Restitusi
Definisi (1): Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Referensi: Undang-Undang Nomor…
Definisi (1): Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Referensi: Undang-Undang Nomor…
Definisi (1): Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi. Referensi: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Baca juga: Definisi Istilah Hukum…
Definisi (1): Pelapor adalah orang yang memberikan laporan, informasi, atau keterangan kepada penegak hukum mengenai tindak pidana yang akan, sedang,…
Definisi (1): Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana. Referensi:…
Definisi (1): Saksi Pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana…