Kritik Pandangan Pembelaan Pancasila di Era Orde Baru

Muhammad Haaziq Bujang Syarif Muhammad Haaziq Bujang Syarif
| 30 November 2025


Seminar Pancasila pada Masa Orde Baru

Pancasila yang setidaknya kita peringati hari lahirnya pada setiap 1 Juni dapat dikatakan sebagai sebuah tatanan nilai yang memiliki sejarah panjang terutama pada masa pembentukan negara tercinta ini. Sebagai sebuah tatanan nilai, Pancasila telah dan akan selalu mengalami dinamika pertarungan ideologis pada taraf yang sangat krusial. Kita dapat melihat bagaimana eksistensi Pancasila dipertaruhkan pada masa-masa penuh konflik akibat pergolakan dan pemberontakan yang terjadi pada tempo dahulu. Dalam lingkup yang lebih “soft” pun juga terjadi hal yang sama yaitu tatkala Dewan Konstituante merumuskan ulang konsep negara yang salah satu titik singgungnya adalah Pancasila sebagai dasar negara.

Selepas dari masa-masa penuh konflik ideologis pada masa Orde Lama (Orla), yaitu pemerintahan Soekarno, Pancasila mulai dipatenkan sebagai sebuah kompas negara dalam berkehidupan politik negara. Melalui berbagai program, pemerintah Orde Baru (Orba), yaitu pemerintahan Soeharto, konsep mengenai Pancasila dirumuskan dengan bahan materi yang disiapkan oleh pemerintah. Di antaranya yaitu pengadaan kajian terhadap nilai-nilai Pancasila yang lebih ditekankan pada sisi filosofisnya dan juga program P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila).

Baca juga: Teori Lembaga Peradilan Konstitusi dalam Konteksnya di Indonesia

Mengenai program P4 ini, BP7 atau Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, mengadakan berbagai kegiatan kajian terhadap nilai-nilai Pancasila. Pada tanggal 24–26 Oktober 1989 diselenggarakanlah oleh BP7 seminar yang bertajuk “Seminar Pancasila Sebagai Ideologi dalam Berbagai Bidang Kehidupan, Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara”. Dalam seminar tersebut, berbagai makalah dipresentasikan yang kemudian dikumpulkan dalam satu buku dengan judul yang sama. Opini sederhana ini akan mencoba membaca beberapa makalah dalam buku tersebut dengan bumbu analisis yang dirasa dapat dijadikan sebagai ruang berdialog sehat di masa kini.

Kedudukan Pancasila dalam Filosofi Bernegara

Pandangan pertama yang akan diulas pada opini ini adalah yang disampaikan oleh Abdurrahman Wahid atau yang lebih dikenal dengan Gus Dur. Dalam makalahnya, Gus Dur menganalisis keterkaitan Pancasila dengan kehidupan beragama dan berkepercayaan. Gus Dur menempatkan Pancasila sebagai sebuah rambu-rambu lalu lintas yang dipatuhi bersama tanpa melihat latar belakang agama dan kepercayaan tertentu. Pancasila “ditugaskan” untuk dapat bertindak seadil mungkin dengan tidak memisahkan diri dari kehidupan beragama warga negaranya.

Pancasila memang tidak diorientasikan sebagai nilai kebenaran yang menggantikan agama karena dalam kandungan Pancasila terdapat perasan dari nilai-nilai agama itu sendiri. Dalam kaitannya dengan agama Pancasila memang sangat berbeda karena diturunkan tidak dari wahyu “secara langsung”. Kedudukan Pancasila dalam kehidupan bernegara sebagai asas tunggal dinilai oleh Gus Dur sama sekali tidak mengancam kedudukan otoritatif dari agama. Oleh karenanya kekhawatiran akan digantikannya agama dengan Pancasila merupakan kekhawatiran yang tidak berdasar.

Pandangan berikutnya yaitu yang disampaikan oleh Alfian yang juga merupakan editor buku ini bersama dengan Oetojo Oesman. Dalam makalahnya ia mendudukkan Pancasila sebagai sebuah ideologi yang bersifat terbuka. Ideologi menurutnya harus memiliki tiga dimensi yaitu dimensi realita, dimensi idealisme, dan dimensi fleksibilitas. Pancasila menurutnya juga memiliki tiga dimensi tersebut yang ia ilustrasikan sebagai kristalisasi dinamika sejarah dari masa pembentukannya hingga di masa kini.

