Rapat Dengar Pendapat Sebagai Instrumen Politik Hukum: Evaluasi Dalam Pembentukan Regulasi di Indonesia

Mutiara Alya Afifa Mutiara Alya Afifa
| 6 Desember 2025


Pendahuluan

Rapat Dengar Pendapat (RDP) merupakan salah satu mekanisme penting dalam proses pembentukan regulasi di Indonesia. Sebagai instrumen politik hukum, RDP berfungsi menyediakan ruang dialog antara pembentuk undang-undang dengan para pemangku kepentingan guna memperoleh masukan substantif sebelum suatu regulasi ditetapkan. Dalam konteks ini, RDP tidak hanya berperan sebagai formalitas prosedural, tetapi menjadi mekanisme demokratis yang memastikan keterlibatan publik sesuai amanat konstitusi dan prinsip negara hukum.

Di Indonesia, kedudukan RDP terutama berkaitan dengan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), serta mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP). Keduanya menegaskan bahwa penyusunan regulasi harus memperhatikan partisipasi masyarakat sebagai bagian dari prinsip keterbukaan.

Artikel ini bertujuan menganalisis peran RDP sebagai instrumen politik hukum, mengevaluasi efektivitasnya dalam pembentukan regulasi, serta menilai sejauh mana instrumen ini berkontribusi terhadap penguatan demokrasi dan kualitas legislasi di Indonesia.

Baca juga: Kritik Pandangan Pembelaan Pancasila di Era Orde Baru

Rapat Dengar Pendapat dalam Kerangka Politik Hukum

Politik hukum merupakan arah kebijakan hukum yang ditetapkan oleh negara untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan, politik hukum tercermin dari cara negara merumuskan norma hukum melalui proses legislasi yang terbuka, partisipatif, dan akuntabel.

RDP menjadi instrumen politik hukum karena berfungsi sebagai sarana bagi para legislator untuk menyerap aspirasi masyarakat, ahli, akademisi, maupun lembaga pemerintah terkait. Mekanisme ini memastikan bahwa setiap regulasi yang dibentuk tidak hanya mencerminkan kepentingan politik pembentuk undang-undang, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial dan kebutuhan masyarakat.

UU MD3 memberikan dasar hukum bagi DPR untuk melakukan RDP melalui komisi-komisi atau alat kelengkapan dewan lainnya. Pada Pasal 98 UU MD3 ditegaskan bahwa komisi dapat mengadakan rapat kerja, rapat dengar pendapat umum, dan rapat dengar pendapat dengan kementerian/lembaga. Sementara itu, UU PPP menekankan bahwa partisipasi masyarakat merupakan bagian dari asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Dengan demikian, RDP memiliki kedudukan strategis dalam politik hukum karena menjembatani proses politik dan substansi hukum, terutama agar legislasi yang dibentuk tidak hanya responsif, tetapi juga selaras dengan prinsip-prinsip negara hukum.

Mekanisme RDP dalam Pembentukan Regulasi

Proses pelaksanaan RDP dilakukan dalam beberapa tahap. Pertama, lembaga legislatif menentukan agenda RDP sesuai kebutuhan pembahasan rancangan undang-undang. Tahap kedua melibatkan pemanggilan para narasumber yang relevan, termasuk kementerian, akademisi, pakar, organisasi masyarakat sipil, dan pihak terkait lainnya. Ketiga, RDP menjadi forum penyampaian pandangan, kritik, serta rekomendasi substantif terhadap materi RUU.

RDP tidak hanya dilakukan pada tahap pembahasan RUU, melainkan juga untuk pengawasan pelaksanaan undang-undang. Namun dalam konteks pembentukan undang-undang, RDP merupakan bagian dari tahapan penyusunan naskah akademik dan materi muatan regulasi sebagaimana diatur dalam UU PPP.

Partisipasi tersebut dilakukan sebagai penerapan prinsip keterbukaan yang mewajibkan pembentuk undang-undang membuka ruang agar masyarakat dapat memberikan masukan secara lisan maupun tertulis. Dengan demikian, RDP menjadi instrumen yang menjamin bahwa legislasi mengakomodasi kebutuhan publik dan tidak dibentuk secara tertutup atau elitis.

