Transformasi Kebijakan Hukum Pidana Dalam Pembaharuan KUHP Nasional

Muhammad Shandy Alvino Muhammad Shandy Alvino
| 14 Desember 2025


Pendahuluan

Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menandai era baru sistem hukum pidana Indonesia yang akan berlaku pada 2 Januari 2026. Pembaharuan ini merupakan wujud penyesuaian dengan politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat yang menjunjung hak asasi manusia, serta upaya melepaskan diri dari warisan hukum pidana kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad. KUHP baru ini mengadopsi paradigma kebijakan kriminal modern yang berorientasi pada keadilan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif sebagai pengganti pendekatan represif yang selama ini mendominasi.

Konsep Kebijakan Kriminal dalam Pembaharuan Hukum Pidana

Kebijakan kriminal atau criminal policy menurut Marc Ancel adalah organisasi rasional dari pengendalian kejahatan yang dilakukan masyarakat (the rational organization of the control of crime by society). Dalam konteks Indonesia, Sudarto mendefinisikan kebijakan kriminal sebagai usaha rasional dan terorganisir dari suatu masyarakat untuk menanggulangi kejahatan. Barda Nawawi Arief menegaskan bahwa kebijakan hukum pidana (penal policy) merupakan bagian integral dari kebijakan kriminal yang menggunakan sarana hukum pidana untuk mencapai tujuan penanggulangan kejahatan. Dalam pembaharuan KUHP, kebijakan kriminal tidak hanya berorientasi pada penerapan sanksi pidana semata, tetapi juga mencakup pendekatan yang berorientasi pada kebijakan (policy oriented approach) dan nilai (value oriented approach).

Pergeseran Paradigma Pemidanaan

KUHP baru menghadirkan transformasi fundamental dalam sistem pemidanaan dari paradigma pembalasan (retributive) menuju paradigma pemulihan (restorative). Pasal 51 KUHP Baru menegaskan bahwa tujuan pemidanaan adalah mencegah terjadinya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum, memasyarakatkan terpidana, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa damai. Sistem pemidanaan diperluas menjadi lebih variatif dan proporsional sebagaimana diatur dalam Pasal 64-79, mencakup pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial. Pidana pengawasan dan pidana kerja sosial merupakan alternatif yang lebih manusiawi dan tidak lagi semata-mata mengandalkan pidana penjara.

Baca juga: Cryptocurrency Sebagai Alat Baru Money Laundering

Inovasi Kebijakan dalam KUHP Baru

Salah satu inovasi paling signifikan adalah konsep pidana mati bersyarat yang diatur dalam Pasal 100 ayat (1) KUHP 2023, di mana pelaksanaan hukuman mati dapat ditunda dengan masa percobaan 10 tahun dan diubah menjadi pidana seumur hidup apabila terpidana menunjukkan perbaikan perilaku. Kebijakan ini memperlihatkan pergeseran dari asas absolute punishment menuju conditional punishment, sejalan dengan prinsip penghormatan hak hidup. KUHP baru juga memperluas pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 45-50 KUHP 2023, serta memberikan perlindungan lebih luas kepada kelompok rentan dengan menetapkan usia minimum pertanggungjawaban pidana 12 tahun (Pasal 41) dan perlakuan khusus terhadap korban kekerasan seksual melalui penerapan restitusi.

Implementasi Keadilan Restoratif

Pendekatan restoratif dalam KUHP baru sejalan dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hakim diberi kewenangan mempertimbangkan sikap dan tindakan pelaku setelah melakukan tindak pidana serta pemaafan dari korban dan/atau keluarga korban dalam menjatuhkan putusan. Kebijakan ini menegaskan bahwa keadilan substantif tidak hanya mengutamakan kepentingan negara, tetapi juga korban dan pelaku dalam proses penyelesaian perkara pidana. Hal ini diperkuat dengan pengesahan RKUHAP yang menekankan penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.

Penutup

Pembaharuan hukum pidana melalui KUHP Nasional merupakan langkah strategis dalam mewujudkan sistem hukum pidana yang berkeadilan, humanis, dan demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Transformasi dari hukum pidana kolonial yang represif menuju hukum pidana nasional yang restoratif memerlukan adaptasi dan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat dan aparat penegak hukum. Keberhasilan implementasi KUHP baru bergantung pada pemahaman komprehensif terhadap paradigma baru kebijakan kriminal yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keseimbangan sosial dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.