Bank Umum Syariah

Definisi (1): Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Referensi:Undang-Undang Nomor 21…

Bank Syariah

Definisi (1): Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum…

Bank Perkreditan Rakyat

Definisi (1): Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Referensi:Undang-Undang Nomor…

Bank Umum Konvensional

Definisi (1): Bank Umum Konvensional adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Referensi:Undang-Undang Nomor 21…

Bank Konvensional

Definisi (1): Bank Konvensional adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Konvensional…