Dari segi dimensi realita, Pancasila mengandung nilai-nilai yang ril berasal dari masyarakat. Dari ide pembentukan Pancasila pada masa lalu sebagai sebuah kristalisasi nilai-nilai, pada masa kini Pancasila dihadapkan pada cita-cita bangsa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Idealisme bernegara tersimpan rapi di dalam tubuh Pancasila namun tidak dalam bentuk idealisme kosong yang tidak mungkin direalisasikan. Realita masyarakat yang terus berkembang tanpa henti menuntut adanya dimensi ketiga yaitu dimensi fleksibilitas. Alfian menilai bahwa perlu adanya dimensi fleksibilitas yang mengakomodasi pengembangan pemikiran namun tetap dalam kerangka aslinya sehingga tidak menghilangkan hakekat dari Pancasila itu sendiri.

Komentar atas Pandangan Mengenai Kedudukan Pancasila

Pandangan Gus Dur yang menyatakan bahwa Pancasila tidaklah diposisikan setara dengan agama menurut hemat penulis tidak sepenuhnya benar-benar terjadi yang demikian. Idealnya, Pancasila memang tidak menjadi agama baru bagi warga negara yang memang sudah membekali diri dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Namun dalam ranah realitanya, berbagai upaya penafsiran Pancasila dikekang sehingga seakan timbul adanya rasa otoritas kebenaran Pancasila seperti yang terjadi dalam praktik beragama. Upaya mendakwahkan Pancasila sebagai asas tunggal secara kulit luarnya memang ditujukan agar masyarakat menerimanya dengan utuh. Namun dalam pengamatan yang lebih mendalam, penulis melihat adanya upaya menjadikan Pancasila sebagai nilai yang dianut dan diamini masyarakat dengan pemerintah sebagai penafsir otoritatifnya. Organisasi keagamaan pun tidak sedikit yang menciut nyalinya lantaran harus menerima Pancasila sebagai asas tunggal yang diakui oleh negara.

Menciutnya nyali organisasi keagamaan pada era otiritarianismenya Orba menurut hemat penulis tidak jauh berbeda sebagaimana yang terjadi pada era otiritarianismenya Orla sebagaimana yang dipotret oleh Syafii Maarif. Tokoh-tokoh sentral pun tidak sedikit yang mencoba melakukan upaya “perdamaian” terhadap kondisi pelik yang dihadapi lantaran daripada harus melawan kekuatan politik pemerintah yang sangat otoriter. Atmosfer politik yang sedemikian tidak kondusifnya lebih dari cukup untuk mengatakan adanya penyimpangan sekaligus penghinaan terhadap nilai-nilai Pancasila yang digembor-gemborkan akan diterapkan secara murni dan konsekuen. 

Alfian pun menyampaikan dengan nada serupa bahwasanya Pancasila sebagai ideologi terbuka sangat menerima adanya konsep-konsep baru yang turut mewarnai nuansa Pancasila. Namun coba diperhatikan realita sejarahnya mengatakan seperti apa. Dalam makalahnya pun, Alfian mengakui adanya upaya otoritatif sekaligus represif dari pemerintah terhadap upaya penyeragaman pemahaman mengenai Pancasila. Masyarakat yang hendak menyumbangkan gagasan mereka mengenai konsep Pancasila mau tidak mau akan bermawas diri ketika menghadapi adanya ABRI yang melabeli diri sebagai pelindung Pancasila. Sekali ada penafsiran yang dikatakan tidak sesuai dari penafsiran resmi pemerintah, terlebih lagi sampai menyimpang, maka dapat saja dilabeli sebagai “Anti Pancasila”. Konsekuensinya tidak lain dan tidak bukan yaitu berupa penindakan tegas dari pemerintah atas dasar tuduhan mengancam ideologi negara.

Menariknya adalah bahwa Orba sebagai rezim pemerintahan yang menginisiasi pelaksanaan Pancasila dengan “murni dan konsekuen” dinilai lebih baik daripada Orla. Dasarnya adalah bahwa Soekarno pada 1959 mengeluarkan Dekrit Presiden yang membubarkan Konstituante sekaligus memaksakan pemerintahan otoriter dengan berlindung di balik jubah Pancasila (Demokrasi Terpimpin). Orla dinilai datang sebagai penyelamat lantaran praktik keji tersebut telah dirampungkan dan dituntaskan oleh Orba.

Ketika menghadapi hal yang demikian, penting bagi kita semua untuk mempertanyakan ulang. Bukankah praktik yang melabeli pihak lawan yang tidak menganut Pancasila dengan sebutan “Anti Pancasila” itu sama juga dengan praktik pada masa Orba yang melabeli pihak lawan dengan sebutan “Anti Revolusi”?. Bukankah praktik otoritarianisme yang dilanggengkan oleh Orla juga d-ATM-kan (Amati Tiru Modifikasi) oleh Orba? Orla mungkin saja terlihat begitu vulgar dalam menjalankan praktik pemerintahan yang otoriter berbeda dengan Orba yang bermain cantik dengan sistem pemerintahan yang dirancang sedemikian rupa.

