Artikel ini ditulis oleh Shavna Farah Khalisah, Risma Kartika Melandri dan Nathania Anindya Putri.

Background and Problem Formulation
Satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran menjadi titik tolak penting untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh. Momentum ini adalah panggilan bagi pemerintah untuk menata kembali langkah ke depannya agar kembali ke tujuan utama sesuai janji politiknya melalui kritik dan pengawasan publik yang ketat. Di tengah dinamika kebijakan yang terjadi, pengingat atas fondasi Asta Cita menjadi mutlak diperlukan. Salah satu poin Asta Cita yang digaungkan pemerintahan Prabowo-Gibran adalah Pembangunan dari Desa untuk Pemerataan Ekonomi. Bentuk implementasinya adalah upaya melakukan akselerasi ekonomi pedesaan melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (“Kopdes MP”) yang dilandaskan oleh Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 (“Inpres 9/2025”). Program ini merupakan salah satu program utama yang menjadi fokus pemerintahan Prabowo-Gibran dan menjadi program strategis dengan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (“APBN”) terbesar yaitu mencapai 200 Triliun. Berdasarkan Inpres 9/2025, negara menargetkan pendirian 80.000 unit koperasi dengan satu unit di setiap desa/kelurahan. Pelaksanaan koperasi dilakukan melalui berbagai kegiatan dengan tetap memperhatikan karakteristik, potensi, dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan.1
Menelusuri hakikat koperasi tidak dapat dilepaskan dari warisan intelektual Mohammad Hatta yang menjadi nyawa bagi Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”). Hatta secara konsisten menegaskan bahwa koperasi melampaui sekadar definisi entitas bisnis semata, koperasi adalah sebuah gerakan untuk menghimpun rakyat, atau yang secara spesifik ia sebut sebagai “persekutuan cita-cita” yang menekankan kemandirian. Hakikat ini juga sejalan dengan konsep living law yang dikemukakan oleh Eugen Ehrlich, yakni bahwa hukum yang sungguh-sungguh hidup adalah norma sosial yang tumbuh dalam masyarakat dan bekerja secara empiris, bukan semata-mata norma yang ditetapkan negara. Di Indonesia, gagasan living law juga tercermin dalam pengakuan negara terhadap hukum adat dan kearifan lokal sebagaimana tercantum dalam Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-haknya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan zaman. Hakikat koperasi ini menjadi titik awal dan refleksi bagi bangsa Indonesia untuk kembali melihat esensi pembentukan koperasi serta koneksinya dengan rakyat. Melalui semangat filosofis ini, pemerintah kemudian mencoba menerjemahkannya dengan membentuk Kopdes MP melalui Inpres 9/2025 yang secara imperatif memberikan mandat untuk memprioritaskan anggaran bagi akselerasi dan pembentukan 80.000 Kopdes MP.2 Secara yuridis, regulasi ini seharusnya menjadi instrumen untuk memberdayakan masyarakat desa melalui lembaga ekonomi yang telah eksis dan dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kearifan lokal masing-masing desa. Namun, terdapat paradoks fundamental yang memperlihatkan bahwa konsep Kopdes MP justru menampilkan antitesis dari hakikat koperasi Hatta dengan diterapkannya pendekatan top-down dalam sistem pelaksanaannya. Hal ini dikhawatirkan mematikan, apa yang Hatta sebut sebagai, “persekutuan cita-cita” dan mengubahnya menjadi hanya sekedar perpanjangan tangan pemerintah pusat.3
Dalam tatanan implementasi faktual (das sein), Kopdes MP mendapat berbagai kritik tajam, salah satunya dari Center of Economic and Law Studies (“CELIOS”) yang menyoroti risiko fiskal jangka panjang, risiko hukum bagi kepala desa, dan dampak ekonomi sesungguhnya bagi masyarakat desa. Salah satu masalah utama yang akan diangkat dalam analisis ini adalah pelaksanaan Kopdes MP di Sidoarjo, Jawa Timur. Permasalahan timbul ketika pengurus Kopdes MP terkendala pendanaan untuk operasional koperasi serta kesejahteraan anggota-anggotanya. Selain itu, terdapat permasalahan dalam penerapan program pasar murah yang berdampak pada pembiayaan operasional Kopdes MP untuk menyediakan bahan dan produk-produk yang akan dijual. Fakta-fakta ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara das sollen (apa yang dicita-citakan) dan das sein (implementasi faktual) Kopdes MP, baik secara regulasi maupun hakikat teoritisnya.
Berdasarkan uraian di atas, analisis ini akan membedah konstruksi hukum Inpres 9/2025 sebagai landasan terbentuknya Kopdes MP dan implementasinya di era pemerintahan Prabowo-Gibran dikaitkan dengan hakikat koperasi menurut Mohammad Hatta, UUD 1945, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (“UU Perkoperasian”) untuk mengingat kembali marwah dari koperasi bagi bangsa Indonesia. Pada akhirnya, solusi atas kompleksitas permasalahan ekonomi modern sejatinya dapat digali kembali dari nilai-nilai kearifan lokal dan adat istiadat bangsa.
Analysis
Koperasi Desa Merah Putih dan Mandat Ekonomi Kerakyatan Hatta
Di bawah panji besar “Asta Cita”, pemerintahan Prabowo-Gibran memulai tahun pertamanya dengan restrukturisasi ekonomi kerakyatan. Berdasarkan butir ideologis Asta Cita, terdapat mandat tegas untuk memberdayakan desa sebagai akar kemandirian ekonomi bangsa, sebuah visi yang kemudian diterjemahkan secara teknis melalui program Kopdes MP dalam Inpres 9/2025. Dengan legitimasinya, pemerintah merancang target pendirian 80.000 unit Kopdes MP di seluruh desa/kelurahan melalui koordinasi dan integrasi seluruh kementerian dengan Menteri Koperasi sebagai penyusun bisnis model hubungan kelembagaan antara Kopdes MP, pemerintahan desa/kelurahan, dan lembaga ekonomi lainnya. Mengacu pada beberapa regulasi terkait Kopdes MP, pemerintah menerapkan koperasi ini melalui skema top-down yang artinya perencanaan serta penentuan Kopdes MP akan terikat dan berdasarkan program pemerintahan pusat. Hal ini dapat terlihat pada Inpres 9/2025 yang memberikan kendali bagi negara untuk mengatur Kopdes MP, salah satunya perintah bagi Menteri Koperasi untuk menyusun model bisnis Kopdes MP serta sumber pembiayaan yang sebagian besar berasal dari negara melalui Himpunan Bank Milik Negara (“Bank Himbara”). Selain itu, karena program ini dibentuk oleh instruksi Presiden kepada Menteri Koperasi dengan desain kelembagaan yang serupa, maka terdapat kendali besar dari pusat yang berpotensi tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat masing-masing wilayah. Padahal, dalam diktum kedua Inpres 9/2025 menyatakan bahwa pembentukan Kopdes MP harus memperhatikan karakteristik desa/kelurahan, termasuk lembaga ekonomi yang sudah ada di daerah tersebut.
Menurut Karl Von Savigny, hukum pada hakikatnya tumbuh dan berkembang bersama masyarakat, sehingga hukum sejatinya tidak dibuat, tetapi ditemukan yang oleh karenanya hukum merupakan manifestasi jiwa bangsa (volksgeist). Semangat ini diterjemahkan oleh Mohammad Hatta melalui konsep koperasi sebagai bentuk ekonomi kerakyatan. Hatta mengkonstruksikan pemikirannya mengenai ekonomi kerakyatan, berangkat dari antitesis kapitalisme yang pada saat itu sedang berkembang. Secara filosofis, konsep ini menempatkan rakyat sebagai subjek utama dalam proses pembangunan ekonomi dan politik dengan tiga prinsip utama: kemandirian ekonomi, keadilan sosial, dan demokrasi ekonomi.4 Salah satu bentuk pengejawantahan Hatta atas nilai-nilai tersebut adalah dengan mendudukkan koperasi sebagai instrumen utamanya. Dalam pandangannya, koperasi bukan hanya bentuk usaha untuk mencapai keuntungan ekonomi semata, tetapi lebih dari itu merupakan, apa yang ia sebut sebagai, “persekutuan cita-cita” —suatu gerakan untuk menghimpun rakyat dengan perekonomian lapis ketiga.5 Nilai fundamental dari hakikat koperasi menurut Hatta adalah berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong royong yang sejatinya adalah institusi yang tumbuh dan berkembang secara organik dari masyarakat Indonesia. Supaya bangunan koperasi kuat, Hatta menyatakan koperasi harus berdiri dengan dua tiang, yaitu solidaritas atau kesadaran kolektif dan individualitas atau kesadaran diri.6 Sehingga, irisan antara keduanya inilah yang menguatkan pendirian koperasi. Kontradiksi filosofis kemudian terlihat antara desain kelembagaan Kopdes MP dengan hakikat koperasi. Koperasi yang seharusnya tumbuh dari bawah yang kemudian direkonstruksi sedemikian rupa sehingga menjadi lembaga ekonomi yang dikendalikan negara, melalui Kopdes MD justru menjadi koperasi yang dibentuk oleh pusat untuk mengejar target administratif, yang pada akhirnya hanya akan menjadi benalu tanpa jiwa kemandirian. Campur tangan pusat yang terlalu besar terhadap desain kelembagaan Kopdes MP dikhawatirkan dapat menghilangkan tujuan dari koperasi, yakni kemandirian. Hal ini terlihat dari struktur permodalan yang berasal dari pemerintah secara penuh hanya untuk lembaga ekonomi Kopdes MP di wilayah tersebut, yang mana dapat menjadi ancaman bagi usaha ekonomi lokal yang sudah berkembang sebelumnya dan menjadikannya tidak memiliki daya saing karena ketimpangan struktur modal, terbukti melalui hasil survei CELIOS bahwa 20% responden menilai Kopdes MP secara langsung mengganggu pendapatan usaha masyarakat yang sudah ada.7
Kasus Empiris Koperasi Desa Merah Putih di Sidoarjo
Salah satu permasalahan yang timbul dapat terlihat dari kasus Kopdes MP di Desa Kupang, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang diresmikan pada bulan Juli 2025. Permasalahan utamanya adalah kurangnya modal untuk biaya operasional karena terhambat syarat Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (“SLIK OJK”) untuk mengajukan pinjaman kepada Bank Himbara, sehingga keuangan koperasi tidak dapat mencukupi untuk membeli kebutuhan produk. Pada awalnya, kebutuhan produk koperasi mendapat kemudahan dari BUMN melalui sistem kontra pembayaran, tetapi pada pengiriman kedua, pembayaran wajib dilakukan dengan sistem cash on delivery dan cash before shipment. Hal ini menjadi beban yang harus dipikul anggota koperasi, terlebih dengan adanya program pasar murah yang harus dijalankan Kopdes MP yang tidak sejalan dengan kemampuan finansial dan operasional Kopdes MP Sidoarjo.8 Masalah ini timbul tidak hanya di Sidoarjo, melainkan juga di Palangkaraya dan Sukabumi yang menghadapi persoalan pendanaan untuk operasional sehari-hari Kopdes MP. Hal ini menjadi bukti nyata hilangnya kemandirian jangka panjang akibat desain kelembagaan top-down yang menciptakan ketergantungan koperasi, baik dalam hal pendanaan maupun sistem pelaksanaan operasional dengan desain yang ditentukan. Koperasi Sidoarjo yang baru berjalan empat bulan memperlihatkan rendahnya keberlanjutan Kopdes MP dalam praktiknya, berbanding terbalik dengan desain megah dan anggaran besar di atas kertas yang menjadi ide awal program Kopdes MP di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran.
Secara yuridis, sumber pendanaan Kopdes MP diatur dalam Inpres 9/2025 yang menyatakan sumber pendanaan utamanya berasal dari APBN, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan Belanja Desa, serta beberapa sumber sah lainnya. Pada Poin 12 Inpres 9/2025, Presiden memberikan mandat kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) untuk memberikan dukungan kepada Bank Himbara yang merupakan salah satu penyedia pendanaan. Pemerintah pusat memberikan dukungan likuiditas kepada Bank Himbara dengan cara penempatan dana pemerintah. Terkait skema pembiayaan ini sendiri diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dalam Pasal 11 mengatur jika pengembalian pinjaman tidak terpenuhi, maka akan menggunakan skema penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga yang bersumber dari dana desa. Merujuk pada UU Perkoperasian, salah satu nilai yang mendasari kegiatan koperasi adalah kemandirian yang dalam butir penjelasannya menyatakan bahwa kemandirian adalah dapat berdiri sendiri tanpa tergantung pihak lain termasuk atas pertimbangan, keputusan, dan kemampuannya. Hal ini tidak tercermin dalam Kopdes MP mengingat tingginya ketergantungan terhadap dukungan eksternal. Hal ini terlihat dari terhambatnya pelaksanaan program pasar murah di Kopdes MP Sidoarjo karena sumber pendanaan yang tidak bisa memenuhi pengeluaran operasional, yang menyebabkan Kopdes MP tidak mendapatkan keuntungan yang seharusnya. Program yang diharapkan dapat memberikan kesejahteraan masyarakat desa justru dapat mematikan keberlangsungan koperasi dan kesejahteraan anggotanya, yang mana hal ini bertentangan dengan amanat Pasal 4 UU Perkoperasian yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta bukti nyata bahwa baik desa maupun koperasi tidak lagi memiliki kemandirian untuk membangun ekonomi berdasarkan potensi dan kebutuhan lokal masyarakatnya.
