Artikel ini ditulis oleh Amanda Salsabilla Rizky Fauzi & Agusmidah

Pada zaman serba digital seperti sekarang, setiap orang bisa dengan mudah menyampaikan pendapat lewat media sosial atau platform online lainnya. Tapi kemudahan ini juga datang bersama masalah baru seperti informasi palsu menyebar cepat, ujaran kebencian makin sering muncul, dan ruang digital kadang jadi tidak aman. Tentu membahas bagaimana negara mengatur kebebasan berpendapat di dunia digital jadi sesuatu yang penting.
Politik hukum kebebasan berpendapat tidak hanya menyangkut perlindungan hak konstitusional warga negara, tetapi juga menyangkut strategi negara merespons disrupsi informasi. Negara perlu menyeimbangkan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap ketertiban umum, keamanan nasional, serta hak orang lain. Melalui pemahaman atas regulasi dan batasan yang ada, masyarakat dapat menilai apakah kebijakan negara sudah proporsional atau justru berpotensi membatasi hak-hak sipil secara berlebihan.
Bagaimana Negara Mengatur Kebebasan Berpendapat di Dunia Digital?
Indonesia, kebebasan berpendapat dilindungi melalui beberapa dasar hukum utama. UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan untuk berpendapat dan menyatakan pikiran, baik secara lisan maupun tulisan, serta berhak untuk memperoleh informasi.” Pasal 28F juga menegaskan bahwa “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.”
Perlindungan ini diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 23 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak menyatakan pendapat dan ide, dan hak tersebut harus dihormati sepanjang tidak melanggar ketentuan hukum. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran turut mengatur kebebasan berpendapat dengan menekankan pentingnya penyebaran informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab melalui media penyiaran.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat untuk mengakses informasi publik, yang mendukung kebebasan berpendapat dengan memastikan UU transparansi dan aksesibilitas informasi. Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) meskipun UU ITE juga mengatur mengenai perlindungan terhadap konten dan aktivitas di internet, penting untuk diingat bahwa penerapannya harus sejalan dengan prinsip perlindungan kebebasan berpendapat. Negara mengatur kebebasan berpendapat di ruang digital dengan memberikan hak kepada masyarakat untuk menyampaikan pandangan, sekaligus menetapkan batas agar kebebasan tersebut tidak disalahgunakan. Walaupun kebebasan berpendapat dijamin oleh UUD 1945, pelaksanaannya tetap harus mempertimbangkan tanggung jawab dan dampaknya terhadap orang lain (Muhammad Wahyu Andriansyah, dkk, 2024).
Salah satu instrumen utama negara dalam mengatur ruang digital adalah UU ITE. Melalui regulasi ini, pemerintah menetapkan larangan terhadap penyebaran hoaks, penghinaan, ujaran kebencian, dan tindakan lain yang merugikan individu atau kelompok guna menjaga keamanan dan ketertiban digital. Selain itu, pemerintah juga menerapkan kebijakan teknis seperti pengaturan sistem elektronik, kerja sama dengan platform media sosial untuk moderasi konten, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran. Langkah-langkah ini bertujuan menjaga agar arus informasi tetap terkendali dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Negara juga memperkuat pengaturan ini melalui program literasi digital, yang bertujuan membantu masyarakat memahami cara menggunakan internet secara cerdas mulai dari mengenali hoaks, menjaga etika, hingga menyampaikan pendapat dengan cara yang tidak melanggar hukum. Melalui kombinasi regulasi, kebijakan teknis, dan edukasi publik, negara berusaha memastikan bahwa kebebasan berpendapat tetap berjalan, tetapi tetap berada dalam koridor hukum dan etika yang aman. UU ITE pada dasarnya mengakui adanya kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Namun, kebebasan tersebut tidak diberikan secara absolut karena tetap harus dibatasi demi menjaga kepentingan publik, ketertiban umum, serta keamanan. Dalam UU ITE, penyampaian pendapat dapat dibatasi ketika isi informasi yang disebarkan berpotensi menimbulkan keresahan, memuat fitnah, atau merugikan orang lain.
