformasi, pendekatan antikorupsi ditandai dengan penegakan hukum yang ketat, pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta munculnya harapan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi yang tegas dan independen. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, politik hukum antikorupsi menunjukkan kecenderungan mengalami pelemahan dan pergeseran ke arah pendekatan yang lebih pragmatis dan kompromistis.

Pergeseran ini terlihat dari meningkatnya dinamika politik, revisi regulasi, serta kebijakan pemerintah yang lebih menekankan stabilitas ekonomi. Selain itu, muncul pula fenomena rehabilitasi pejabat atau pimpinan korporasi negara yang sebelumnya terlibat kasus hukum, melalui mekanisme seperti grasi presiden, revisi undang-undang, atau kebijakan korektif lainnya. Dalam sejumlah kasus di BUMN misalnya Pertamina, PLN, maupun ASDP praktik rehabilitasi dilakukan dengan alasan menjaga keberlanjutan operasional perusahaan atau menghindari kriminalisasi kebijakan korporasi. Kondisi tersebut memunculkan perdebatan luas dalam wacana politik hukum Indonesia, khususnya mengenai batasan antara kebijakan bisnis dan tindak pidana korupsi.

Pemerintah telah mengeluarkan banyak kebijakan untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, efektivitasnya masih belum optimal. Pemerintah telah merumuskan berbagai strategi melalui penyusunan regulasi, penguatan kelembagaan, peningkatan sumber daya manusia, serta alokasi anggaran. Namun, beberapa indikator kinerja menunjukkan instabilitas dalam upaya pemberantasan korupsi. Ketidakstabilan ini disebabkan oleh kombinasi faktor eksternal dan internal yang memungkinkan praktik korupsi terus berkembang.

Faktor eksternal yang memengaruhi maraknya korupsi mencakup lemahnya sistem ekonomi, ketidakefektifan mekanisme pencegahan, serta kondisi politik yang tidak stabil. Lingkungan sosial-politik yang permisif terhadap penyimpangan menciptakan ruang bagi praktik korupsi untuk tumbuh. Di sisi lain, faktor internal seperti karakter individunya sendiri ikut memperkuat peluang terjadinya korupsi. Gaya hidup konsumtif, penyalahgunaan kewenangan, dan kondisi psikologis individu dapat mendorong seseorang melakukan tindakan koruptif.

Kombinasi kedua faktor tersebut memperparah tingkat kerentanan terhadap korupsi di berbagai sektor, baik pemerintahan maupun swasta. Oleh karena itu, strategi antikorupsi tidak dapat hanya fokus pada penindakan, tetapi harus menyentuh aspek pencegahan yang bersifat struktural, budaya, dan edukatif.

Indonesia perlu mempelajari sejarah dan keberhasilan negara lain dalam memberantas korupsi untuk dapat merumuskan strategi yang lebih efektif. Namun, belajar dari negara maju juga harus mempertimbangkan konteks sosial-politik Indonesia yang berbeda. Salah satu konsep yang relevan digunakan sebagai perbandingan adalah etika universal, suatu kondisi ketika standar moral menjadi acuan bersama masyarakat dan negara bertindak secara adil dan tidak memihak. Negara-negara maju umumnya telah mengadopsi etika universal dalam tata kelolanya sehingga praktik seperti politik uang tidak menjadi masalah utama (Mungiu-Pippidi, A, 2011).

Sebaliknya, di Indonesia, politik uang masih marak terjadi, bahkan dianggap sebagai praktik normal dalam kontestasi politik. Dari pemilihan presiden hingga pemilihan kepala desa, praktik ini tetap berkembang meskipun banyak kampanye antikorupsi dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat sipil (Burhanuddin Muhtadi, 2019). Hal ini menunjukkan bahwa struktur sosial politik Indonesia belum sepenuhnya mendukung prinsip etika universal sebagaimana di negara dengan tingkat korupsi rendah.

Hong Kong merupakan salah satu negara yang berhasil mengendalikan korupsi melalui pembentukan Independent Commission Against Corruption (ICAC). Pada era 1960-an, Hong Kong menghadapi korupsi sistemik di sektor publik, kepolisian, dan pelayanan publik. ICAC kemudian melakukan pendekatan terpadu yang meliputi penegakan hukum yang tegas, reformasi administrasi, serta pendidikan masyarakat sejak usia dini.

Salah satu praktik terbaik ICAC adalah strategi edukasi yang menekankan nilai integritas, bukan hanya pengetahuan hukum. Anak-anak sejak usia taman kanak-kanak dikenalkan pada cerita dan film yang mengajarkan nilai kejujuran. Pendekatan ini berhasil membentuk budaya antikorupsi jangka panjang yang berkelanjutan. Pembelajaran dari Hong Kong menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan penindakan, tetapi perlu menanamkan nilai-nilai antikorupsi secara konsisten.

Baca juga: Politik Hukum Kebebasan Berpendapat di Media Digital Analisis Batasan Dalam Era Disrupsi Informasi

Salah satu kasus yang menggambarkan dinamika politik hukum antikorupsi di Indonesia adalah rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, dan dua direksi lainnya. Mereka sebelumnya divonis bersalah dalam kasus kerugian keuangan negara terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. Putusan rehabilitasi ini didasarkan pada pertimbangan Mahkamah Agung serta aspirasi publik yang menilai bahwa tindakan tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai business judgment, bukan tindak pidana korupsi.

Keputusan rehabilitasi ini menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, hal ini dianggap sebagai koreksi terhadap kriminalisasi kebijakan bisnis. Namun, di sisi lain, terdapat kekhawatiran bahwa tindakan ini dapat melemahkan independensi penegakan hukum dan memberi preseden negatif dalam upaya pemberantasan korupsi.

Upaya hukum merupakan pondasi utama pemberantasan korupsi, melalui perangkat undang-undang, lembaga penegak hukum, dan peradilan. Indonesia memiliki tiga pilar penegak hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman, ditambah KPK sebagai lembaga khusus yang menangani korupsi besar. Masing-masing lembaga memiliki kewenangan yang berbeda-beda namun saling melengkapi.

KPK memiliki mandat untuk menangani kasus korupsi strategis, termasuk kerugian negara di atas Rp1 miliar dan kasus yang mendapat perhatian publik. Namun, meskipun telah ada KPK, korupsi masih terjadi di banyak daerah dan sektor. Tantangan terbesar adalah rendahnya integritas aparat, lemahnya pengawasan, politik transaksional, serta celah pada regulasi.

Tiga indikator utama yang digunakan untuk mengukur efektivitas upaya antikorupsi di Indonesia adalah SPI (Survei Penilaian Integritas), IPAK (Indeks Perilaku Antikorupsi), dan CPI (Corruption Perception Index).

  1. SPI (Survei Penilaian Integritas) Disusun oleh KPK, SPI mencatat skor nasional 2023 sebesar 70,97, menurun dari tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa risiko korupsi masih tinggi, terutama dalam hal konflik kepentingan, pengadaan barang dan jasa, serta sistem promosi jabatan.
  2. IPAK (Indeks Perilaku Antikorupsi) Disusun oleh BPS untuk mengukur perilaku masyarakat terhadap korupsi skala kecil. Meskipun menunjukkan tren meningkat, praktik pungli dan nepotisme masih terjadi di layanan publik.
  3. CPI (Corruption Perception Index) Disusun oleh Transparency International, CPI menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan serius dalam reformasi hukum, akuntabilitas institusi hukum, dan korupsi di sektor politik.

Ketiga indikator tersebut menunjukkan bahwa meskipun telah banyak langkah diambil, pemberantasan korupsi masih membutuhkan strategi yang lebih terarah, komprehensif, dan berbasis data.

Indonesia perlu memperkuat model politik hukum antikorupsi yang mencakup pembangunan nilai universal antikorupsi, perbaikan sistem hukum, reformasi politik, edukasi masyarakat, serta penguatan integritas sektor publik. Membentuk budaya antikorupsi jangka panjang merupakan kunci utama agar korupsi tidak lagi dianggap sebagai praktik normal. Pemerintah perlu merumuskan peta jalan baru yang mengintegrasikan aspek pencegahan, penindakan, transparansi, dan partisipasi publik demi menciptakan sistem antikorupsi yang kontekstual dan berkelanjutan.

Refrensi: