Artikel ini ditulis oleh Arif Rahman Fadillah & Agusmidah

Politik hukum dipahami secara sederhana sebagai suatu kebijakan hukum (legal policy) yang berlaku dalam suatu wilayah atau yurisdiksi tertentu. Pemahaman ini menegaskan bahwa politik hukum bersifat lokal dan implementatif, mencerminkan kebutuhan serta karakteristik masyarakat yang menjadi subjek berlakunya hukum tersebut. Dalam konteks ini, politik hukum berfungsi sebagai cerminan lokalitas hukum dan ekspresi dari dinamika sosial yang terjadi di masyarakat. Namun, seiring dengan perkembangan ilmu hukum dan dinamika ketatanegaraan, makna politik hukum mengalami perluasan yang signifikan. Politik hukum tidak lagi hanya dilihat sebagai kebijakan hukum normatif, tetapi juga sebagai suatu kerangka berpikir (framework) dalam perumusan, pelaksanaan, dan evaluasi hukum. Dengan demikian, politik hukum kini dipahami sebagai instrumen strategis yang mengarahkan pembangunan hukum dan pembaruan sistem hukum nasional (legal reform), sejalan dengan perubahan sosial, politik, dan ekonomi suatu negara. Sunaryati Hartono menyatakan bahwa politik hukum merupakan hasil dari proses saling memengaruhi antara berbagai faktor sosial dan politik di masyarakat, terutama dalam kaitannya dengan peran kelompok kepentingan (pressure groups) dalam menentukan corak dan arah hukum nasional. Karena hukum dibentuk melalui proses politik yang dilakukan oleh lembagalembaga negara seperti DPR, DPD, MPR, dan Presiden, maka tidak dapat dielakkan bahwa dinamika politik turut memengaruhi substansi hukum yang dihasilkan (Muh Nasir,2025).
Hans Kelsen, dalam General Theory of Law and State (1945), menyatakan bahwa legalitas suatu pemerintahan dan konstitusi baru dapat diakui apabila pemerintahan tersebut mampu mempertahankan keberlakuannya secara efektif. Ia menyatakan, “If the new government is able to maintain the new constitution in an efficacious manner, then this government and this constitution are, according to international law, the legitimate government and the valid constitution of the state.” Hukum sebagai hasil dari konfigurasi politik yang terjadi dalam masyarakat, terutama hukum dalam bentuk peraturan perundangundangan dan konstitusi. Namun, dalam kerangka normatif, hukum tetap menjadi instrumen untuk membatasi dan mengarahkan kekuasaan politik agar selaras dengan cita-cita keadilan dan konstitusionalitas.
Penggunaan sound system dalam berbagai kegiatan sosial masyarakat di Kota Medan seperti pesta pernikahan, kegiatan keagamaan, konser musik, hingga acara komersial merupakan fenomena yang semakin marak. Meskipun menjadi bagian dari ekspresi sosial dan budaya, praktik tersebut sering kali menimbulkan kebisingan melebihi ambang batas yang telah ditentukan dalam regulasi lingkungan hidup nasional maupun Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum. Kebisingan yang berlebihan berpotensi mengganggu kesehatan warga, memicu konflik sosial, serta mengganggu ketentraman lingkungan.
Secara normatif, Pemerintah Kota Medan telah mengatur pengendalian kebisingan melalui Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, yang melarang penggunaan alat atau perangkat yang menimbulkan suara bising melebihi batas toleransi tertentu. Ketentuan ini sejalan dengan kerangka hukum nasional seperti UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menetapkan bahwa setiap kegiatan yang menimbulkan polusi suara wajib dikendalikan untuk melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
Dalam perspektif politik hukum, efektivitas penegakan Perda sangat dipengaruhi oleh arah kebijakan pemerintah daerah. Politik hukum tidak hanya menyangkut pembentukan norma, tetapi juga komitmen aktor pemerintah dalam menyediakan instrumen penegakan, alokasi sumber daya, pengawasan, serta strategi sosialisasi kepada masyarakat. Fenomena pelanggaran kebisingan yang masih terjadi di Kota Medan menunjukkan adanya kesenjangan antara ius constitutum (hukum positif) dan social fact (realitas sosial). Roscoe Pound memandang hukum sebagai sarana rekayasa sosial (law as a tool of social engineering), sehingga Perda tentang ketertiban umum seharusnya efektif mengarahkan perilaku masyarakat ke arah yang tertib dan selaras dengan lingkungan (Roscoe Pound, 1922). Namun apabila penegakan Perda tidak maksimal, maka tujuan tersebut tidak akan tercapai.
Permasalahan yang muncul adalah pertama, bagaimana konsep politik hukum di tingkat pemerintah daerah tercermin dalam perumusan Perda Ketertiban Umum Kota Medan terkait pengendalian kebisingan. Kedua, Bagaimana kualitas peraturan dan standar kebisingan yang ditetapkan dalam Perda Kota Medan dibandingkan dengan regulasi nasional. Ketiga, Bagaimana prosedur operasional penindakan pelanggaran kebisingan menurut Perda Ketertiban Umum Kota Medan.
Bagaimana Konsep Politik Hukum di Tingkat Pemerintah Daerah Tercermin dalam Perumusan Perda Ketertiban Umum Kota Medan Terkait Pengendalian Kebisingan?
Konsep politik hukum di tingkat pemerintah daerah pada dasarnya berkaitan dengan bagaimana pemerintah daerah mengarahkan, membentuk, dan mengimplementasikan kebijakan hukum untuk mencapai tujuan tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam konteks Kota Medan, politik hukum tersebut tercermin melalui proses perumusan Perda Ketertiban Umum yang mengatur pembatasan kebisingan, termasuk penggunaan sound system di ruang publik.
Pertama, politik hukum daerah terlihat dari penentuan prioritas kebijakan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), di mana isu ketertiban umum termasuk pengendalian kebisingan ditetapkan sebagai bagian dari kebutuhan regulasi kota. Hal ini sejalan dengan pandangan Mahfud MD bahwa hukum merupakan produk politik karena isinya lahir dari kehendak politik pembuat kebijakan yang ingin mengarahkan kehidupan masyarakat pada kondisi tertentu (Mahfud MD, 2012).
Kedua, politik hukum tampak dalam substansi norma Perda, khususnya yang mengatur batas kebisingan, larangan penggunaan pengeras suara secara berlebihan, serta penegasan sanksi. Norma-norma tersebut disusun berdasarkan kebutuhan daerah, kajian sosial, serta aspirasi masyarakat. Proses ini mencerminkan gagasan Padmo Wahjono bahwa politik hukum merupakan “kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, dan isi hukum yang akan dibentuk” (Padmo Wahjono, 1983).
Ketiga, politik hukum Pemerintah Kota Medan juga tercermin dari komitmen eksekutif dan legislatif daerah dalam memastikan Perda tidak hanya sekadar dibentuk, tetapi dapat ditegakkan. Hal ini diwujudkan melalui pengaturan yang memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban, serta kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dalam pengukuran tingkat kebisingan. Dalam teori Friedman, ini merupakan aspek legal structure, yaitu bagaimana institusi dibentuk dan diberi kewenangan untuk menegakkan hukum (Lawrence M. Friedman, 1975)
Keempat, politik hukum daerah juga tercermin pada orientasi perlindungan kepentingan publik, terutama hak masyarakat atas lingkungan yang nyaman, sehat, dan bebas dari polusi suara. Prinsip ini sesuai dengan amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa ketertiban umum adalah urusan wajib pelayanan dasar pemerintah daerah.
Dengan demikian, perumusan Perda Ketertiban Umum terkait pengendalian kebisingan bukan hanya merupakan proses legislasi biasa, tetapi bagian dari politik hukum daerah yang memperlihatkan arah kebijakan Pemkot Medan dalam menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kesehatan lingkungan masyarakat.
Selain melalui proses legislasi dan substansi normatif, konsep politik hukum Pemerintah Kota Medan juga tercermin melalui sejumlah aspek strategis berikut:
- Pengintegrasian Kepentingan Publik dalam Arah Kebijakan Daerah
Politik hukum daerah tidak hanya mencerminkan kehendak elite politik lokal, tetapi harus mengakomodasi kepentingan publik. Dalam penyusunan Perda Ketertiban Umum, Pemerintah Kota Medan memperhatikan peningkatan keluhan masyarakat terkait kebisingan yang mengganggu istirahat, kesehatan, dan aktivitas sosial. Pengintegrasian kepentingan publik ini sejalan dengan konsep politik hukum menurut Satjipto Rahardjo yang menekankan bahwa hukum adalah sarana untuk mencapai kesejahteraan dan ketertiban masyarakat (Satjipto Rahardjo, 1980).
- Penyesuaian dengan Kerangka Regulasi Nasional
Perumusan Perda Kota Medan juga mengikuti politik hukum nasional, khususnya dalam hal standar baku mutu kebisingan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996 dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penyesuaian ini menunjukkan bahwa politik hukum daerah harus selaras dengan kebijakan di tingkat nasional agar regulasi memiliki legitimasi dan kekuatan implementatif.
- Penguatan Kelembagaan Penegakan Hukum Daerah
Konsep politik hukum tidak hanya berhenti pada pembentukan Perda, tetapi juga pada kesiapan kelembagaan daerah untuk menegakkannya. Dalam konteks Kota Medan, pembentukan struktur kewenangan antara Satpol PP sebagai penegak Perda dan Dinas Lingkungan Hidup sebagai lembaga teknis pengukur dan analisis kebisingan menunjukkan adanya desain politik hukum yang menekankan fungsi koordinatif. Hal ini sejalan dengan gagasan Friedman tentang pentingnya law enforcement institutions sebagai bagian dari sistem hukum yang hidup (Lawrence M. Friedman, 1975).
- Komitmen terhadap Penerapan Sanksi sebagai Instrumen Deterrence
Dalam politik hukum, keberadaan sanksi merupakan instrumen penting untuk menciptakan efek jera (deterrence effect). Pemerintah Kota Medan memasukkan ketentuan sanksi administratif, penertiban, hingga penyitaan peralatan untuk memastikan Perda dapat diterapkan secara efektif. Hal ini menunjukkan bahwa politik hukum daerah memandang penegakan ketertiban umum bukan hanya soal pengaturan, tetapi juga keberanian mengambil tindakan represif proporsional.
- Mendorong Perubahan Sosial melalui Regulasi
Perumusan Perda Ketertiban Umum yang mengatur pengendalian kebisingan juga mencerminkan politik hukum sebagai alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering) (Roscoe Pound, 1954). Pemerintah Kota Medan berupaya mengubah perilaku masyarakat dalam menggunakan sound system agar lebih tertib, menghormati ruang publik, dan memperhatikan kesehatan lingkungan.
Bagaimana Kualitas Peraturan dan Standar Kebisingan yang Ditetapkan dalam Perda Kota Medan Dibandingkan dengan Regulasi Nasional?
Kualitas pengaturan kebisingan dalam Peraturan Daerah Kota Medan tentang Ketertiban Umum pada dasarnya mengacu dan menyesuaikan dengan regulasi nasional. Namun, terdapat beberapa aspek yang dapat dianalisis untuk menilai apakah Perda tersebut memiliki kualitas yang baik dan selaras dengan standar hukum nasional.
Regulasi nasional mengatur baku tingkat kebisingan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan, yang memuat standar kebisingan berdasarkan peruntukan kawasan, misalnya:
- Permukiman: 55 dB
- Perdagangan dan jasa: 70 dB
- Perkantoran: 65 dB
Dalam Perda Kota Medan, ketentuan mengenai pembatasan kebisingan merujuk pada standar nasional tersebut, sehingga secara substansi Perda selaras dengan baku mutu nasional. Penyesuaian ini menunjukkan bahwa kualitas peraturan daerah berada pada jalur yang benar karena tidak melanggar lex superior, sesuai dengan prinsip hierarki peraturan (JimlyAsshiddiqie, 2006). Kualitas norma dalam Perda Kota Medan dapat dinilai dari kejelasan rumusan larangan, seperti larangan penggunaan sound system melebihi batas kebisingan tertentu, serta ketegasan sanksi administratif. Namun, banyak Perda di Indonesia, termasuk di Kota Medan, masih belum mencantumkan angka baku mutu kebisingan secara eksplisit dan hanya merujuk “batas tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.” Dari perspektif kualitas regulasi, hal ini menimbulkan norma yang kurang operasional, karena tidak memberikan kepastian hukum secara langsung di dalam Perda. Hal tersebut bertentangan dengan prinsip kejelasan rumusan (clarity of norms) sebagaimana ditegaskan Maria Farida bahwa peraturan yang baik harus memuat norma secara jelas agar tidak menimbulkan multitafsir (Maria Farida Indrati S, 2007).
Jika regulasi nasional telah menyediakan standar baku mutu secara rinci, Perda Kota Medan seharusnya melengkapinya dengan perangkat teknis seperti kewenangan pengukuran kebisingan, jenis alat ukur yang digunakan, serta prosedur penindakan. Namun, beberapa ketentuan di Perda Kota Medan belum memuat instrumen teknis secara detail, sehingga bergantung pada kebijakan internal Dinas Lingkungan Hidup. Menurut teori Friedman, kualitas hukum (legal substance) harus didukung oleh struktur penegak dan budaya hukum masyarakat. Ketiadaan instrumen teknis yang lengkap menunjukkan bahwa kualitas Perda masih perlu diperkuat, terutama untuk memastikan implementasi lebih efektif.
Regulasi nasional dalam UU No. 32 Tahun 2009 memuat sanksi administratif, perdata, dan pidana terkait pencemaran suara, sedangkan Perda Kota Medan umumnya hanya memuat:
- teguran,
- denda administratif,
- penyitaan alat,
- atau penghentian kegiatan.
Dari perbandingan ini, terlihat bahwa Perda lebih sempit cakupannya dibandingkan dengan instrumen sanksi yang tersedia di tingkat nasional. Menurut Bagir Manan, kualitas peraturan daerah sangat ditentukan oleh kemampuannya melengkapi norma nasional dan menyesuaikan kondisi lokal, bukan sekadar menyalin dari pusat (Bagir Manan). Dengan demikian, Perda Kota Medan masih perlu meningkatkan kualitas pengaturannyakhususnya dalam aspek sanksi agar mampu memberikan efek jera dan mendukung implementasi kebijakan pengendalian kebisingan.
Bagaimana Prosedur Operasional Penindakan Pelanggaran Kebisingan Menurut Perda Ketertiban Umum Kota Medan?
Prosedur operasional penindakan pelanggaran kebisingan dalam Perda Ketertiban Umum Kota Medan pada dasarnya mengikuti mekanisme penegakan Perda yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai lembaga teknis pengukur kebisingan. Secara umum, prosedur operasional tersebut dapat dijelaskan dalam beberapa tahapan sebagai berikut:
- Tahap Pengawasan dan Deteksi Pelanggaran
Satpol PP melakukan patroli rutin maupun pemeriksaan berdasarkan laporan masyarakat mengenai kegiatan yang diduga menimbulkan kebisingan melebihi batas. Deteksi awal ini merupakan bentuk preventive control yang menjadi tugas pokok Satpol PP menurut Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP.
Dalam konteks ini, politik penegakan Perda bertumpu pada mekanisme kontrol langsung dan respons cepat terhadap gangguan ketertiban umum. Friedman menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum ditentukan oleh legal structure, termasuk kesigapan aparat penegak.
- Pengukuran Tingkat Kebisingan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Ketika diduga terjadi pelanggaran, Satpol PP berkoordinasi dengan DLH untuk melakukan pengukuran tingkat kebisingan menggunakan sound level meter. Pengukuran ini dilakukan untuk menilai apakah suara yang dihasilkan melampaui baku mutu sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996. Dalam kerangka hukum lingkungan, pengukuran ini merupakan alat bukti teknis yang sah untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran (Muhammad Akib, 2014).
- Pemberian Teguran Lisan dan/atau Tertulis
Jika hasil pengukuran menunjukkan adanya pelanggaran, Satpol PP memberikan teguran lisan terlebih dahulu. Apabila pelanggaran tetap berlangsung, maka diterbitkan teguran tertulis yang mewajibkan pelaku menghentikan atau menurunkan volume sound system. Teguran ini merupakan tahap persuasif yang diwajibkan dalam penegakan Perda sebelum tindakan represif dijalankan, sejalan dengan prinsip ultimum remedium. Maria Farida menegaskan bahwa pelaksanaan Perda harus memperhatikan asas proporsionalitas dan tahapan tindakan administrative (Maria Farida, 2007).
- Pengenaan Sanksi Administratif
Jika pelanggaran tidak dihentikan, Satpol PP berwenang menjatuhkan sanksi administratif sesuai Perda, berupa:
- Denda administratif,
- Penghentian kegiatan,
- Penyegelan lokasi,
- Penyitaan peralatanseperti speaker, amplifier, atau sound system lainnya.
Sanksi ini mencerminkan kebijakan deterrence dalam politik hukum daerah, yaitu menciptakan efek jera agar ketertiban umum dapat ditegakkan. Padmo Wahjono menjelaskan bahwa politik hukum memuat instrumen untuk mengatur kehidupan masyarakat melalui tindakan represif yang sah (Padmo Wahjono, 1983).
- Tindakan Penertiban dan Penyitaan Peralatan
Jika pelanggar tetap membandel, Satpol PP dapat melakukan tindakan penertiban berupa penyitaan sementara peralatan sound system, penghentian acara, atau pembubaran kegiatan. Penertiban dilakukan berdasarkan asas legalitas sebagaimana diatur dalam Perda dan Peraturan Kepala Satpol PP tentang SOP Penindakan. Satpol PP juga dapat menggandeng Polri jika situasi berpotensi menimbulkan gangguan keamanan. Hal ini sejalan dengan kewenangan Satpol PP sebagai penegak Perda sebagaimana dijelaskan oleh Eko Prasojo bahwa penertiban adalah instrumen utama local order enforcement (Eko Prasojo, 2010).
Referensi:
- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan.
- Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Akib, M. (2014). Hukum lingkungan. Rajawali Pers.
- Asshiddiqie, J. (2006). Perihal undang-undang. Konstitusi Press.
- Farida, M. F. I. S. (2007). Ilmu perundang-undangan: Jenis, fungsi, dan materi muatan. Kanisius.
- Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.
- Hartono, S. (1991). Politik hukum menuju satu sistem hukum nasional. Alumni.
- Kelsen, H. (1945). General theory of law and state. Harvard University Press.
- Manan, B. (2001). Hubungan pusat dan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. FH UII Press.
- Mahfud MD. (2012). Politik hukum di Indonesia. Rajawali Pers.
- Pound, R. (1954). An introduction to the philosophy of law. Yale University Press.
- Prasojo, E. (2010). Governance dan otonomi daerah. UI Press. Rahardjo, S. (1980). Hukum dan perubahan sosial. Alumni.