UU ITE juga menjadi dasar hukum untuk menindak ujaran kebencian dan melarang penyebaran konten yang berpotensi memicu konflik berbasis SARA. Batasan ini terutama terlihat pada Pasal 27 ayat (3), yang melarang pendistribusian atau akses terhadap informasi elektronik yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik. Meski begitu, kebebasan berpendapat tetap diakui sepanjang tidak melanggar hukum. Dalam praktiknya, pasal ini sering dikritik karena dianggap multi-tafsir dan berpotensi membatasi kebebasan berekspresi. Beberapa pihak bahkan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, namun MK menegaskan bahwa Pasal 27 ayat (3) tidak bertentangan dengan kebebasan berpendapat maupun hak asasi manusia.
Batasan-Batasan dalam Kebebasan Berpendapat di Media Digital
Walaupun setiap orang berhak menyampaikan pendapat di ruang digital, kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak. Negara menetapkan batasan untuk mencegah kerugian bagi orang lain dan menjaga ketertiban masyarakat. UU ITE menjadi salah satu dasar utamanya, dengan melarang penyebaran hoaks, ujaran kebencian, penghinaan, pencemaran nama baik, serta konten yang mengganggu ketertiban umum. Selain itu, batasan juga mencakup perlindungan privasi, di mana penyebaran data pribadi tanpa izin dianggap sebagai pelanggaran. Aturan-aturan ini bertujuan menjaga ruang digital tetap aman dan bertanggung jawab.
Batasan lainnya berkaitan dengan stabilitas sosial. Negara membatasi penyebaran konten yang dapat memicu perpecahan, seperti provokasi berbasis SARA, ajakan kebencian, atau konten yang dapat menimbulkan keresahan publik. Tujuannya bukan untuk membungkam kritik, tetapi untuk mencegah konflik horizontal yang dapat berdampak luas. Secara keseluruhan, batasan- batasan ini dibentuk untuk menciptakan ruang digital yang aman, bertanggung jawab, dan menghormati hak orang lain. Pemerintah berupaya menjaga agar kebebasan berpendapat tetap berjalan, namun tetap berada dalam koridor hukum dan etika demi melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan informasi.
Peran partisipasi masyarakat dan keterbukaan dalam proses pembuatan kebijakan menjadi faktor penting. Keputusan terkait regulasi digital, termasuk UU ITE, harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Dialog terbuka antara pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat umum dapat menciptakan kebijakan yang lebih terinformasi dan mendapat dukungan luas. Keterbukaan juga diperlukan dalam memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang tujuan dan implementasi UU ITE. Keterlibatan masyarakat secara aktif dapat membantu mengidentifikasi potensi penyalahgunaan dan menyumbangkan perspektif yang beragam dalam pengembangan serta evaluasi regulasi (Alya Rahmadani, dkk, 2024).
Pada konteks tersebut, penting untuk meninjau contoh kasus aktual yang menunjukkan bagaimana negara mengimplementasikan batasan kebebasan berpendapat di ruang digital. Contoh penerapan batasan kebebasan berpendapat dapat dilihat dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang menjadi sorotan luas dalam diskursus hukum digital di Indonesia. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa penyebaran informasi salah (hoaks) hanya dapat dikenai sanksi pidana apabila terbukti menimbulkan kerusuhan nyata di ruang publik, bukan semata-mata menimbulkan kegaduhan, kecemasan, atau perdebatan di ruang digital. Dengan demikian, hoaks yang hanya menghasilkan “kegaduhan digital” tanpa dampak fisik tidak dapat langsung dipidana. Putusan ini menegaskan prinsip proporsionalitas dalam penegakan UU ITE, sekaligus mencegah penggunaan pasal-pasal karet sebagai alat membungkam kritik warga. Kasus ini memperlihatkan bahwa politik hukum kebebasan berpendapat di era disrupsi informasi bergerak menuju pendekatan yang lebih selektif, berbasis dampak, dan sesuai dengan standar hak asasi manusia
Pengaruh Disrupsi Informasi Terhadap Kebijakan Negara
Disrupsi teknologi informasi merujuk pada perubahan radikal dalam industri atau sektor tertentu yang disebabkan oleh penerapan teknologi baru yang secara signifikan mengubah cara tradisional dalam menjalankan aktivitas tersebut. Menurut pandangan Monaco mendefinisikan disrupsi sebagai sebuah proses di mana teknologi baru menggantikan teknologi lama yang mapan, sering kali dengan cara yang lebih sederhana, lebih murah, atau lebih efisien. Teknologi informasi yang diterapkan dalam sektor publik, khususnya dalam pengelolaan keuangan, dapat mencakup sistem informasi manajemen keuangan berbasis system seperti SIPKD, Sinderela, FMIS dan SIPD secara online (Junior Semuel Lakat, dkk, 2025).
