Kesenjangan Persepsi Publik Terhadap Pidana Denda dengan Realitas Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

M. Iqbal Hakim Prayitno M. Iqbal Hakim Prayitno
| 20 Desember 2025


Artikel ini ditulis oleh M. Iqbal Hakim Prayitno, Ahmad Maliq Faisal dan Muhamad Rafli

A. Latar Belakang

Secara etimologis, korupsi berasal dari bahasa latin, yakni corruptio atau corruptio. Dalam bahasa Inggris adalah corruption atau corrupt, dalam bahasa Perancis disebut sebagai corruption dan dalam bahasa Belanda disebut dengan kata corruptie.1 Tampaknya asal-usul dari kata korupsi dalam bahasa Indonesia ialah dari bahasa Belanda.2 Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata korup itu sendiri berarti buruk, rusak, busuk, dan suka memakai barang (uang) yang dipercayakan kepadanya (menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi). Korupsi merupakan salah satu dari sekian banyaknya masalah besar yang dihadapi oleh bangsa Indonesia hingga saat ini.3 Beberapa pendapat ahli terkait apa itu korupsi adalah dari Baharuddin Lopa dan Subekti Tjitrosoedibio. Menurut Baharuddin Lopa, korupsi adalah suatu tindak pidana yang berhubungan dengan penyuapan, manipulasi, dan perbuatan lainnya sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan dan perekonomian negara, serta merugikan kesejahteraan dan kepentingan umum.4 Berikutnya diberikan pula pengertian korupsi oleh Subekti dan Tjitrosoedibio, yang menyatakan bahwasannya korupsi merupakan perbuatan curang, dan tindak pidana yang merugikan negara.5

Dampak destruktif dari tindak pidana korupsi yang secara eksplisit didefinisikan sebagai perbuatan yang merugikan keuangan negara dan kesejahteraan umum, secara langsung menjadi sumber dari keresahan masyarakat yang mendalam. Korupsi yang meruntuhkan pilar-pilar sosial dan ekonomi bangsa menyebabkan kegagalan dalam pelayanan publik, terhambatnya pembangunan infrastruktur, serta meluasnya kesenjangan ekonomi sosial.6 Nyoman Serikat Putra Jaya pun mengatakan bahwasanya akibat negatif dari keberadaannya tindak pidana korupsi sangat merusak tatanan kehidupan bangsa, bahkan korupsi itu sendiri merupakan sebuah tindakan yang merampas hak ekonomi dan hak sosial masyarakat Indonesia.7 Keresahan ini tidak hanya berakar pada kerugian materiil berupa hilangnya aset negara yang semestinya dialokasikan untuk pembangunan dan pelayanan publik, tetapi juga merambat pada aspek kepercayaan terhadap institusi publik dan aparat penegak hukum. Kinerja para penegak hukum khususnya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi terkadang dinyatakan kurang memenuhi ekspektasi yang hidup di masyarakat.8

Keresahan masyarakat terhadap penegakan hukum mengenai korupsi bermuara dari ekspektasi publik yang menuntut sanksi yang tidak hanya memberikan efek jera (punitif), melainkan untuk memulihkan kerugian keuangan negara (restoratif). Akan tetapi, terdapat kesenjangan persepsi sebuah disonansi kepuasan publik mengenai penegakan hukum yang seringkali muncul. Berita dari media yang masif kerap menyoroti putusan pengadilan yang dirasa mencederai rasa keadilan publik. Misalnya, ketika seorang pelaku korupsi yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), tetapi hanya dijatuhkan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Media seringkali hanya menyoroti pidana denda yang dijatuhkan terhadap pelaku yang memunculkan amarah publik dengan memperlihatkan tudingan bahwa vonis yang dijatuhkan terlalu ringan dan hakim tidak berpihak kepada keadilan.9 Persepsi publik cenderung menyamaratakan pidana “denda” sebagai satu-satunya instrumen pengganti kerugian, padahal denda merupakan (pidana pokok) memiliki limitasi maksimal dalam undang-undang. Fokus persepsi publik terhadap permasalahan pidana denda yang dijatuhkan mengaburkan realitas hukum dari instrumen yang jauh lebih sentral dalam pemulihan aset, yakni pidana tambahan uang pengganti berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi pasal 18 huruf b yang nilainya tidak dibatasi dan bertujuan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sebanyak-banyaknya.