Evaluasi Efektivitas RDP dalam Pembentukan Regulasi

Meskipun RDP dirancang sebagai instrumen demokratis dan partisipatif, efektivitasnya dalam pembentukan regulasi masih menghadapi berbagai tantangan. Dalam praktiknya, ada beberapa evaluasi penting yang perlu dicermati.

Pertama, pelaksanaan RDP sering kali bersifat formalitas. Tidak jarang masukan dari masyarakat atau ahli hanya dicatat tanpa dijadikan pertimbangan substantif dalam penyusunan regulasi. Hal ini menimbulkan kesan bahwa RDP lebih digunakan sebagai legitimasi prosedural daripada mekanisme dialog substantif.

Kedua, keterlibatan masyarakat masih terbatas. RDP sering kali hanya melibatkan kelompok tertentu yang memiliki akses atau relasi dengan pembentuk undang-undang. Mekanisme ini belum sepenuhnya menjangkau kelompok yang terdampak langsung oleh regulasi atau komunitas akar rumput.

Ketiga, tidak adanya kewajiban hukum untuk memasukkan hasil RDP ke dalam naskah akademik atau penjelasan undang-undang menyebabkan rekomendasi masyarakat mudah diabaikan. Dengan kata lain, partisipasi yang diberikan tidak memiliki kekuatan mengikat dalam proses legislasi.

Keempat, kurangnya transparansi dokumentasi RDP menjadi hambatan bagi publik untuk mengetahui proses pembentukan undang-undang secara menyeluruh. Meskipun keterbukaan informasi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, implementasinya belum optimal.

Namun demikian, RDP tetap memiliki nilai positif. Mekanisme ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, memperkuat demokrasi deliberatif, serta memperkaya komisi atau alat kelengkapan dewan dengan informasi teknis yang diperlukan dalam penyusunan regulasi. Selain itu, RDP membantu mencegah terjadinya legislasi yang bersifat tertutup dan elitis.

Penguatan RDP sebagai Instrumen Politik Hukum

Penguatan RDP menjadi penting agar proses pembentukan regulasi lebih berkualitas dan akuntabel. Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan.

Pertama, memperkuat dasar hukum pelibatan publik dalam RDP. UU PPP dapat diperjelas dengan mewajibkan setiap hasil RDP dimasukkan ke dalam bagian resmi dokumen legislasi, seperti naskah akademik atau risalah rapat.

Kedua, meningkatkan penyebarluasan informasi kepada publik. DPR perlu memastikan bahwa agenda dan dokumen RDP dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat melalui situs resmi ataupun kanal informasi lainnya.

Ketiga, memperluas jangkauan partisipasi. DPR harus melibatkan kelompok rentan dan terdampak langsung dalam RDP, tidak hanya lembaga atau organisasi yang sudah mapan.

Keempat, memperkuat fungsi pengawasan masyarakat. Hasil RDP harus dipublikasikan sehingga publik dapat mengawasi apakah masukan yang diberikan telah diakomodasi dalam proses legislasi.

Dengan memperkuat mekanisme tersebut, RDP tidak hanya menjadi prosedur administratif, tetapi berkembang menjadi instrumen politik hukum yang efektif dan demokratis.

Kesimpulan

Rapat Dengar Pendapat merupakan instrumen politik hukum yang memiliki peran strategis dalam pembentukan regulasi di Indonesia. Melalui RDP, pembentuk undang-undang memperoleh masukan substansial dari masyarakat dan para ahli, sehingga regulasi yang dihasilkan dapat lebih responsif, komprehensif, dan demokratis.

Meskipun demikian, efektivitas RDP masih perlu diperbaiki karena sering kali pelaksanaannya bersifat formalitas, partisipasi publik terbatas, dan tidak adanya kewajiban untuk mengintegrasikan hasil RDP ke dalam proses legislasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan dasar hukum, perluasan partisipasi, peningkatan transparansi, dan integrasi hasil RDP secara substantif.

Dengan perbaikan tersebut, RDP dapat menjadi instrumen politik hukum yang berfungsi optimal dalam memperkuat kualitas regulasi serta mewujudkan sistem hukum yang demokratis dan berkeadilan di Indonesia.

Referensi
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP).
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).