Akibat perkembangan disrupsi informasi pada teknologi digital, media sosial, dan cepatnya arus data sangat memengaruhi penyusunan kebijakan negara. Pemerintah dituntut merespons isu publik dengan cepat karena opini masyarakat dapat berubah dalam hitungan menit ketika suatu informasi menjadi viral. Situasi ini membuat kebijakan harus lebih adaptif, namun berisiko diambil secara terburu-buru. Tekanan opini publik dan menguatnya politik identitas di ruang digital turut menjadi tantangan, karena persepsi mayoritas belum tentu berbasis fakta. Selain itu, maraknya disinformasi, misinformasi, dan ancaman siber menempatkan keamanan nasional pada posisi rentan, sehingga negara perlu memperkuat regulasi perlindungan data, literasi digital, dan keamanan informasi.
Selanjutnya disrupsi informasi juga mendorong perubahan tata kelola pemerintahan, di mana pemerintah dituntut lebih transparan, akuntabel, dan mampu mengelola data besar secara tepat. Namun, banyaknya informasi digital tidak selalu sejalan dengan validitasnya, sehingga kebijakan berbasis data terkadang berisiko bias. Dalam situasi ini, komunikasi pemerintah menjadi kunci; informasi kebijakan harus disampaikan dengan jelas, cepat, dan mudah dipahami untuk mencegah munculnya narasi keliru.
Pada akhirnya, politik hukum kebebasan berpendapat di ruang digital harus diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak sipil dan menjaga kepentingan publik. Kebijakan yang terlalu ketat berisiko menghambat demokrasi, sementara regulasi yang terlalu longgar dapat menimbulkan kekacauan dan kerugian sosial. Negara perlu mengedepankan pendekatan yang lebih partisipatif, transparan, dan edukatif agar regulasi digital selaras dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Penguatan literasi digital, penyempurnaan regulasi yang multitafsir, dan peningkatan kualitas komunikasi kebijakan menjadi langkah penting agar ruang digital Indonesia dapat berkembang sebagai ruang yang aman, inklusif, dan tetap menghormati kebebasan berpendapat.
Referensi :
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Muhammad Wahyu Andriansyah, Sekaring Ayumeida Kusnadi, “Hak kebebasan berpendapat di era digital dalam perspektif hak asasi manusia”, Jurnal Gorontalo Law Review, Vol. 7, No. 2, Oktober 2024.
- Alya Rahmadani, Monika Lisa Paramita, Shafa Haura, Firman Firman, “ Regulasi Digital dan Implikasinya Terhadap Kebebasan Berpendapat Pada Undang – Undang ITE Pada Platform Media Sosial di Indonesia”, Journal of Social Contemplativa, Vol. 2 No. 1, 2024.
- Junior Semuel Lakat, Anderson Guntur Kumenaung, Victor Paskah Kalawat Lengkong, Hendrik Gamaliel, “Inovasi Atau Stagnasi? Pengaruh Disrupsi Teknologi Informasi Terhadap Efisiensi Pengelolaan Keuangan Publik Di Sulawesi Utara”, Vol 15, No. 1, 2025.