B. Rumusan Masalah
  1. Bagaimana perbedaan fundamental secara filosofis dan yuridis, dan tujuan dari pidana denda serta pidana tambahan berupa uang pengganti dalam kasus tindak pidana korupsi?
  2. Faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya kesenjangan persepsi (disonansi) di tengah masyarakat, yang cenderung berfokus pada pidana denda dan mengabaikan signifikansi pidana tambahan uang pengganti dalam putusan perkara korupsi?
C. Analisis

Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk memperkaya diri sendiri atau suatu kelompok yang mana tindakan tersebut bersifat melawan hukum sehingga menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara.10 Pengertian mengenai korupsi baik secara definitif maupun jenisnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU TIPIKOR). Sebagai extraordinary crime, korupsi tidak hanya merugikan perekonomian negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara negara.

Permasalahan dalam penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi adalah ketimpangan antara jumlah kerugian negara dan pidana denda yang dijatuhkan yang kerap menjadi sorotan media massa. Hal ini menimbulkan polemik dalam lingkup masyarakat mengenai pemberitaan yang menimbulkan kesalahan persepsi masyarakat dengan hanya melihat angka kerugian negara yang sangat besar dengan jumlah denda yang dijatuhkan. Sehingga memunculkan persepsi penegakan hukum dalam korupsi “tidak sebanding” atau tidak memberikan efek jera. Masyarakat seringkali hanya menilai jumlah pidana denda yang dikenakan tidak sebanding dengan kerugian negara. Padahal, jika kita melihat putusan pengadilan secara menyeluruh terdapat pidana tambahan berupa uang pengganti sebanyak-banyaknya dengan tujuan pemulihan kerugian negara. Namun, masyarakat seringkali jarang mengetahui pidana uang pengganti itu apa dan tujuannya untuk apa. Dengan demikian, adanya ketimpangan persepsi tersebut menunjukkan bahwa pemahaman publik mengenai struktur pemidanaan dalam perkara korupsi masih terbatas, khususnya dalam membedakan antara pidana pokok dan pidana tambahan. Banyak yang menilai berat-ringannya hukuman hanya dari besarnya denda, tanpa melihat keseluruhan mekanisme pertanggungjawaban pidana. Oleh karena itu, sebelum menelaah lebih jauh peran uang pengganti sebagai instrumen pemulihan kerugian negara, penting terlebih dahulu memahami kedudukan pidana denda sebagai salah satu bentuk pidana pokok dalam hukum pidana.

Pidana denda merupakan salah satu jenis sanksi pidana pokok yang diatur dalam hukum pidana, seperti dalam KUHP. Demi memperjelas lebih lanjut, pidana denda merupakan hukuman berupa kewajiban seseorang untuk mengembalikan keseimbangan hukum atau menebus kesalahannya dengan pembayaran sejumlah uang tertentu. Dapat diketahui pula bahwa pidana denda juga memiliki tujuan untuk menjerakan pelaku dan pada akhirnya akan berkurangnya kejahatan tindak pidana korupsi.11 Namun, upaya pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penjeraan pelaku melalui pidana penjara dan pidana denda saja. UU TIPIKOR menyadari bahwa fokus utama dari korupsi yang merugikan negara sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) diatas adalah adanya aset negara yang hilang. Berdasarkan Penjelasan Pasal 1 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2024 (PP 37/2024) tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kejaksaan Republik Indonesia, yang dimaksud dengan “denda tindak pidana” adalah pidana pokok berdasarkan Pasal 10 KUHP yang harus dibayar oleh terpidana dengan jumlah dan dalam jangka waktu yang ditentukan serta ditetapkan dalam putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas penanganan perkara tindak pidana umum, penanganan perkara tindak pidana khusus, dan penanganan perkara koneksitas. Hal ini diperjelas lebih lanjut dalam pasal selanjutnya yang menyatakan, “Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia wajib disetor ke kas negara”. Namun, hal ini tidak secara langsung mengganti uang yang telah dikorupsi. Karena demikian, sistem tindak pidana korupsi memperkenalkan sebuah mekanisme krusial yang bertujuan spesifik untuk memulihkan kerugian negara. Mekanisme ini berbeda dan tidak termasuk dalam pidana pokok, melainkan pidana tambahan yang dikenal sebagai uang pengganti.

Konsep pidana tambahan berupa uang pengganti diatur dalam dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b UU TIPIKOR yang berbunyi: “Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”. Kemudian mengenai hal ini diterangkan lebih lanjut dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 (PERMA No. 5 Tahun 2014) tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi yang bergerak sebagai pedoman pelaksanaan dari UU TIPIKOR. Pasal 1 dari PERMA No. 5 Tahun 2014 menyatakan bahwa: “Dalam hal menentukan jumlah pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi, adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dan bukan semata-mata sejumlah kerugian keuangan negara yang diakibatkan.” Surat Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: B-012/A/Cu.2/01/2013 tertanggal 18 Januari 2013 tentang Kebijakan Akuntansi dan Pedoman Penyelesaian atas Utang Piutang Uang Pengganti Kejaksaan Republik Indonesia juga memberikan definisi mengenai konsep uang pengganti dalam tindak pidana korupsi, bahwasannya “uang pengganti adalah salah satu hukuman pidana tambahan dalam pidana tambahan dalam perkara tindak pidana korupsi (TPK) yang harus dibayar oleh terpidana kepada negara yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.”12

Dalam kerangka penegakan hukum tindak pidana korupsi, UU TIPIKOR telah merancang skema eksekusi uang pengganti yang bersifat hierarkis dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara (restoratif) sehingga secara prinsip, undang-undang menempatkan pelunasan finansial sebagai prioritas utama. Apabila terpidana tidak memiliki itikad atau kemampuan untuk melunasi kewajiban tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka instrumen hukum akan bergerak ke arah pemaksaan melalui penyitaan dan pelelangan harta benda milik terpidana. Sanksi pidana penjara pengganti baru akan diaktualisasikan apabila seluruh upaya pengembalian aset melalui jalur perdata tersebut mengalami kebuntuan atau ketika aset terpidana dinyatakan tidak mencukupi untuk menutup kerugian negara. Dengan demikian, pidana penjara pengganti pada dasarnya berkedudukan sebagai sanksi subsidair atau ultimum remedium yang menegaskan bahwa hukuman fisik dalam konteks ini hanyalah konsekuensi substitusi ketika pemulihan secara materil gagal terpenuhi.

Secara umum, konsep uang pengganti dalam UU TIPIKOR mendapatkan pengaturan teknis dan penegasan lebih lanjut melalui PERMA No. 5 Tahun 2014. Peraturan ini tidak hanya menegaskan batasan nominal dan mekanisme perhitungan pidana penjara pengganti yang bersifat subsidair, tetapi juga mengisi kekosongan hukum terkait konsekuensi pembayaran uang pengganti yang dilakukan secara sebagian (partial). Selain itu, Perma ini secara fundamental memperkuat sifat imperatif kewajiban jaksa dalam melakukan penyitaan aset terpidana guna menjamin kepastian hukum dan optimalisasi pemulihan kerugian negara.

Dapat disimpulkan bahwa konsep uang pengganti dan pidana denda merupakan dua konsep pidana yang berbeda. Di mana pidana denda merupakan bentuk sanksi pidana pokok berupa sejumlah uang yang wajib dibayar serta nominalnya sudah ditentukan dalam undang-undang tertulis yang bersangkutan dan bersifat punitif atau memberikan efek jera. Sedangkan pidana uang pengganti lagi merupakan bentuk pidana tambahan yang bertujuan untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana, seperti pada tindak pidana korupsi. Dalam hal uang pengganti tidak memiliki ketentuan jumlah uang yang spesifik seperti pidana denda, akan tetapi undang-undang mengumandangkan bahwa jumlah uang pengganti itu adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh oleh tindak pidana korupsi sehingga dapat disimpulkan bahwa konsep pemulihan kerugian keuangan negara pada dasarnya diatur dalam konteks pidana tambahan berupa uang pengganti yang jumlahnya dapat dikenakan sebanyak-banyaknya.

Ketidakselarasan persepsi masyarakat antara pidana denda dengan kerugian negara tidak terlepas dari informasi yang beredar di media sosial. Persepsi publik dapat diperdalam dengan menekankan konstruksi hukum yang telah diatur secara komprehensif dalam UU TIPIKOR dan PERMA No. 5 Tahun 2014 seringkali tidak tercermin dalam persepsi masyarakat akibat framing pemberitaan media. Ketika publik melihat kasus korupsi melalui kacamata berita, perhatian mereka hampir selalu tertuju pada angka kerugian negara dan jumlah denda yang disebutkan dalam amar putusan. Narasi media yang menonjolkan “Denda Kecil Dibanding Kerugian Negara” menyebabkan masyarakat menganggap bahwa penegakan hukum berjalan tidak adil dan tidak memberikan efek jera, seolah-olah denda adalah satu-satunya instrumen pidana mengenai pemulihan kerugian keuangan negara yang dijatuhkan kepada pelaku. Padahal, sebagaimana telah dijelaskan mengenai pidana denda merupakan pidana pokok yang sifatnya punitif, sedangkan mekanisme utama untuk memulihkan kerugian negara terletak pada pidana tambahan yang berupa uang pengganti. Ketiadaan penjelasan media mengenai perbedaan fungsi kedua jenis pidana tersebut membuat masyarakat memandang ketidakseimbangan antara denda dan kerugian negara sebagai “kegagalan hukum”, padahal struktur hukum pemulihan kerugian negara telah diatur dengan rinci dalam Pasal 18 UU Tipikor mengenai pidana berupa uang pengganti.

Keterputusan informasi ini menunjukkan adanya ketimpangan antara “apa yang diatur oleh hukum” dan “apa yang dipahami oleh publik”. Masyarakat pada umumnya tidak memahami bahwa uang pengganti dijatuhkan sebanyak-banyaknya setara dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, bukan mengikuti angka kerugian negara secara otomatis. Dalam praktik, nominal uang pengganti sering kali tidak identik dengan kerugian negara karena pembuktian harta hasil tindak pidana berbeda dengan pembuktian total kerugian negara. Perbedaan konsep inilah yang jarang dijelaskan dalam pemberitaan media. Ketika publik tidak mengetahui bahwa uang pengganti memiliki mekanisme eksekusi yang panjang meliputi pembayaran dalam 1 bulan, penyitaan aset, pelelangan hingga pidana penjara subsidair, mereka cenderung menyimpulkan bahwa negara tidak sungguh-sungguh menegakkan hukum. Padahal, sebagaimana telah diuraikan, jaksa sebagai eksekutor justru wajib melakukan penyitaan dan pelelangan ketika pembayaran uang pengganti tidak dilakukan, dan pidana penjara subsidair berfungsi sebagai langkah terakhir ketika pemulihan finansial tidak dapat tercapai melalui perampasan aset.

