Asas-Asas Hukum Pidana: Semua yang Wajib Anda Ketahui!

Asas-Asas Hukum

Asas hukum merupakan sebuah pemikiran dasar/fumdamen  tentang hukum, sebuah wujud yang lebih konkret dari nilai-nilai yang abstrak, bukan sumber hukum, berbentuk prinsip-prinsip umum (belum oprasional), dikonkretkan dalam bentuk  norma hukum (berbentuk peraturan hukum) dan membuat hukum tumbuh, hidup, berkembang.

Baca juga:
Adagium Hukum Terlengkap

Dalam hukum pidana juga terdapat asas-asas hukum pidana yang wajib anda ketahui, yakni sebagai berikut:

 Asas Legalitas (“Nullum Dellictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenalie)

Asas legalitas adalah bahwa tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan. Asas ini sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), berbunyi: “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan perundang-undangan pidana yang telah ada.”

Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan (Geen Straf Zonder Schuld)

Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut. Artinya tidak adak hukuman tanpa ada kesalatan.

Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence)

Bahwa menurut asas ini seseorang harus dianggap tidak bersalah sebelum dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Asas ini juga populer dengan istilah Presumption of Innocent. Maksudnya adalah bahwa seorang yang diduga telah melakukan tindak pidana harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hakim yang memutus sebaliknya. Asas ini adalah salah satu asas paling pokok dalam pemeriksaan perkara pidana. Beberapa peraturan perundang – undangan secara khusus mengatur tentang asas praduga tak bersalah tersebut, antara lain Penjelasan Umum KUHAP dan pasal 8 ayat (1) Undang – Undang Tentang Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Asas Persamaan dimuka Hukum (Equality Before the Law)

Artinya setiap orang harus diperlakukan sama didepan hukum tanpa membedakan suku, agama, pangkat , jabatan dan sebagainya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Makna equality before the law ditemukan di hampir semua konstitusi negara. Inilah norma yang melindungi hak asasi warga negara. Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerinta

Asas Persidangan Tanpa Kehadiran Terdakwa (In Absentia)

Maksudnya ialah bahwa dalam hal perkara pidana khusus seperti Tindak Pidana Korupsi dan Tiondak Pidana Pencucian Uang, persidangan dapat dilakukan tanpa hadir Terdakwa.

Asas Nasional Aktif (Asas Personalitas)

Asas ini membahas tentang KUHP terhadap orang-orang Indonesia yang melakukan tindak pidana diluar negara Indonesia. Dalam hukum internasional hukum ini disebut asas Personalitas. Akan tetapi hukum ini tergantung dengan perjanjian bilateral antar negara yang membolehkan untuk mengadili tindak pidana tersebut sesui asal negaranya. 

Asas Nasional Pasif (Asas Perlindungan)

Asas ini memberlakukan KUHP terhadap siapapun baik WNI ataupun warga negara asing yang melakukan perbuatan tindak pidana diluar negara Indonesia sepanjang erbuatan tersebut melanggar kepentingan negara Indonesia.

Asas Teritorialitas

Asas ini sebenarnya berlaku pada hukum internasional karna asas ini sangat penting untuk menghukum semua orang yang berada di Indonesia yang melakukan tindak pidana yang dilakukan oleh orang tersebut baik dilakukan di Indonesia maupun di luar. Akan tetapi asas ini berisi asas positif yang dimana tempat berlaku seorang pidana itu berdiam diri. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 KUHP berbunyi: ”ketentuan pidana dalam perundang-undangan di indonesia diterapkan bagi setiap orang melakukan tindak pidana di Indonesia.” Dan dalam pasal 3 KUHP juga berbunyi :”ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang diluar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana didalam kendaraan air atau pesawat Indonesia.”

Demikian asas-asas hukum pidana di Indonesia, semoga bermanfaat bagi pembaca.

Admin
Admin

Smart Lawyer lebih dari sekedar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smart Lawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smart Lawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1643