Mengenal Ubi Jus Ibi Remedium: Hak dan Pemulihannya

Rico Fernando, CPM Rico Fernando, CPM
| 30 November 2025


Ubi jus ibi remeidum adalah sebuah adagium yang berasal dari bahasa Latin. Ubi jus yang berarti ada suatu hak dan ibi remedium yang berarti ada upaya pemulihan. Secara terminologi, pengertian ubi jus ibi remedium apabila hak seseorang telah dilanggar, maka orang tersebut dapat menempuh jalur hukum untuk memulihkannya. Contoh sederhana dari adagium ini adalah ketika barang Anda dicuri oleh orang lain, maka Anda berhak untuk menempuh jalur hukum untuk memulihkan hak Anda.

Dua hal penting dalam adagium ini adalah “jus” dan “remedium”. Jus artinya adalah sebuah hak hukum yang dimiliki oleh seseorang. Remedium adalah suatu tindakan untuk memulihkan atau mengembalikan sesuatu ke posisi semula. Makna daripada “remedy” di sini melampaui batas pemulihan sebagaimana diatur dalam hukum Inggris, tetapi lebih luas dan mencakup tindakan untuk memulihkan hak tersebut melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.

Baca juga: Kinerja PPATK: Disrupsi Terhadap Ekonomi Masyarakat

Faktanya adalah prinsip atau adagium ini menyatakan bahwa seseorang akan dilengkapi dengan hak untuk menuntut atas kerugian yang dialami. Tentu, sebuah hal yang sia-sia apabila seorang manusia dilengkapi dengan hak, tetapi tidak punya kesempatan untuk memulihkan hak tersebut. Hal ini tentu menjadi cara berpikir yang terbalik apabila negara hanya menyanggupi memberikan hak kepada masyarakat tanpa ada prosedur yang tepat dalam mengembalikan hak tersebut. Penerapan adagium ini seringkali dihubungkan dengan bagaimana kita melihat selalu ada upaya-upaya hukum yang disampaikan oleh seorang atau sekelompok apabila merasa hak mereka dirugikan.

Dalam hal perdata, sebagaimana diatur dalam pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP), dalil pembuktian akan dilimpahkan kepada mereka yang menggugat di pengadilan. Dalam hal pidana, terdapat dua delik yang secara umum dikenal, yaitu delik umum dan delik aduan. Apabila delik umum atau biasa, maka siapa saja dapat melapor tanpa harus laporan korban yang merasa dirugikan. Hal ini berbeda dengan delik aduan di mana harus ada pernyataan atau laporan dari korban yang bersangkutan terkait dengan adanya pelanggaran hak.

Salah satu contoh putusan ini dikenal melalui putusan pengadilan Sardar Amarjit Singh Kalra vs. Promod Gupta & Ors. oleh Mahkamah Agung India. Sebenarnya, hampir setiap putusan pengadilan wajib memberikan pemulihan atas hak-hak korban yang merasa dirugikan karena sebenarnya tidak ada suatu kesalahan jika tidak ada pemulihan. Negara harus menjamin hak-hak tersebut, baik sebagai hak dasar atau hak asasi maupun sebagai hak istimewa sebagaimana tambahan yang diberikan di dalam undang-undang. Prinsip dari adagium ini ialah untuk mencegah adanya tindakan sewenang-wenang pihak lain yang berupaya untuk melanggar hak orang lain. Pepatah ini juga mendorong agar manusia bertindak untuk kebenaran dan tidak menjadi sesuka hati karena bagaimana seorang berbuat, maka dengan demikian ia akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan pengadilan.