Dengan demikian, ketidaktahuan publik terhadap instrumen uang pengganti bukan hanya soal minimnya pemahaman masyarakat, tetapi juga akibat dari struktur pemberitaan yang cenderung menyederhanakan isu korupsi ke dalam indikator tunggal besarnya denda. Padahal, sebagaimana dikonstruksikan dalam UU TIPIKOR, pidana denda tidak dirancang untuk memulihkan kerugian negara. Pidana denda bukan merupakan mekanisme restitusi, melainkan bentuk penalti yang berdiri sendiri dan batasannya telah diatur dalam UU TIPIKOR, yaitu dalam Pasal 2 ayat (1) sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Berbeda halnya dengan pidana tambahan berupa uang pengganti yang diatur dalam Pasal 18 huruf (b) bahwa uang pengganti dikenakan kepada seorang pelaku korupsi dengan sebanyak-banyaknya sebagaimana yang kerugian yang ditimbulkan dan telah dinikmati oleh pelaku korupsi. Ketika media atau publik menyajikan narasi “denda rendah, kerugian besar, hukum tidak adil”, hal tersebut mengaburkan kompleksitas sistem pemidanaan korupsi dan mengalihkan perhatian publik dari mekanisme utama yang seharusnya dinilai, yaitu uang pengganti dan efektivitas asset recovery. Konsekuensinya, tuntutan publik menjadi tidak tepat sasaran karena masyarakat menuntut peningkatan denda, bukan memperkuat efektivitas eksekusi uang pengganti, asset tracing, atau penerapan prinsip non-konvensional seperti unexplained wealth.

Kaitan ini memperjelas bahwa apa yang tampak sebagai “kegagalan penegakan hukum” dalam persepsi masyarakat sesungguhnya lebih banyak dipengaruhi oleh cara media membingkai informasi ketimbang substansi hukum itu sendiri. Hukum sebenarnya sudah menyediakan perangkat yang komprehensif untuk memulihkan kerugian negara, mulai dari penetapan nominal uang pengganti, mekanisme penyitaan, pelelangan, hingga pidana penjara subsidair. Namun, ketika mekanisme pidana tambahan berupa uang pengganti ini tidak dijelaskan kepada publik secara memadai, maka masyarakat cenderung mengukur keadilan secara sederhana berdasarkan pidana denda yang dianggap tidak setara dengan kerugian negara. Dengan menghubungkan uraian hukum yang telah Saudara jabarkan dengan dinamika persepsi publik tersebut, terlihat bahwa kesenjangan pemahaman inilah yang perlu dijembatani agar publik mampu melihat sistem pemberantasan korupsi secara lebih utuh, tidak semata melalui headline pemberitaan, melainkan melalui pemahaman terhadap mekanisme pemidanaan yang sebenarnya menjadi inti dari pemulihan aset negara.

D. Kesimpulan

Penulisan ini menekankan bahwa terdapat perbedaan mendasar, baik secara filosofis maupun yuridis, antara pidana denda dan pidana tambahan berupa uang pengganti dalam sistem hukum tindak pidana korupsi . Pidana denda merupakan sanksi pokok yang bersifat punitif untuk memberikan efek jera, memiliki batas maksimal sesuai ketentuan undang-undang, serta hasilnya masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Konsekuensinya, instrumen ini tidak dirancang untuk sepenuhnya memulihkan kerugian negara. Di sisi lain, pidana tambahan berupa uang pengganti memiliki karakter restoratif karena secara khusus ditujukan untuk mengembalikan kerugian negara. Nominalnya ditetapkan sebanyak-banyaknya setara dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, hal ini menjadikan pidana berupa uang pengganti merupakan instrumen utama dalam pemulihan kerugian negara. Namun, terdapat kesenjangan signifikan dalam persepsi publik. Media kerap membingkai isu korupsi secara sederhana dengan membandingkan kerugian negara dan besaran pidana denda, tanpa menyoroti pentingnya peran uang pengganti dan mekanisme eksekusi aset yang ketat. Minimnya pemahaman ini menyebabkan masyarakat keliru dalam menilai keadilan penegakan hukum. Akibatnya, tuntutan publik lebih sering diarahkan pada peningkatan pidana denda yang ruang geraknya terbatas, dibanding dengan memperkuat efektivitas eksekusi uang pengganti dan mekanisme pemulihan aset negara.