Pancasila pada zaman Orba digunakan sebagai alat mengesahkan dan melegitimasi otoritarianisme kekuasaan Orba. Juga dapat dilihat bahwa Pancasila dicoba untuk mengaminkan apa saja kehendak dari pemerintah. Berbagai penafsiran dan kajian yang digalakkan pun bukan ditujukan untuk benar-benar mengkaji dan mencari kebenaran. Tujuannya tidak lain dan tidak bukan yaitu agar konsep dan nilai Pancasila sebagaimana rancangan pemerintah itu tertanam di masyarakat dan terbentuklah masyarakat yang sesuai dengan apa yang diinginkan dan dirancang oleh pemerintah.

Sisi Baiknya, Mungkin (?)

Kekuatan represif yang dipaksakan atas nama Pancasila dalam konteks keadaan Indonesia yang sedang tidak baik-baik saja pada waktu itu mungkin dapat melunakkan hati sebagian dari kita. Kondisi ekonomi dan stabilitas politik yang bagai bergantung pada akar lapuk mengharuskan adanya tindakan cepat walaupun tindakan yang diambil tersebut tidak jarang justru mengundang masalah baru. Atas nama stabilitas dan integrasi negara, maka upaya-upaya represif tersebut dirasa perlu untuk dilakukan. Sekiranya begitu yang dipikirkan oleh pemerintah Orba pada waktu itu.

Studi yang dilakukan Douglas menyatakan bahwa Indonesia memang merupakan negara yang terlalu banyak meributkan masalah ideologi bahkan jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Pancasila didudukkan sebagai ideologi nasional yang karenanya berimplikasi pada pelarangan berbagai “ideologi swasta”. Perdebatan-perdebatan mengenai ideologi tidak perlu lagi dibuka luka sejarahnya sebagaimana pada masa Demokrasi Terpimpin sebagai bagian dari Orla. Dengan menetapkan Pancasila sebagai asas tunggal, maka diharapkan masyarakat tidak lagi “terikat” pada suatu aliran ideologi lain yang dapat mengancam eksistensi dan integrasi negara. 

Terlepas dari adanya sisi baik dari langkah yang dilakukan pemerintah Orba tersebut, masyarakat perlu menyadari akan bahaya serius di baliknya. Sebagaimana yang telah penulis singgung bahwa di antara tujuan penegasan asas tunggal Pancasila dengan penafsiran resmi dari pemerintah yaitu membentuk masyarakat sesuai dengan yang diinginkan pemerintah. Konsekuensinya jelas sangatlah serius karena masyarakat dapat dininabobokan dengan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan permasalahan di lingkup internasional seperti mengenai kontrak Freeport dan sebagainya. Ketika pola pikir masyarakat dibentuk dengan sistem nilai yang dikehendaki pemerintah, maka akan terbentuk masyarakat yang “sendiko dawuh” karena merasa tidak perlu mempertanyakan langkah pemerintah yang didasari nilai-nilai Pancasila tersebut. 

Kesimpulan

Penulis berasumsi bahwa ketika pemerintah, dalam sistem pemerintahan apa pun, mulai menerapkan suatu pemahaman mendakwahkannya secara masif, maka terdapat suatu agenda di dalamnya. Agenda ini tidak akan terlihat ketika hasil kajian yang dikeluarkan dalam rangka penggalian suatu pemahaman versi pemerintah tersebut dianggap sebagai suatu yang sudah final dan benar. Verifikasi dapat dilakukan dengan tujuan untuk menjawab apakah memang semurni itu niat baik pemerintah dalam mendakwahkan suatu ajaran. Timbulnya rasa percaya berlebih yang berujung fanatisme terhadap suatu ajaran terlebih lagi yang didakwahkan oleh pemerintah merupakan tanda keberhasilan agenda yang direncanakan oleh pemerintah tersebut.


Rujukan
  1. Ahmad Syafii Maarif, Percaturan Islam dan Politik
  2. Ahmad Syafii Maarif, Islam dan Pancasila sebagai Dasar Negara
  3. Dauglas E. Ramage, Percaturan Politik di Indonesia: Demokrasi, Islam, dan Ideologi Toleransi
  4. Oetojo dan Alfian, Pancasila sebagai Ideologi dalam Berbagai Bidang Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara.