Politik Hukum Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi di Sumatera Evaluasi Efektivitas Kebijakan dan Respons Pemerintah Daerah

Smart Lawyer By Admin
| 7 Desember 2025


Artikel ini ditulis oleh Deswita Fitri & Agusmidah

Bencana hidrometeorologi di Indonesia telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), jumlah bencana hidrometeorologi Indonesia seperti banjir, tanah longsor, puting beliung, kekeringan, dan kebakaran hutan dan lahan meningkat setiap tahunnya. Kejadian cuaca ekstrim terutama curah hujan intensitas tinggi, dianggap sebagai salah satu penyebab utama bencana hidrometeorologi. Dengan lokasinya di antara Samudera Hindia dan Samudera Pasifik, Indonesia secara alami rentan terhadap cuaca ekstrim. Salah satu contohnya adalah Sumatera, yang berada di lintang rendah dan berbatasan langsung dengan Samudra Hindia, yang menyebabkan tingginya tingkat evaporasi. Cuaca berubah, termasuk cuaca ekstrim, disebabkan oleh berbagai formasi awan hujan.

Belum lama ini, Sumatera dilanda banjir besar yang terjadi secara bersamaan di wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh. Curah hujan ekstrem yang mengguyur wilayah Sumatera menyebabkan sejumlah sungai meluap, saluran air tidak mampu menampung debit air, serta wilayah rendah cepat tergenang. Ketiga daerah tersebut mengalami peningkatan tinggi muka air secara tiba-tiba yang memaksa masyarakat melakukan evakuasi darurat. Fenomena ini menunjukkan bahwa wilayah Sumatera berada pada kondisi kerentanan hidrometeorologi.

Dashboard GIS BNPB (03 Desember 2025) mencatat 801 jiwa meninggal, 579 jiwa hilang, 2.600 jiwa terluka, dan 592.600 jiwa mengungsi. Data ini menunjukkan eskalasi dari angka sebelumnya (753 meninggal per 2-3 Desember), dengan total terdampak mencapai 3,3 juta jiwa di 50 kabupaten/kota Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kerusakan mencakup 3.600 rumah rusak berat, 2.100 rusak sedang, 3.700 rusak ringan, serta fasilitas umum seperti 323 pendidikan, 129 peribadatan, dan 9 kesehatan.

Sumatera menjadi salah satu wilayah yang paling rentan, tetapi lingkungan geografis bukan satu-satunya faktor. Buruknya tata kelola ruang. Deforestasi di daerah hulu, pembukaan lahan skala besar, sedimentasi sungai, hingga perambahan kawasan lindung memperburuk kemampuan tanah untuk menyerap air. Pembangunan permukiman dan industri yang tidak sesuai rencana tata ruang menyebabkan air permukaan tidak memiliki jalur alami untuk mengalir. Akumulasi persoalan tersebut menjadikan banjir di Sumatera bukan sekedar peristiwa alam, tetapi fenomena social ekologis yang dipengaruhi oleh kebijakan, tata ruang, dan lemahnya pengawasan pemerintah daerah.

Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh di penghujung November 2025 meninggalkan jejak kehancuran luar biasa. Data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menunjukkan bahwa beberapa wilayah di Sumatera Utara menerima lebih dari 300 mm hujan per hari pada puncak kejadian. Kondisi ekstrem itu dipengaruhi oleh dinamika atmosfer yang tidak biasa, termasuk terbentuknya Siklon Tropis Senyar di wilayah Selat Malaka pada akhir November 2025. Meski demikian, cuaca ekstrem hanya berperan sebagai pemicu. Kerusakan besar akibat banjir bandang justru diperparah oleh melemahnya fungsi kawasan hulu yang seharusnya menjadi penyangga alami arus air. Ratusan desa terendam banjir dan infrastruktur vital terputus, dan banjir bandang inipun menelan ratusan korban jiwa. BNPB mencatat mencatat sejak awal tahun hingga November 2025 telah tercatat 2.726 kejadian bencana hidrometeorologi, dan banjir bandang akhir November tersebut menelan lebih dari 400 korban jiwa di tiga provinsi terdampak (Agung Nugroho, 2025).

Menurut Dr. Ir. Hatma Suryatmojo, S.Hut., M.Si., IPU., selaku Peneliti Hidrologi Hutan dan Konservasi DAS Universitas Gadjah Mada, peristiwa banjir bandang yang terjadi pada akhir November 2025 bukanlah kejadian yang muncul secara terpisah (Hatma Suryatmojo, 2025). Para pakar memandang bahwa bencana tersebut merupakan bagian dari pola berulang peningkatan bencana hidrometeorologi yang terus terjadi dalam dua puluh tahun terakhir. Ia menjelaskan bahwa terdapat perpaduan antara faktor alam dan aktivitas manusia yang berkontribusi terhadap kejadian tersebut. Kerusakan besar akibat banjir bandang justru diperparah oleh melemahnya fungsi kawasan hulu yang seharusnya menjadi penyangga alami arus air.

Sejauh mana politik hukum penanggulangan bencana di Sumatera telah berjalan secara efektif?

Dasar hukum tertinggi, Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menegaskan bahwa penanggulangan bencana merupakan kewajiban konstitusional negara. Pasal 28A menjamin hak setiap orang untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya, sedangkan Pasal 28H ayat (1) menegaskan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sehingga negara termasuk pemerintah daerah di Sumatera harus memastikan perlindungan dan keselamatan masyarakat dari ancaman bencana hidrometeorologi.

Indonesia secara normatif memiliki kerangka hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang menekankan mitigasi, kesiapsiagaan, respons cepat, dan pemulihan yang berorientasi pada pengurangan risiko. Namun, implementasi kebijakan tersebut di tingkat daerah, khususnya di wilayah Sumatera, sering kali tidak berjalan sesuai dengan kebutuhan lokal, kapasitas pemerintah daerah, dan karakteristik geografis yang kompleks.

Laporan BBC/Reuters menegaskan bahwa bencana banjir bandang di Sumatera justru mengungkap kelemahan serius dalam respons pemerintah daerah. Bantuan yang terlambat, minimnya bahan bakar untuk kendaraan evakuasi, jalur logistik yang lumpuh, serta wilayah-wilayah yang terisolasi tanpa pasokan listrik dan air bersih menunjukkan bahwa prinsip cepat dan tepat, koordinasi, akuntabilitas, dan perlindungan masyarakat sebagaimana diamanatkan UU tidak berjalan. Reuters bahkan mencatat bahwa sebagian daerah “kehabisan bahan bakar dan dana bantuan”, sementara BBC menyoroti bahwa “bantuan tidak merata dan banyak pengungsi bertahan tanpa logistik layak”.

Selanjutnya juga laporan KOMPAS.TV (04 Desember 2025) warga korban banjir di Sumatera masih menunggu bantuan menegaskan bahwa respons pemerintah daerah belum berjalan efektif. Meskipun kerangka politik hukum kebencanaan sudah jelas, lambatnya distribusi logistik, akses terputus, dan koordinasi yang lemah menunjukkan kesenjangan besar antara aturan dan praktik. Fakta bahwa sebagian warga tetap tanpa bantuan selama beberapa hari mencerminkan bahwa implementasi penanggulangan bencana di Sumatera masih belum mampu menjawab kebutuhan darurat masyarakat secara cepat dan tepat.

Pemerintah daerah belum mampu menerjemahkan mandat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana ke dalam bentuk perencanaan tata ruang yang disiplin, penyusunan rencana kontinjensi yang komprehensif, maupun pembangunan sistem peringatan dini yang efektif. Kondisi ini memperlihatkan bahwa politik hukum penanggulangan bencana di Sumatera menghadapi kesenjangan antara norma dan implementasi. Pemerintah daerah, yang menurut Pasal 5 menjadi penanggung jawab penyelenggaraan penanggulangan bencana, belum mampu memenuhi kewajiban mendasar seperti mitigasi, kesiapsiagaan, penyediaan anggaran memadai, hingga kemampuan distribusi bantuan darurat secara efektif. Fakta empiris bencana 2025 justru menunjukkan bahwa penanggulangan bencana di Sumatera belum mencerminkan asas, prinsip, dan tujuan, serta memperkuat urgensi evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas politik hukum kebencanaan di tingkat daerah.

Mahfud MD mendefinisikan politik hukum sebagai legal policy atau kebijakan hukum yang akan atau telah dilaksanakan oleh pemerintah. Politik hukum mencakup dua dimensi utama; pertama, proses pembuatan dan pembaruan hukum agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan kedua pelaksanaan hukum yang sudah ada termasuk penegakan fungsi lembaga dan pembinaan aparat penegak hukum. Politik hukum tidak berhenti hanya pada pembentukan hukum, melainkan juga menuntut efektivitas pelaksanaan hukum itu sendiri (Priscila Yunita, 2022). Kesenjangan inilah yang tampak menonjol dalam kasus bencana hidrometeorologi di Sumatera.

Data BNPB, laporan Reuters, BBC, dan Kompas TV menunjukkan bahwa implementasi kebijakan penanggulangan bencana di tingkat daerah gagal menjawab kebutuhan mendesak masyarakat. Bantuan yang terlambat, logistik yang tidak merata, jalur distribusi yang macet, hingga peringatan dini yang tidak berjalan menggambarkan lemahnya pelaksanaan hukum dan fungsi kelembagaan pemerintah daerah. Kondisi ini mencerminkan bentuk policy gap yaitu jurang antara kebijakan yang telah dibuat dan pelaksanaannya di lapangan. Pemerintah daerah, yang menurut UU merupakan aktor utama dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, belum melaksanakan mandat politik hukum secara maksimal.

Baca juga: Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan: Ketika BUMN Bicara Tentang Tanggung Jawab, Bukan Sekadar Citra

Pemerintah daerah di Sumatera tidak memiliki rencana kontinjensi yang memadai, anggaran darurat yang cukup, ataupun sistem koordinasi lintas sektor yang efektif. Minimnya integrasi antara tata ruang, pengawasan lingkungan, dan kesiapsiagaan bencana menunjukkan bahwa kelembagaan daerah belum ditegakkan secara optimal. Bahwa politik hukum di bidang kebencanaan belum diwujudkan secara utuh, regulasi ada, tetapi implementasi tersendat. Legislasi tersedia, tetapi kelembagaan lemah. Kerangka hukum kuat, tetapi tindakan administratif dan teknis tidak berjalan.

Bencana hidrometeorologi di Sumatera harus dipahami sebagai kegagalan politik hukum, karena negara belum mampu menghadirkan legal policy yang efektif, baik dalam perumusan ulang kebijakan yang relevan maupun dalam pelaksanaan hukum yang disiplin, responsif, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. Evaluasi efektivitas kebijakan dan respons pemerintah daerah menjadi tidak hanya kebutuhan teknis, tetapi kebutuhan politis-hukum untuk memastikan bahwa penanggulangan bencana benar-benar mencerminkan fungsi negara sebagai pelindung rakyat.

Hasil evaluasi, pemerintah daerah masih cenderung fokus pada penanganan darurat dibandingkan mitigasi jangka panjang. Politik hukum ideal dalam penanggulangan bencana seharusnya memprioritaskan pencegahan melalui tata ruang yang disiplin, penguatan kapasitas masyarakat, sistem peringatan dini yang terintegrasi, serta pendanaan adaptasi iklim yang memadai. Praktik kebijakan yang tidak seragam antar kabupaten/kota menyebabkan koordinasi penanganan lintas wilayah menjadi tidak optimal.

Pembaruan politik hukum diperlukan, terutama melalui harmonisasi regulasi daerah, peningkatan anggaran mitigasi, integrasi data kebencanaan berbasis teknologi, serta mekanisme pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan kebijakan. Pemerintah daerah di Sumatera perlu mengembangkan model penanggulangan bencana yang tidak hanya responsif, tetapi antisipatoris, berbasis sains, dan berkeadilan sosial. Tanpa perubahan paradigma tersebut, kerentanan terhadap bencana hidrometeorologi akan terus meningkat dan mengancam keberlanjutan pembangunan wilayah Sumatera.

Refrensi:
  • Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
  • Agung Nugroho, “Bencana Banjir Bandang Sumatra, Pakar UGM Sebut Akibat Kerusakan Ekosistem Hutan di Hulu DAS”, https://ugm.ac.id/id/berita/bencana-banjir-bandang-sumatra-pakar-ugm-sebut-akibat-kerusakan-ekosistem-hutan-di-hulu-das/, 04 Desember 2025, 11.06 WIB.
  • Priscila Yunita Erwanto, “Teori Politik Hukum Dalam Pemerintahan Indonesia”, Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 2, No. 06 November 2022.
  • BBC News Indonesia, “Lima pernyataan dan tindakan para pejabat yang dinilai ‘tidak empati’ kepada korban banjir Sumatra – ‘Perlu empati yang lebih baik”, https://www.bbc.com/indonesia/articles/cy9500835y1o, 04 Desember 2025, 14.48 WIB.
  • BNBP, “Dashboard Penanganan Daruat Banjir dan Longsor Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat Tahun 2025”, https://gis.bnpb.go.id/bansorsumatera2025/, 04 Desember 2025, 14.26 WIB.
  • Kompas TV, “Warga Korban Banjir Sumatera Masih Menanti Bantuan, Bagaimana Respons Pemerintah?”, https://www.kompas.tv/regional/635278/full-warga-korban-banjir-sumatera-masih-menanti-bantuan-bagaimana-respons-pemerintah-sapa-pagi#google_vignette, 04 Desember 2025, 15.58 WIB.