Mengenal Karakteristik Bangsa: Urgensi Pendekatan Berbasis Kearifan Lokal
Hatta pernah menyatakan bahwa “koperasi menyusun tenaga yang lemah dan tersebar menjadi suatu organisasi kuat,” sehingga kekuatannya terletak pada persekutuannya berdasarkan tolong menolong dan tanggung jawab.9 Membangun koperasi dan koperasi membangun menjadi proses yang resiprokal untuk mencapai sebesar-besarnya manfaat koperasi. Diperlukan pembangunan koperasi yang baik untuk akhirnya koperasi dapat membangun masyarakat secara baik pula. Permasalahannya bukan sekadar masalah teknis kekurangan modal, literasi anggota atau program pasar murah, tetapi lebih daripada itu, sejak awal hakikat koperasi sudah terciderai dalam pembentukan Kopdes MP sehingga perlu adanya perbaikan desain kelembagaan dan kemampuan serta kemauan untuk melihat kembali dan mengingat kembali hakikat koperasi sesuai jiwa bangsa (volksgeist). Sudah saatnya Indonesia lebih mengenal bangsanya dan menjadikannya sebagai solusi atas permasalahan-permasalahan kompleks tersebut agar apa yang direncanakan tepat sasaran dan dapat memberi kebermanfaatan secara maksimal sebagaimana dimandatkan UU Perkoperasian dan UUD 1945. Sebab, jawaban atas tantangan masa depan seringkali berasal dari campur tangan kearifan lokal yang mengakar kuat di tanahnya.
Baca juga: Online Chat Agreements as Binding Contracts under Article 1320 of the Indonesian Civil Code
Suggestion
Merespon berbagai permasalahan pada Kopdes MP, terdapat beberapa langkah penting yang Penulis sarankan bagi pihak-pihak terkait. Pertama, dan sebagai poin fundamental serta hal paling utama, adalah mengembalikan hakikat “koperasi” sebagaimana diamanatkan UUD 1945 serta nilai-nilai ekonomi kerakyatan yang dicetuskan Mohammad Hatta sebagai “persekutuan cita-cita” yang mencerminkan jiwa bangsa Indonesia, dengan menerapkan sistem kelembagaan down-top dalam membangun koperasi. Kedua, penting bagi pemerintah untuk memperhatikan kearifan lokal masing-masing wilayah dalam mendirikan koperasi, yang oleh karenanya diperlukan data presisi dan pengetahuan spesifik terkait wilayah tersebut agar dapat menghimpun kekuatan masyarakat lokal dalam membangun koperasi yang relevan. Ketiga, berkaitan dengan pendanaan koperasi, untuk menciptakan kemandirian dan keberlanjutan, pemerintah dapat mempertimbangkan skema blended finance sebagaimana analisis oleh CELIOS yang menggabungkan pendanaan publik, swasta, dan sumber daya internal.10 Skema pendanaan yang tepat sangat diperlukan agar pelaksanaan program dan operasional koperasi dapat berjalan seperti program pasar murah dan agar tidak hanya kesejahteraan masyarakat yang diutamakan, melainkan juga kesejahteraan anggota koperasi yang perlu diperhatikan. Keempat, pemerintah hendaknya memperhatikan lembaga ekonomi yang sudah ada sejak awal di wilayah tersebut dan memberdayakannya, bukan justru mematikannya. Terakhir, tentu pelaksanaan suatu program akan menjadi efektif apabila sumber daya manusia yang melaksanakan program tersebut mendapat pembinaan dan pengawasan yang sesuai, oleh karena itu penting bagi pemerintah untuk memperhatikan pula kondisi masyarakat, utamanya anggota-anggota yang akan menjalankan Kopdes MP dan memberikan dukungan yang relevan.