E. Saran

Berdasarkan penulisan ini, masyarakat perlu didorong untuk terlibat secara lebih aktif dalam upaya pemberantasan korupsi, salah satunya melalui peningkatan literasi hukum dan pemahaman mengenai tindak pidana korupsi (Tipikor). Dorongan ini menuntut publik agar tidak hanya terpaku pada besaran pidana denda, tetapi memahami secara menyeluruh struktur pemidanaan Tipikor, termasuk peran penting pidana tambahan berupa uang pengganti sebagai ukuran nyata dari pemulihan kerugian negara dan efektivitas penegakan hukum. Selain itu, masyarakat juga perlu bersikap kritis dalam menyikapi pemberitaan media. Publik sebaiknya tidak langsung terpengaruh oleh judul-judul berita yang hanya menyoroti perbandingan antara kerugian negara dan nominal denda. Sebaliknya, masyarakat berhak menuntut pemberitaan yang lebih seimbang dan komprehensif, yang menampilkan rincian putusan tentang penetapan uang pengganti serta penjelasan mengenai mekanisme eksekusi aset yang dilakukan oleh Jaksa sebagai langkah konkret dalam pengembalian kerugian negara.

  1. Ahmad Syarbaini, “Terminologi Korupsi Menurut Perspektif Pidana Islam”, Jurnal Tahqiqa, Vol. 18, No. 1, 2024, hlm. 4-5. ↩︎
  2. Andi Hamzah, Korupsi di Indonesia dan Pemecahannya, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1991, hlm. 7. ↩︎
  3. Teguh Kurniawan, “Peranan Akuntabilitas Publik dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi di Pemerintahan”, Bisnis & Birokrasi: Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi, Vol. 16, No. 2, 2009, hlm. 116. ↩︎
  4. Tim Garda Tipikor, Kejahatan Korupsi, Yogyakarta: Rangkang Education, 2016, hlm. 16. ↩︎
  5. Rizki Ramadhani (et.al.), Problematika Tindak Pidana Korupsi, Indramayu: Penerbit Adab, 2024, hlm. 2. ↩︎
  6. Dicky Hermawan (et.al.), “Analisis Dampak Korupsi Dalam Pembangunan Infrastruktur di Negara Berkembang”, Innovative: Journal Of Social Science Research, Vol. 4, No. 1, 2024, hlm. 4260. ↩︎
  7. Nyoman Serikat Putra Jaya, Beberapa Pemikiran Ke Arah Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2008, hlm. 69. ↩︎
  8. Wahyuni Safitri dan Rustiana, “Persepsi Masyarakat Terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Kota Samarinda (Studi Di Kelurahan Pelabuhan Kota Samarinda)”, Yuriska Jurnal Ilmiah Hukum, 2019, hlm. 42. ↩︎
  9. Asep Warlan Yusuf, “Framing Media dan Persepsi Publik Terhadap Putusan Pengadilan”, dalam: M. Guntur Hamzah (ed), Penegakan Hukum Progresif di Era Disrupsi, Jakarta: Pustaka Konstitusi, 2023, hlm. 45. ↩︎
  10. Surachmin & Suhandi Cahaya, Strategi & Teknik Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika, 2011, hlm 10. ↩︎
  11. Dudung Indra Ariska, “Pembayaran Uang Pengganti dan Aplikasinya Dalam Tindak PIdana Korupsi”, hlm. 144. ↩︎
  12. Surat Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: B-012/A/Cu.2/01/2013, tertanggal 18 Januari 2013. ↩︎