Arah Politik Hukum Pembaruan KUHP Baru Terhadap Pidana Mati: Kajian Atas Penundaan Evaluasi 10 Tahun Dalam UU No. 1 Tahun 2023

Smart Lawyer By Admin
| 7 Desember 2025


Artikel ini ditulis oleh Muhammad Haikal Khair & Agusmidah

Pendahuluan

Perdebatan mengenai eksistensi dan pelaksanaan pidana mati di Indonesia kembali mencuat sejak disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. KUHP baru membawa sejumlah perubahan konsep normatif tentang pidana mati tidak sepenuhnya menghapus tetapi merumuskan pidana mati dengan mekanisme “masa percobaan” 10 tahun dan aturan pelaksanaan yang lebih prosedural. Ketentuan ini dimaksudkan mencerminkan kompromi antara tuntutan kepastian hukum pidana dan tekanan hak asasi manusia yang semakin kuat. Namun, penetapan masa percobaan 10 tahun juga menimbulkan pertanyaan penting apakah penundaan masa percobaan tersebut merupakan langkah progresif menuju penghapusan hukuman mati, atau sekadar mekanisme teknis yang mengaburkan akuntabilitas negara atas hak untuk hidup.

Posisi KUHP Baru Terhadap Pidana Mati

KUHP baru Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 mengamanatkan bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana mati, tetapi putusan itu dilengkapi dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selama masa percobaan tersebut, pelaksanaan eksekusi ditangguhkan bila terpidana menunjukkan penyesalan dan perbaikan yang nyata, ada kemungkinan konversi pidana menjadi pidana seumur hidup setelah prosedur administratif yudisial tertentu. Ketentuan ini menempatkan pidana mati bukan lagi sebagai otomatis atau final, melainkan bersifat conditional dan bersyarat. Secara tekstual dan fungsional, hal ini menunjukkan pergeseran dari fungsi retributif murni ke fungsi yang memadukan resosialisasi dan pertimbangan kemanusiaan.

Implikasi Hak Asasi Dan Konstitusionalitas

Dalam perspektif hak asasi, konstitusi Indonesia menjamin hak untuk hidup tercantum dalam Pasal-Pasal 28A dan 28I UUD 1945 bahwa konstitusi menjamin hak hidup bangsa Indonesia dan tidak boleh dicabut ataupun di kurangi. Dalam uji materi atas hukum mati pada UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika, sejumlah dalil menolak hukuman mati disampaikan pada uji materi. Namun Mahkamah Konstitusi dengan sejumlah hakim melakukan dissenting, menolak uji materi tersebut dan menyatakan hukuman mati tidak bertentang dengan konstitusi karena UUD 1945 tidak menganut kemutlakan hak asasi manusia lewat Putusan MK Nomor 2-3/PUU-V/2007. Penundaan eksekusi selama 10 tahun bisa dilihat dua sisi yaitu sisi pertama sebagai pengakuan atas nilai hak hidup dan upaya memberi kesempatan perbaikan, namun sisi ke dua juga berpotensi mempertahankan praktik hukuman mati dalam struktur hukum meskipun secara operasional jarang dieksekusi, sehingga negara tetap mempertahankan kewenangan mengambil nyawa warga sebagai opsi terakhir. Persoalan konstitusional muncul ketika negara memberi “harapan” tetapi pada waktu yang sama mempertahankan instrumen yang secara inheren bersifat final. Dengan demikian perlu kajian mendalam apakah mekanisme masa percobaan memenuhi standar perlindungan hak asasi menurut UUD 1945.

Politik Hukum: Antara Reformisme Dan Realpolitik

Keputusan legislatif merumuskan masa percobaan 10 tahun tampak sebagai kompromi politik memberi respons terhadap kritik domestik dan internasional soal hukuman mati, sambil menjaga instrumen represif bagi delik-delik tertentu misalnya terorisme, pembunuhan berencana, peredaran narkotika dalam ukuran tertentu yang dipandang publik sebagai ancaman serius. Dari perspektif politik hukum, KUHP baru merepresentasikan strategi bertahap incremental reform atau mengubah praktik pelaksanaan tanpa menghapus ketentuan pokoknya. Strategi ini memungkinkan negara untuk mengklaim adanya perbaikan prosedural tanpa harus menanggung tuntutan politik yang kuat dari kelompok masyarakat yang menuntut hukuman berat. Namun, strategi bertahap ini juga berisiko menjadikan hukuman mati “tetap hidup” sebagai simbol legitimasi negara dalam penegakan hukum, sehingga reformasi substantif menuju penghapusan penuh terhambat. (Banda Aceh High Court)

Masalah Evaluasi 10 Tahun: Mekanisme Dan Risiko

Penetapan masa percobaan 10 tahun mensyaratkan adanya mekanisme evaluasi baik di tingkat peradilan, eksekutif Presiden terkait grasi, maupun mekanisme pengawasan internal misalnya kajian Mahkamah Agung atau lembaga independen. Risiko muncul jika evaluasi bersifat administratif semata atau sangat bergantung pada kebijakan eksekutif sehingga standar penilaian “penyesalan” atau “perbaikan” menjadi inkonsisten antar kasus. Belum lagi siapa yang berhak menakar  terpidana berubah menjadi baik dan menyesal, tentunya akan menambah permasalahan dan berpotensi menjadi tempat  sarana negosiasi antara penegak hukum dan terpidana mati . Tanpa kriteria objektif dan instrumen pengawasan independen, masa percobaan dapat menjadi jeda ketidakjelasan makna yang menunda kepastian hukum dan hak korban akan keadilan. Oleh karena itu, dibutuhkan pedoman evaluatif yang jelas, indikator perilaku yang terukur, serta akses kepada mekanisme banding atau review independen. (Hukumonline)

Usulan Arah Politik Hukum Ke Depan
  1. Mekanisme evaluasi yang terstandardisasi perlu diatur kriteria objektif untuk menilai perbaikan terpidana selama 10 tahun misalnya program rehabilitasi, penghormatan pada hak korban, rekomendasi ahli psikologi/penegak hukum.
  2. Transparansi dan Akuntabilitas hasil evaluasi harus dapat diaudit oleh lembaga independen misalnya Komnas HAM atau lembaga pengawas peradilan untuk mencegah arbitrariness.
  3. Pendekatan Alternatif pemisahan kebijakan untuk tindak pidana tertentu misalnya tindak pidana narkotika, kebijakan pidana perlu diseimbangkan dengan upaya rehabilitasi dan pencegahan penggunaan hukuman mati harus dibatasi secara ketat dan dievaluasi secara reguler sesuai standar HAM.
  4. Dialog legislasi publik seperti DPR, eksekutif, akademisi, NGO HAM, dan masyarakat sipil harus dilibatkan dalam evaluasi pasca implementasi KUHP untuk menentukan apakah asas masa percobaan 10 tahun perlu diubah atau dihapus.
Kesimpulan

Pembaruan pengaturan pidana mati dalam KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menunjukkan adanya perubahan arah politik hukum pidana Indonesia yang bergerak secara gradual menuju pendekatan yang lebih humanis. Formulasi baru berupa masa percobaan selama 10 tahun memberikan ruang evaluasi terhadap terpidana, sekaligus membuka kemungkinan konversi pidana menjadi penjara seumur hidup apabila terdapat perbaikan perilaku yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun demikian, keberadaan masa percobaan tersebut masih menyisakan ambiguitas karena negara tetap mempertahankan pidana mati sebagai instrumen pemidanaan, sehingga kedudukannya tidak sepenuhnya bergeser dari paradigma retributif.

Dari perspektif hak asasi manusia kebijakan ini memberi sinyal pengakuan terhadap hak untuk hidup sebagaimana dijamin UUD 1945, tetapi pada saat yang sama tetap memelihara kewenangan negara untuk melakukan eksekusi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi antara jaminan konstitusional dan keberlanjutan keberadaan pidana mati dalam sistem hukum nasional. Selain itu, tanpa adanya mekanisme evaluasi yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, masa percobaan 10 tahun justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi terpidana, korban, maupun masyarakat.

Secara politis pilihan legislator untuk mempertahankan pidana mati dalam bentuk bersyarat mencerminkan kompromi antara tuntutan reformasi hukum yang lebih berorientasi HAM dengan realitas sosial dan politik yang masih menghendaki keberadaan sanksi paling berat tersebut. Dengan demikian, arah pembaruan politik hukum Indonesia dalam isu pidana mati dapat dikategorikan sebagai reformasi inkremental yang belum sepenuhnya menjawab perdebatan normatif mengenai hak untuk hidup serta prinsip human dignity.

Sistem pidana mati dalam KUHP baru lebih sejalan dengan prinsip-prinsip HAM dan asas kepastian hukum, diperlukan penguatan mekanisme evaluasi terstandar, peningkatan akuntabilitas lembaga pelaksana, serta pelibatan publik secara bermakna dalam menilai efektivitas dan urgensi keberlanjutan hukuman mati. Hanya melalui desain kebijakan yang transparan, terukur, dan dapat diuji secara akademik maupun yuridis, Indonesia dapat menentukan secara lebih rasional apakah pidana mati akan tetap dipertahankan atau secara bertahap diarahkah menuju penghapusannya dalam sistem hukum pidana nasional.

Referensi
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 28A dan 28I).
  3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (sebagai contoh norma sektoral yang memuat ancaman pidana berat).
  4. Artikel analisis hukum tentang penerapan pidana mati dalam KUHP baru. Hukumonline: “Penerapan Pidana Mati dalam KUHP Nasional Bersifat”.
  5. Artikel politik hukum pidana indonesia tentang pidana mati dalam KUHP baru. Banda Aceh High Court.