HR Legal Representative

PT Aroma Prima Livindo

Tangerang

28 September 2025

Deskripsi Pekerjaan

  1. Legal Representation
    • Bertindak sebagai perwakilan hukum perusahaan dalam hubungan eksternal, termasuk distributor, vendor, dan pihak ketiga.
    • Menyusun, mengirim, dan menandatangani Surat Somasi atas nama perusahaan sesuai arahan manajemen.
    • Memberikan pendampingan hukum pada manajemen terkait potensi sengketa ketenagakerjaan maupun komersial.
  2. HR Legal & Ketenagakerjaan
    • Menyusun, memperbaharui, dan mengelola kontrak kerja karyawan.
    • Memastikan kontrak kerja sesuai UU Ketenagakerjaan, peraturan pemerintah, dan kebijakan internal perusahaan.
    • Memberikan advis hukum ketenagakerjaan untuk meminimalisir potensi sengketa dengan karyawan.
  3. BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan
    • Mengurus pendaftaran, perubahan data, dan penonaktifan karyawan di BPJS.
    • Memastikan pembayaran iuran tepat waktu.
    • Menangani kendala klaim BPJS karyawan dan menjembatani komunikasi dengan pihak BPJS.
  4. Manajemen Absensi & Kehadiran
    • Mengelola sistem absensi karyawan (cuti, izin, sakit, keterlambatan).
    • Membuat laporan absensi bulanan sebagai dasar payroll.
    • Memberikan analisis data kehadiran untuk rekomendasi ke manajemen.
  5. Kepatuhan & Dokumentasi
    • Menyusun, mereview, dan mengarsipkan dokumen hukum perusahaan (perjanjian kerja sama, kontrak bisnis, peraturan perusahaan).
    • Memastikan perusahaan selalu comply dengan hukum ketenagakerjaan dan regulasi bisnis.
    • Memberikan rekomendasi hukum dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan.
  6. Reporting
    • Menyusun laporan bulanan terkait aktivitas HR Legal dan Legal Representative.
    • Memberikan masukan hukum kepada manajemen untuk mencegah risiko hukum di masa depan.

Kualifikasi

  1. Pendidikan minimal S1 Hukum.
  2. Memiliki sertifikat advokat (PERADI) dan berwenang bertindak sebagai kuasa hukum perusahaan.
  3. Pengalaman minimal 3–5 tahun di bidang HR Legal / Corporate Legal.
  4. Memahami UU Ketenagakerjaan, UU Perdagangan, dan hukum perdata terkait hubungan dengan distributor/vendor.
  5. Teliti, komunikatif, mampu bekerja mandiri sekaligus mewakili perusahaan dalam forum hukum.