Artikel ini ditulis oleh Azalia Nadya Devira, Belva Divani Khalillah dan Nayla Nandayantia

A. Background
Sebagai makhluk individu, manusia memiliki ambisi, cita-cita, dan nafsu dalam dinamika kehidupannya yang apabila gagal dikendalikan akan semakin banyak masalah yang dihadapinya. Sedangkan sebagai makhluk sosial, manusia yang hakikatnya hidup di dalam masyarakat pun akan dihadapkan dengan masalah sosial termasuk kejahatan. Sebagaimana ungkapan seorang filsuf bernama Cicero yang mengatakan “Ubi Societas, Ibi Ius, Ibi Crimen” (di mana ada masyarakat, di situ ada hukum, di situ ada kejahatan). Keberadaan masyarakat melahirkan kebutuhan akan hukum sebagai sarana pengendalian sosial, namun pada saat yang bersamaan juga menciptakan potensi adanya pelanggaran atau kejahatan.
Kejahatan yang terjadi di masyarakat memiliki banyak penyebab, namun suatu hal yang pasti adalah “kejahatan itu merupakan salah satu bentuk dari pada aktivitas tingkah laku manusia yang mengalami perkembangan yang sejajar dengan perkembangan masyarakat”.1 Untuk mengatasi kejahatan, maka Hukum Pidana hadir sebagai ultimum remedium yang menempatkan dirinya sebagai mekanisme terakhir untuk menanggulangi kejahatan, ketika tidak ada upaya hukum lain yang mampu untuk mengatasi suatu kejahatan. Hukum Pidana terus berkembang hingga hadir suatu pendekatan dalam penanganan tindak pidana, yang dikenal dengan istilah Restorative Justice. Pendekatan ini berorientasi pada pemulihan keadaan (restoratif) setelah terjadinya tindak pidana, dan tidak semata-mata pada penghukuman/ pembalasan (punitif/ retributif) kepada pelaku kejahatan. Salah satu mekanisme Restorative Justice adalah melalui jalur mediasi antara korban dan pelaku, bukan dengan tujuan untuk mengabolisi hukum pidana atau meleburkan hukum pidana dengan hukum perdata.2
Konsep Restorative Justice atau Keadilan Restoratif untuk pertama kalinya diperkenalkan dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Keadilan Restoratif didefinisikan UU SPPA sebagai penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Sedangkan KUHAP yang baru saja disahkan mendefinisikan Keadilan Restoratif sebagai pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa, keluarga terdakwa, dan/atau pihak lain yang terkait, yang bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula.
Kemudian Kejaksaan melalui Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 menyatakan bahwa Restorative Justice merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.3 Sedikit berbeda, Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif mendefinisikannya sebagai pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan.
Namun, tidak semua tindak pidana bisa diselesaikan melalui pendekatan restoratif. KUHAP baru secara spesifik pada Pasal 82 mengecualikan tindak pidana terhadap keamanan negara, terorisme, korupsi, kekerasan seksual, pidana dengan ancaman 5 tahun lebih, pidana terhadap nyawa orang, pidana minimum khusus, dan narkotika dari mekanisme Restorative Justice.4 Adapun Pasal 80 Ayat (1) KUHAP baru mengatur syarat-syarat tindak pidana yang bisa diselesaikan melalui Restorative Justice, antara lain: tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak Kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, tindak pidana yang pertama kali dilakukan, dan/atau bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.5 Denda Kategori III berdasarkan Pasal 79 Ayat (1) KUHP Baru adalah sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Baca juga: Implikasi Sema No. 3 Tahun 2023 Terhadap Status Kepailitan Pengembang Apartemen
Mekanisme Restorative Justice dalam KUHP dan KUHAP baru masih menjadi perdebatan, dikarenakan pelaksanaan dan ketentuan yang diatur dalam undang-undang itu sendiri. Tulisan ini akan menganalisis konsep Restorative Justice dalam KUHP 2023, KUHAP baru, dan peraturan perundang-undangan lainnya. Selain itu, akan dilakukan telaah apakah konsep Restorative Justice sudah cukup jelas untuk diimplementasikan sebagai upaya untuk menangani perkara pidana.
B. Analysis
KUHP 2023 berupaya meninggalkan pendekatan Retributif dan mengakomodasi Restorative dalam menangani tindak pidana. Restorative Justice membuka ruang bagi penyelesaian konflik melalui mediasi dan musyawarah yang melibatkan semua pihak terkait sehingga perlu adanya koordinasi antar lembaga penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya. Tetapi dalam hal ini munculnya conceptual problem yakni inkonsistensi regulasi terhadap pengaturan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Pengaturan Restorative Justice diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 8 Tahun 2021, Peraturan Kejaksaan (Perja) No.15 Tahun 2020, dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.1 Tahun 2024. Adanya inkonsistensi regulasi terhadap penerapan Restorative Justice menjadi masalah konseptual utama dikarenakan setiap lembaga penegak hukum memiliki peraturan yang berbeda mengenai kriteria, dan kewenangan pelaksanaan Restorative Justice. Pengaturan Restorative Justice diatur secara parsial dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 8 Tahun 2021; Peraturan Kejaksaan (Perja) No. 15 Tahun 2020; dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2024. Meskipun sudah dituangkan dalam sejumlah regulasi, masih terdapat ketidakjelasan yang membuka peluang bagi tafsiran yang beragam. Ini terlihat jelas pada konsep keadilan restoratif, di mana defenisi dan batasannya tidak seragam di antara berbagai peraturan. Adanya inkonsistensi regulasi terhadap penerapan Restorative Justice menjadi masalah konseptual utama dikarenakan setiap lembaga penegak hukum memiliki peraturan yang berbeda mengenai kriteria, dan kewenangan penerapan Restorative Justice.
Peraturan Kejaksaan (Perja) dan Peraturan Kepolisian (Perpol) mendefinisikan Restorative Justice hanya berfokus pada hasil atau tujuan. Keduanya menekankan bahwa penyelesaian masalah harus dicapai melalui perdamaian yang melibatkan pihak-pihak terkait seperti pelaku, korban, keluarga, dan tokoh masyarakat, agama, atau adat.6 Berlawanan dengan kedua regulasi tersebut, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 01 Tahun 2024 memperkenalkan suatu definisi yang lebih komprehensif mengenai keadilan restoratif. Peraturan ini mengkonsepsikan keadilan restoratif tidak hanya terbatas pada hasil akhir (pemulihan), melainkan juga sebagai suatu pendekatan dan proses yang terintegrasi dalam penanganan perkara pidana.7 Adanya perbedaan rumusan (definitif) ini mencerminkan inkonsistensi pengaturan keadilan restoratif yang berlaku di Indonesia.
Peraturan Kepolisian (Perpol) tidak membatasi secara signifikan jenis tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui Restorative Justice, baik dari sisi syarat materiil maupun formil terkait ancaman hukuman. Sebaliknya, Peraturan Kejaksaan (Perja) Pasal 5 huruf b secara eksplisit membatasi tindak pidana yang dapat diselesaikan atau dihentikan penuntutannya, yaitu hanya untuk yang diancam pidana denda atau penjara maksimal 5 tahun. Perbedaan batasan ancaman hukuman ini sangat penting dalam pelaksanaan Restorative Justice oleh kedua institusi tersebut.8 Kasus yang berhasil diselesaikan Restorative Justice di tingkat Kepolisian belum tentu dapat diselesaikan di tingkat Kejaksaan.
Sebelum memasuki pembahasan mengenai permasalahan faktual dalam Restorative Justice, kita harus mengetahui terlebih dahulu tujuan diadakannya mekanisme Restorative Justice dalam KUHP dan KUHAP baru. Tujuan utama dari Restorative Justice adalah pemberdayaan korban, di mana pelaku kejahatan harus memulihkan keadaan seperti semula. Apa yang dimaksud dengan memulihkan keadaan seperti semula adalah pemulihan hak-hak yang dimiliki oleh korban, baik secara materiil, emosional, maupun aspek sosial.9
Dengan fakta yang sudah dibahas dalam conceptual problem dapat kita analisis bahwa pengaturan mengenai Restorative Justice itu sendiri belum selaras di tiap peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Hal ini dapat menimbulkan perbedaan pandangan atas konsep dari Restorative Justice itu sendiri, dengan adanya perbedaan pandangan, maka akan sulit untuk menerapkan prinsip Restorative Justice dalam penyelesaian suatu perkara pidana. Untuk menghindari perbedaan pandangan tersebut, maka harus diadakan suatu peraturan yang dapat merampungkan dan memperjelas konsep dari Restorative Justice. Dalam hal ini, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru berupaya menyatukan pengaturan mengenai Restorative Justice, dengan merampungkan ketentuan-ketentuan dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur hal sama. Beleid ini telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 18 November 2025 dan baru akan berlaku bersamaan dengan KUHP Baru pada 2 Januari 2026.
Dalam Pasal 79 ayat (8) KUHAP Baru mengatur tahapan-tahapan/mekanisme penerapan Restorative Justice yang mencakup tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di ruang pengadilan.10
Dalam hal ini, KUHAP Baru sudah merampungkan tiga peraturan perundang-undangan yang mengatur Restorative Justice yaitu Perpol No. 8 Tahun 2021, Perja No.15 Tahun 2020, dan PERMA No.1 Tahun 2024. KUHAP Baru juga mengatur mengenai syarat materiil yang harus dipenuhi ketika akan mengajukan permohonan Restorative Justice, antara lain tindak pidana yang diancam dengan pidana denda paling banyak Kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.11 Hal ini menyelaraskan ketentuan yang terdapat dalam Perpol No. 8 Tahun 2021 dan Perja No.15 Tahun 2020, di mana terdapat perbedaan sifat dari ketentuan tersebut. Dalam Perpol ketentuan tersebut bersifat alternatif, sedangkan dalam Perja bersifat kumulatif.
Selanjutnya KUHAP Baru sebagaimana pada Pasal 82 memuat ketentuan tindak pidana yang tidak bisa diselesaikan menggunakan mekanisme Restorative Justice, antara lain: tindak pidana terorisme; korupsi; kekerasan seksual; tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; tindak pidana terhadap nyawa orang; tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus; tindak pidana yang membahayakan atau merugikan masyarakat; dan/atau tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna. Terdapat beberapa tambahan tindak pidana yang dikecualikan dalam KUHAP Baru, salah satunya adala Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam Perpol dan Perja, tindak pidana kekerasan seksual tidak termasuk kedalam tindak pidana yang dikecualikan dari mekanisme Restorative Justice. Hal ini menunjukkan bahwa KUHAP Baru mengatur hal baru dan berbeda dari undang-undang khusus sebelumnya.
Terdapat pengaturan yang kontradiktif dalam KUHAP Baru, di mana berdasarkan Pasal 83 dijelaskan bahwa selesainya Restorative Justice diformalkan dengan adanya Surat Penghentian Penyelidikan atau Surat Penghentian Penyidikan. Namun, berdasarkan Pasal 84 hanya Surat Penghentian Penyidikan yang diberikan kepada Penuntut Umum dan dimintakan penetapan kepada Pengadilan Negeri.12 Hal ini mencerminkan ketidakselarasan pengaturan yang terdapat dalam KUHAP Baru, di mana dalam Pasal 79 disebutkan bahwa Restorative Justice dapat diterapkan dalam tahap penyelidikan, namun dalam RKUHAP sendiri tidak mengatur lebih lanjut mengenai mekanisme Restorative Justice dalam proses penyelidikan. Selain itu, dalam KUHAP Baru pun tidak dicantumkan bahwa penyelidik memiliki kewenangan untuk menyelesaikan suatu perkara menggunakan Restorative Justice. Dengan fakta ini maka dapat kita simpulkan bahwa ketentuan mengenai Restorative Justice dalam KUHAP Baru ini belum sepenuhnya jelas dan dapat berlaku efektif jika diterapkan dalam suatu perkara.
Selanjutnya, dapat kita analisis, KUHAP Baru pun tidak membahas secara jelas mengenai mekanisme dari konsep Restorative Justice dalam pemeriksaan pengadilan. Meskipun hal ini sudah diatur di dalam Perma, namun terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang kontradiktif dengan KUHAP Baru, seperti syarat materiil dari Restorative Justice itu sendiri, lebih spesifik lagi tindak pidana yang dikecualikan oleh Restorative Justice. Hal ini dapat menimbulkan kebingungan kepada hakim ketika akan memutus suatu perkara yang dimohonkan Restorative Justice kepadanya. Ketimpangan peraturan ini yang menjadikan hal krusial mengapa harus diadakan beberapa perbaikan terkait mekanisme Restorative Justice dalam KUHAP Baru, agar tidak terjadi kesalahan dalam putusan dan tidak ada pihak yang dirugikan dikarenakan perbedaan regulasi ini.
C. Suggestion
Berdasarkan analisis terhadap conceptual problem dan factual problem di atas, keberadaaan dari peraturan perundang-undangan yang mengatur keadilan restoratif secara komprehensif sangat dibutuhkan untuk menjadi acuan utama dalam melaksanakan pendekatan ini. Dalam hal ini, peran KUHAP Baru adalah untuk menyelaraskan pengaturan mengenai Restorative Justice di antara para lembaga yang berwenang dalam menyelesaikan suatu perkara untuk mencegah adanya inkonsistensi regulasi terhadap penerapan dari pendekatan ini dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Dalam rangka mendukung optimalisasi penerapan Restorative Justice, disarankan agar KUHAP Baru dapat mengisi lack of law sehingga tidak terjadi ketidakpastian hukum, karena dasar diadakannya perubahan dalam KUHP dan KUHAP adalah untuk mengubah sistem peradilan pidana di Indonesia yang awalnya retributif menjadi restoratif atau bersifat pemulihan.
Selain itu, diperlukan pula koordinasi dan sosialisasi di antara para perancang perundang-undangan dan lembaga penegak hukum yang akan menerapkan konsep restorative justice. Hal ini diperlukan agar tidak terjadi miskonsepsi dari penerapan mekanisme dalam penyelesaian suatu perkara pidana. Di samping itu, perlu pula dilakukan adanya reformasi mekanisme kerja dari lembaga-lembaga yang berwenang menangani perkara dalam menggunakan mekanisme restorative justice. Hal ini merupakan isyu yang cukup krusial, karena masih terdapat ketidakpastian hukum atas lembaga-lembaga yang berwenang tersebut, sehingga diperlukan adanya kerjasama yang baik di antara para stakeholders (perancang peraturan perundang-undangan, lembaga berwenang, dan unsur masyarakat).
D. Conclusion
Berdasarkan analisis terhadap konsep restorative justice dalam KUHP Baru, KUHAP Baru, serta peraturan tingkat teknis seperti Perpol No. 8 Tahun 2021, Perja No. 15 Tahun 2020, dan Perma No. 1 Tahun 2024, dapat ditarik kesimpulan bahwa meskipun pendekatan ini menggambarkan langkah progresif dari paradigma retributif ke restoratif dalam sistem peradilan pidana Indonesia, masih terdapat inkonsistensi regulasi. Masalah utama terletak pada ketidakselarasan definisi, kriteria materiil dan formil di antara lembaga penegak hukum, yang membuka ruang bagi potensi pelanggaran prinsip due process of law. Juga terdapat ketidakjelasan mekanisme pada tahap penyelidikan dan pemeriksaan pengadilan, serta ketidaklengkapan pengaturan terhadap tindak pidana yang dikecualikan, yang dapat menghambat efektivitas implementasi dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Keberhasilan optimalisasi penerapan Restorative Justice membutuhkan adanya koordinasi yang jelas antara lembaga penegak hukum untuk menghilangkan ketidakpastian hukum. KUHAP Baru memiliki peran penting untuk menyelaraskan pengaturan Restorative Justice di antara lembaga-lembaga penegak hukum guna mencegah inkonsistensi regulasi dan mengisi kekosongan hukum.

- Romli Atmasasmita, “Kapita Selekta Kriminologi”, Armico, Bandung, 1983, hlm. 8. ↩︎
- Nurnaningsih Amriani, “Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan”, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011, hlm. 28. ↩︎
- Peraturan Jaksa Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. ↩︎
- Renata Christha Auli, “KUHAP Baru Kecualikan 9 Jenis Tindak Pidana Ini dari Mekanisme Restorative Justice”, [diakses pada 22 November 2025]. ↩︎
- Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. ↩︎
- Maidina Rahmawati, “Peluang dan tantangan penerapan Restorative Justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia”, Institute for Criminal Justice Reform, Pasar Minggu, 2022, hlm. 168. ↩︎
- Putri Balqis Salsabila dan Muhammad Rustamaji, “Disharmoni Keadilan Restoratif Pada Produk Hukum Nomokrasi,” Verstek – Jurnal Universitas Sebelas Maret, Vol. 13, No. 3, 2025, hlm. 548. ↩︎
- Rian Van Frits Kapitan, “Disharmonisasi Kepolisian Dan Kejaksaan Dalam Penerapan Keadilan Restoratif Untuk Penyelesaian Perkara Pidana,” Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8, No. 3, 2024, hlm. 625. ↩︎
- Padlah Riyadi, “Reconstruction of Restorative Justice Regulations Within the Indonesian Penal System Post-Law No. 1 of 2023”, Peradaban Journal of Law and Society, Vol. 3, Desember 2024. ↩︎
- Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. ↩︎
- Pasal 80 ayat (1) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. ↩︎
- Admin ICJR, “RUU KUHAP Gagal Memperbaiki Masalah Besar Polisi dan Peradilan Pidana: Hentikan Tuduhan Hoaks kepada Masyarakat, Tunda Pemberlakuan KUHAP Baru”,
https://icjr.or.id/hentikan-tuduhan-hoaks-kepada-masyarakat-tunda-pemberlakuan-kuhap-baru/, [diakses pada 23 November 2025]. ↩︎



