Oleh Dicky Pranata*
Hallo bangsa cerdas……
Pasti kalian sudah mengetahui, mendengar dan melihat pemberitaan yang sedang viral terkait investasi bodong yang merugikan banyak orang hingga ratusan ribu sampai milyaran rupiah yang menjerat “IK”, “DS” dan mungkin nanti akan banyak lagi yang sering disebut-sebut sebagai “Crazy Rich Indonesia”.
Dalam pemberitaan baik itu media masa maupun media elektronik yang disampaikan oleh Kepolisian sangkaan pasal yang menjerat para pelaku tersebut berlapis diantaranya:
- Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan Atas Undang-undang nomo 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berdasarkan keterangan Kepolisian juga bahwa tindakan pelaku juga dinilai sebagai tindak pidana yang mengandung unsur perjudian. Maka, disini saya sedikit sampaikan dan menjelaskan kepada kawan-kawan yang cerdas terkait tindak pidana perjudian online.
Baca juga:
Asas-Asas Hukum Pidana: Semua Yang Wajib Anda Ketahui!
Tindak pidana perjudian diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), adapun isi dari pasal tersebut yakni:
Ayat 1 dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah dihukum barangsiapa dengan tidak berhak:
1e. menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi;
2e. sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu;
3e. turut main judi sebagai pencaharian.
Dalam tindak pidana perjudian ini bener tidak mengenal adanya pelaku dan korban sesuai dengan yang disebutkan dalam Pasal 303 ayat 1 poin 1e sampai dengan 3e, bahwa pelaku penyedia tempat judi dan membantu dilancarkannya sebuah usaha perjudan sampai pada pemain judinya dapat dijerat pidana. Namun, perlu kita garis bawahi bahwa dalam poin 3e turut main judi sebagai pencaharian yang dijerat pidana. Karena pada dasarnya kata “Pencaharian” menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah PEN.CA.HA.RI.AN dasar dari kata Cahari yang memiliki arti Pekerjaan yang sebagainya sebagai pokok penghidupan seperti yang diterangkan oleh jagokata.com. Maka, muncul pemikiran bahwa orang yang bermain judi yang itu merupakan sebagai pokok penghidupannya saja yang dapat dipidana sedangkan yang tidak maka jelas tidak dapat dipidana. Namun, hal ini perlu dibuktikan dan didalilkan bahwa pemain judi itu merupakan bukan tempat Pencahariannya.
Selanjutnya dalam Pasal 45 ayat 2 UU ITE menyatakan:
“setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan /atau denda paling banyak Rp 1 milyar”
Dalam pasal ini, sudah sangat jelas bahwa yang dapat dipidana adalah setiap orang yang mendistribusikan, mentransmisikan yang kemudian dapat diaksesnya informasi elektronik, dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian saja yang dapat dipidana.
Inti dari penjelasan singkat saya bahwa jangan takut, jika anda sebagai korban (korban binomo) dari pada nama-nama diawal yang disampaikan yang diduga keras telah melakukan praktik dengan cara mendistribusikan, mentransmisikan yang dapat diaksesnya Informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian segera kumpulkan alat bukti dan lakukan laporan kepolisian.
* Penulis merupakan advokat dan konsultan hukum pada kantor Dicky Pranata & Associates