Conclusion
Kopdes MP melalui Inpres 9/2025 memperlihatkan adanya kontradiksi filosofis dan struktural yang mendasar berkenaan dengan eksistensi “koperasi” yang sejalan dengan nilai dan jiwa bangsa (volksgeist). Meskipun visi Asta Cita sebagai dasar pembentukannya adalah untuk pemberdayaan desa yang merupakan cita-cita luhur, metode penerapan Kopdes MP melalui skema top-down telah secara signifikan mencederai hakikat koperasi sebagai “persekutuan cita-cita” yang digagas oleh Hatta serta pada hakikatnya menekankan pada kemandirian, gotong royong, dan pertumbuhan organik dari masyarakat. Dengan target administratif 80.000 unit berbentuk kelembagaan yang serupa dari seluruh daerah, Kopdes MP berpotensi berubah menjadi sekadar perpanjangan tangan dari program pemerintah pusat. Hal ini terbukti dalam realita di lapangan, seperti kasus Kopdes MP Sidoarjo, di mana kendala finansial dan operasional menunjukkan rendahnya keberlanjutan, kemandirian koperasi, dan kesejahteraan anggotanya yang bertentangan dengan hakikat koperasi. Oleh karena itu, titik tolak evaluasi ini menegaskan bahwa permasalahan Kopdes MP bukan sekadar isu teknis, melainkan nilai-nilai koperasi yang hilang. Untuk mengembalikan koperasi sebagai instrumen sejati ekonomi kerakyatan yang mandiri dan berkeadilan, pemerintah perlu meninjau ulang desain kelembagaan Kopdes MP agar koperasi dapat tumbuh dari potensi dan kebutuhan lokal sehingga mampu mencapai kebermanfaatan bagi para anggotanya juga untuk desa secara menyeluruh.
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, 27 Maret 2025, Diktum Kedua. ↩︎
- Ibid, Diktum Ketiga. ↩︎
- Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa, “Menggali Akar Koperasi Merah Putih: Duplikasi Kebijakan Kolonial yang Berlanjut”, Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD”,
https://stpmd.apmd.ac.id/st/tulisan_dosen/menggali-akar-koperasi-merah-putih-duplikasi-kebijakan-kolonial-yang-berlanjut/, diakses pada 22 November 2025. ↩︎ - Firdaus Arifin, “Bung Hatta dan Paham Kerakyatan: Sebuah Refleksi atas Pemikiran Sosial Ekonomi dalam Konteks Indonesia”, Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial
(LP3ES), 19 Februari 2025, https://www.lp3es.or.id/2025/02/19/bung-hatta-dan-paham-kerakyatan-sebuah-refleksi-atas-pemikiran-sosial-ekonomi-dalam-konteks-indonesia/, diakses pada 22 November 2025 ↩︎ - Hudiyanto, 2016, “Ziarah Ke (Pemikiran) Hatta: Dari Koperasi Menuju Ke Ekonomika Etik”, Unisia, No. 54, hlm. 393-401, https://doi.org/10.20885/unisia.vol27.iss54.art7. ↩︎
- Rudi Hartono, “Pemikiran Bung Hatta Mengenai Koperasi,” Berdikari Online, 12 Agustus 2012, https://www.berdikarionline.com/pemikiran-bung-hatta-mengenai-koperasi/, diakses pada 25
November 2025. ↩︎ - Media Wahyudi Askar et al., Ko Peras Desa Merah Putih: Pedoman Pelaksanaan, Perubahan dan Alternatif Program, Jakarta: Center of Economic and Law Studies [CELIOS], 2025, https://celios.co.id/red-and-white-cooperatives-or-red-and-white-squeeze/. ↩︎
- Izzatun Najibah, “Terhambat BI Checking dan Pasar Murah, Anggota Koperasi Desa Merah Putih di Sidoarjo Alami Kesulitan”, Kompas.com, 17 Oktober 2025, https://surabaya.kompas.com/read/2025/10/17/172043678/terhambat-bi-checking-dan-pasar-murah-anggota-koperasi-desa-merah-putih-di?page=2, diakses pada 13 November 2025. ↩︎
- M. Fazil Pamungkas, “Bung Hatta dan Koperasi,” Historia.id, 17 Juli 2020, https://www.historia.id/article/bung-hatta-dan-koperasi-p4n15, diakses pada 22 November 2025. ↩︎
- Media Wahyudi Askar et al., Ko Peras Desa Merah Putih: Pedoman Pelaksanaan, Perubahan dan
Alternatif Program Jakarta: Center of Economic and Law Studies [CELIOS], 2025, hlm. 57, https://celios.co.id/red-and-white-cooperatives-or-red-and-white-squeeze/. ↩︎




